Jaringan pemilik perusahaan-perusahaan yang mendapat konsesi di wilayah Taman Nasional [TN] Komodo mulai tersingkap satu per satu. Di antaranya terdapat politisi, pebisnis restoran dan hotel serta dan sawit yang dekat dengan kekuasaan. Ada juga yang tersangkut kasus korupsi.
Selain PT Komodo Wildlife Ecotourisme [PT KWE] dan PT Sagara Komodo Lestari [PT SKL] yang selama ini sudah menjadi pembicaraan publik, baru-baru ini tersingkap jaringan bisnis di balik PT Niagatama Synergindo [PT SN]. Munculnya PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] Provinsi NTT menambah ragam aktor yang mengeruk untung di dalam habitat binatang purba Komodo itu.
Raksasa Sawit
Sebagaimana dilansir Betahita.id dan Tempo.co, PT SN terkoneksi dengan raksasa bisnis sawit dan minyak goreng Wilmar International. PT SN awalnya mendapatkan hak konsesi pada tahun 2014 untuk lahan seluas 6.490 Ha di Pulau Tatawa, sebelah utara Pulau Padar. Setelah pada tahun 2018 KLHK mengubah desain tapak konservasi di Pulau Tatawa dengan mengurangi ruang publik menjadi hanya 3.447 Ha dan meningkatkan ruang usaha menjadi 17.497 Ha melalui SK 38/PJLHK/PJLWA/ KSA.3/7/2018, izin PT SN diterbitkan ulang pada 2020, di mana lahan konsesinya naik menjadi 15,32 Ha.
Mayoritas [92%] saham PT SN dikuasai oleh Mochamad Sonny Inayatkhan, yang juga tercatat sebagai penerima manfaat PT Synergy Tharada, pengelola Pelabuhan Internasional Batam Center. Posisi lain yang diduduki Sonny adalah Direktur Keuangan pada PT Bali Star Resort Indah. Penerima manfaat perusahaan pariwisata yang berbasis di Bali ini adalah Agustinus Tanoto Ong, Komisaris PT Natsteel Wilmar Gemilang, perusahaan dari Grup Wilmar di bidang konstruksi dan pengembang. Pada PT Natsteel Wilmar Gemilang, nama penerima manfaat yang tercatat adalah salah satu pendiri Wilmar, Kuok Khonh Hong, dan Rosa Taniasuri Ong, istri Martua Sitorus, pendiri Wilmar.
Grup Wilmar adalah grup perusahaan produsen minyak goreng sawit seperti Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun, dan Goldie. Grup dengan total aset US$ 51,02 miliar pada tahun 2020 ini memiliki lebih dari 450 pabrik dan jaringan distribusi di seluruh China, India, Indonesia, dan 50 negara lainnya, dengan sekitar 92.000 karyawan dari berbagai negara.
Berdasarkan Data Roundtable on Sustainable Palm Oil [RSPO] pada tahun 2020, perusahaan ini memiliki total lahan 354.250 Ha. Sekitar 246.543 Ha [70 persen] ditanam kelapa sawit, dan sisa 43.472 Ha lainnya adalah lahan dalam skema perkebunan rakyat.
Nama PT Wilmar Nabati Indonesia, salah satu perusahaan dari Grup Wilmar sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil [CPO] pada April 2022. Salah seorang Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT jadi tersangka, bagian dari pengembanganw kasus korupsi yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan [Kemendag], Indrasari Wisnu Wardhana.
Grup Wilmar memiliki keterkaitan dengan bisnis putra Presiden Joko Widodo. Grup ini ikut menjadi salah satu sponsor utama yang mendanai Persis Solo, sebuah klub sepak bola yang sahamnya dimiliki oleh putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Logo Wilmar sudah lama terpampang pada bagian depan jersey Persis Solo sejak menjadi sponsor pada Oktober 2021.
Politisi dan Orang Dekat Presiden
Selain PT SN, dua perusahaan swasta lain yang diberikan konsesi oleh pemerintah adalah PT KWE dan PT SKL. Mereka mendapat konsesi melalui skema Izin Pengusahaan Pariwisata Alam [IPPA] dalam bentuk Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam [IUPSWA]. Berdasarlkan izin tersebut, kedua PT ini disebut akan membangun resort, villa dan jetty.
Izin dua PT itu masuk dalam daftar izin yang dievaluasi oleh KLHK, berdasarkan Surat Keputusan yang terbit pada 5 Januari 2022, bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar “ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.”
PT KWE terkoneksi dengan jaringan pengusaha dan politisi Golkar, Setya Novanto. Nama Reza Herwindo, putra Novanto, tercatat sebagai komisaris utama. Melalui SK.796/Menhut-II/2014, KLHK memberikan kepada perusahaan ini konsesi lahan seluas 274,81 hektar di Pulau Padar dan 154,6 Ha di Pulau Komodo. Belum diketahui kelompok bisnis apa saja yang terkait dengan perusahaan ini.
Sementara PT SKL diberikan konsesi lahan seluas 22,1 Ha di Pulau Rinca. Lokasinya terletak di perbukitan di dekat fasilitas kunjungan wisata yang baru saja diresmikan oleh Presiden pada 21-22 Juli 2022.
Perusahan ini sempat mulai melakukan pembangunan pada 2018, namun kemudian berhenti setelah diprotes kelompok sipil.
PT SKL merupakan milik David Makes yang menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Pengembangan Ekowisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. David Makes adalah adik dari Yozua Makes, Pemilik Grup Plataran, yang menguasai berbagai bisnis pariwisata di ibukota dan di Labuan Bajo.
Kepada Tempo.co baru-baru ini, Yozua Makes mengakui telah mengakusisi PT SKL, milik adiknya, yang membuat konsesi 22,1 hektar di Pulau Rinca menjadi milik Grup Plataran. Perusahaan ini mendapatkan legalitas operasional melalui keputusan BKPBKPM No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 dan SK BTNK No. 169/T.17/TU/KSA/04/2018, setelah sebelumnya mendapat izin prinsip melalui SK Kemenhut No. 5.557/Menhut/II/2013.
Grup Plataran dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo. Saat kampanye Pilpres 2019, misalnya, fasilitas Plataran Grup seringkali dipakai, termasuk saat pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf di Restoran Plataran Menteng.
Kerapkali dalam kunjungan ke Labuan Bajo, presiden menginap di resort Grup Plataran dan mengunjungi Taman Nasional Komodo dengan memakai fasilitas perusahaan ini. Pada 20 Januari 2020, presiden bahkan mengadakan perjalanan bersama keluarga Yozua Makes dengan memakai phinisi mereka di perairan Komodo. Video dan foto perjalanan itu disebarluaskan secara resmi di platform media kepresidenan.
Presiden Joko Widodo di kapal phinisi milik Grup Plataran. (Foto: Youtube Kementerian Sekretariat Negara RI)
Urus Konservasi?
Selain perusahan-perusahan swasta, aktor lain yang mendapat konsesi bisnis sarana dan jasa wisata di dalam habitat Komodo adalah PT Flobamor. Menurut dokumen Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Balai Taman Nasional Komodo [BTNK] yang salinannya diterima Floresa.co, perusahaan ini mendapat izin usaha di lahan seluas 712,12 hektar yang tersebar di tujuh lokasi berbeda di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Selain itu, Gubernur NTT, Viktor Laiskodat juga mengumumkan sebuah tarif khusus untuk kunjungan wisata ke kawasan itu, yakni mencapai 3,75 juta rupiah per orang atau 15 juta dalam sistem keanggotaan [membership] untuk 4 pengunjung.
Perusahaan ini tidak memiliki rekam jejak di bidang pariwisata maupun konservasi. Dalam dokumen pendirian perusahaan disebutkan bahwa core business-nya adalah usaha penyeberangan. Bahkan, Izin usahanya didapat dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT dengan nomor DISHUB.550/005/2015.
Bisnis lain dari BUMD itu adalah perdagangan sapi; beras dan jagung; aspal, additif perkerasan jalan [soil additif]; serta potensi peluang usaha lain yang berdampak pada ekonomi kerakyatan.
Perusahaan ini dipimpin oleh beberapa orang yang dikenal luas sebagai orang dekat dari Gubernur dari Partai Nasdem itu. Mereka adalah Komisaris Utama Samuel Haning; Komisaris Hadi A Djawas; Direktur Utama Agustinus Z Bokotei; dan Direktur Operasional Abner E R Atauoah. Selain itu, ada dua manager di bawah direktur operasional yaitu Manager Operasi dan Pengembangan Usaha, dan Manager Keuangan dan Administrasi.
Perusahaan ini sempat mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] yang menilai Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Periode 2019-2023 tidak layak, seleksinya dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai aturan. BPK menyatakan pengangkatan mereka oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat [VBL] pada Maret 2019 tidak patut karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan [UKK]. Syarat pendidikan juga tak memadai dan sejumlah persyaratan/aturan lain yang tidak dipenuhi, yang membuat kinerja perusahaan daerah tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik.
Diprotes
Pemberian konsesi bisnis kepada perusahaan-perusahaan ini telah diprotes banyak pihak. Pada Juli lalu, warga, pelaku pariwisata, dan pegiat konservasi di Manggarai Barat melakukan aksi protes yang berpuncak pada mogok masal selama dua hari. Mereka menentang keputusan pemerintah menaikkan tarif dan menggelontorkan konsesi bisnis di dalam habitat satwa langka itu.
“Selain membahayakan konservasi, kehadiran perusahaan-perusahaan ini juga menciptakan monopoli bisnis pariwisata di kawasan TN Komodo yang meminggirkan warga lokal,” demikian bunyi pernyatan mereka.
Aksi mogok pelaku wisata kemudian berhenti setelah ada aksi represif oleh polisi, di mana puluhan sempat ditangkap dan beberapa dipukul.
Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] NTT juga menyoroti kegagalan Pemerintah dalam menjalankan mandat menjaga Cagar Biosfer TN Komodo.
“TN Komodo yang telah berjalan 42 tahun gagal untuk menjalankan tiga mandat utama cagar biosfer yakni pelestarian keanekaragaman hayati/satwa, peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan mekanisme ekonomi ramah lingkungan dan berkeadilan dan pemuliaan kebudayaan rakyat,” kata Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang Paranggi.
Sementara itu, Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara, Supintri Johar, khawatir masuknya korporasi dalam kawasan konservasi membawa ancaman bagi satwa dan lingkungan. Hal ini terkait dengan pembangunan fasilitas yang akan mempengaruhi ekosistem dan orientasi mereguk keuntungan yang justru membuat konservasi terancam.
“Kalau dilihat proses pemberian izin ini dilakukan secara tidak transparan. Ini sendiri sudah menimbulkan kekhawatiran. Apalagi yang masuk adalah korporasi yang terhubung dengan perusahaan besar, tentu faktor ekonominya lebih besar dibandingkan konservasi,” katanya, seperti dilansir Betahita.id.
Senada dengan itu, Venansius Haryanto, peneliti pada Sunspirit for Justice and Peace, lembaga penelitian dan advokasi yang berbasis di Flores meminta pemerintah untuk memikirkan ulang tata kelola TN Komodo, termasuk dengan mencabut semua izin konsesi perusahaan-peruahaan di dalam kawasan.
“Tidak boleh ada perusahaan menguasai lahan di dalam kawasan TN Komodo. Itu adalah bagian dari komitmen terhadap masa depan konservasi komodo dan pariwisata yang sungguh-sungguh berkelanjutan”, tegasnya.