Berdasarkan data yang kami himpun, sepanjang 18 tahun terakhir terhitung sejak tahun 2000 s/d 2018, sebenarnya terdapat delapan perusahaan yang sudah sedang dan akan beroperasi dalam Kawasan Taman Nasional Komodo.
Perusahaan pertama yang menjejakkan kakinya dalam kawasan Taman Nasional Komodo adalah PT Putri Naga Komodo (PNK). PT. PNK beroperasi pada 2003. Dengan mengantongi SK Kemenhut No. 195/Menhut – II/2004 tanggal 9 September 2003, PT Putri Naga Komodo diberikan Ijin untuk Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) selama 30 tahun terhitung sejak 2004 s/d 2034.
PNK merupakan joint-venture (perusahaan kerjasama) antara PT. Jayatsa Putrindo dan The Nature Conservancy. Namun setelah 10 tahun beroperasi, perusahaan ini kemudian bubar tanpa ada pertanggungjawaban publik yang jelas. Yang muncul ke publik justru konflik antara perusahaan dan Departemen Keuangan terkait dana konservasi sejumlah 16 milyard rupiah. (Cypri JPD, Kuasa, Pembangunan dan Pemiskinan Sistemik, Sunspirit: 2013, hal. 87-100)
Setelah PT PNK bubar, muncul tujuh perusahan baru yang mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Nasional Komodo. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut, PT. Komodo Wildlife Ecotourism dengan tanggal pengajuan, 25 April 2011. PT. Kirana Satya Abadi dengan tanggal pengajuan, 25 Juni 2012. PT. Perdana Surya Dinamika dengan tanggal pengajuan, 25 Juni 2012. PT. Sinar Cahaya Kemuliaan, dengan tanggal pengajuan 25 Juni 2012. PT. Segara Komodo Lestari dengan tanggal pengajuan, 24 Oktober 2012. PT. Inti Selaras Abadi dengan tanggal pengajuan, 24 Oktober 2012. PT. Karang Permai Propertindo pada 2013.
Dari tujuh perusahaan di atas, dua perusahaan sudah mendapat izin yakni PT. Komodo Wildlife Ecotourism dengan SK Kemenhut No. 796/Menhut/II/2013 di Pulau Padar dan Loh Liang Pulau Komodo dan PT Segara Komodo Lestari dengan SK Kemenhut No. 5.557/Menhut/II/2013 tanggal 9 September 2013 di Loh Buaya Pulau Rinca.
Izin yang diberikan adalah Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam. IUPSWA terdiri dari: 1) Usaha sarana wisata tirta; 2) Usaha sarana akomodasi; 3) Usaha sarana transportasi; 4) Usaha sarana wisata petualangan; 5) Usaha sarana olahraga minat khusus.
IUPSWA diberikan untuk jangka waktu 55 tahun, dan dapat diajukan oleh: BUMN/BUMD/BUMS dan Koperasi. Proses perizinan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.1/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan Menteri tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sampai dengan periode Juli 2018, kedua perusahaan di atas sudah merealisasikan proyeknya. PT. Komodo Wildlife Ecotourism sudah merealisasikan proyeknya sejak 2017, yakni bersama pemerintah melakukan kerjasama pembangunan rumah Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid PT PLN (Persero) di Pulau Komodo (koordinat S 8.58797ºdan E 119.49455º) dengan luas ±2.240 m². Bahkan pada ketika itu, tepatnya tanggal 12 Juni 2017 dilakukan penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama antara Kepala Balai TN Komodo atas nama Direktur Jenderal KSDAE dengan General Manajer PT PLN (Persero) Wilayah NTT di Hotel La Prima, Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT. Diharapkan dengan penandatanganan ini dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung destinasi wisata Komodo dsk yang juga telah ditetapkan menjadi salahsatu dari 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) oleh Pemerintah.
Sementara PT. Segara Komodo Lestari baru mulai merealisasikan proyeknya terhitung sejak Juni 2018. Setelah mendapat izin dari BKPBKPM No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 dan SK BTNK No. 169/T.17/TU/KSA/04/2018, PT Segara Komodo Lestari mulai membangun fasilitas/ sarana wisata alam di Loh Buaya Pulau Rinca.(kbs/ssp)