Kronologi Intervensi  atas Tanah-Air dan Kehidupan Warga Komodo

 

Waktu Peristiwa
1965 Penunjukkan Pulau Komodo sebagai Suaka Margasatwa melalui SK Menteri Kehutanan No. 66/Dep. Keh/1965.
1969 Penunjukan Pulau Komodo, Pulau Padar dan Pulau Rinca sebagai Hutan Wisata melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur KDH Tk. I NTT No. 32 tahun 1969.
1977 UNESCO (Badan PBB untuk Urusan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudaaan) menetapkan Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar sebagai Man and Biosphere Reserve (cagar biosfer).
1980 Pemerintah menetapkan kawasan Komodo sebagai Taman Nasional dengan nama  Taman Nasional Komodo (TNK) melalui Pengumuman Menteri Pertanian tanggal 6 Maret 1980.
1991 UNESCO menetapkan TNK sebagai World Heritage Site.
1992 Penunjukkan Perariran  laut di sekitarnya (luas 132.572 Ha) yang terletak di Kabupaten Dati II Manggarai Provinsi Dati II NT menjadi Taman Nasional Komodo (TNK) melalui Keppres No. 4 tahun 1992.
1995 TNC (The Nature Conservancy) mulai terlibat dalam urusan kebijakan pengelolaan TNK. TNC adalah sebuah organisasi lingkungan yang didirikan pada tahun 1951 dan bermarkas di Arlington, Virginia, United States. TNC ini banyak terlibat dalam bisnis dan konservasi di seluruh dunia. TNC ini banyak terlibat dalam pengaturan zonase dalam TNK yang mempersempit ruang hidup orang Komodo dan membuka ruang bisnis pariwisata, baik di daratan maupun di laut dan bawah laut.
2003-2011 Privatisasi Pengelolaan TNK dimulai. Pengelolanya adalah PT. Putri Naga Komodo (PNK) yang beroperasi atas izin Kemenhut bernomor 195/Menhut-II/2004. PT. PNK merupakan joint-venture antara PT. Jayatsa Putrindo dan The Nature Conservancy.  PNK bubar tanpa pertanggungjawaban yang jelas pada tahun 2011.
2012 Taman Nasional Komodo terpilih menjadi the new seven wonders of nature oleh New7Wonders Foundation.
2013 Dalam rangka mempromosikan pariwisata di Labuan Bajo, Pemerintah mengadakan event Sail Komodo yang memakan biaya sekitar 3,2 Miliard rupiah.
2012-2018 Privatisasi berlanjut. Setidaknya 7 korporasi milik jaringan bisnis nasional (dan trans-nasional) mengajukan izin usaha penyediaan sarana pariwisata alam dalam kawasan TNK. Pada tahun 2018, 2 dari 7 perusahaan itu mendapat izin dan mulai beroperasi. Dua perusahaan itu adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) melalui SK Mentri Kehutanan No. 796/Menhut-II/2014 dan PT Segara Komodo Lestari Melalui SK Kemenhut No. 5.557/Menhut/II/2013.
2017 Presiden Joko Widodo menetapkan Labaun Bajo sebagai salah satu dari 10 destinasi prioritas nasional.
2018 Masyarakat NTT dan jaringan peduli lingkungan yang bergabung dalam Gerakan #SaveKomodo melakukan aksi-aksi penolakan. Di bawah tekanan publik, Menteri Kehutanan Republik Indonesia menghentikan sementara pembangunan sarana bisnis oleh dua perusahaan yang sudah mengantongi izin.
2018 Presiden Joko Widodo membentuk Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo-Flores melalui Perpres No. 32 tahun 2018. Perpres menyebutkan bahwa BOP didirikan dalam rangka percepatan pembangunan pariwisata di Labuan Bajo-Flores. BOP akan menjalankan fungsi otoritatif dan koordinatif. Januari 2019, Direksi BOP dilantik.
2019 Penetapan Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas dengan bertumpu pada bisnis pariwisata dalam Kawasan TNK melalui Perpres (Juli 2019, masih berbentuk draft: namun sudan diwacanakan di ruang publik dalam berbagai Statement Pemerintah)
Akhir 2018-Awal 2019 Gubernur NTT mengumumkan rencana penutupan Pulau Komodo dan relokasi penduduk. Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Labuan Bajo dan Pulau Rinca menyampaikan dukungannya terhadap rencana penutupan tersebut.
2018-2019 Masyarakat Komodo dan berbagai elemen masyarakat sipil melalukan berbagai aksi Penolakan terhadap rencana Pemindahan penduduk dari Pulau Komodo. Alasan penolakan adalah alasan sejarah, kebudayaan, hak atas tanah dan ruang hidup, ekonomi, dan konservasi.

Berbagai kelompok pro-konservasi dan komunitas juga menolak invasi Perusahaan ke dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Alasan utama penolakan adalah invasi perusahaan mengganggu habitat alami Komodo yang khusus, serta eksistensi penduduk Komodo.

2018-2019 Penetapan Kawasan TNK dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo melalui draft perpres Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo.

Catatan: Dokumen ini dihimpun dari berbagai sumber. Dokumen ini masih belum lengkap, karena  itu kami membutuhkan informasi tambahan untuk kelengkapan dokumen ini.

Publikasi Lainnya