Menggugat Industri Ekstraksi Panas Bumi Untuk Pembangkit Listrik di Indonesia

Bagikan:

Sunspirit 2021 – Dari seluruh daerah di Indonesia, Flores menjadi satu-satunya pulau yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagai Pulau Panas Bumi melalui Surat Keputusan Nomor 2268 K/30/MEM/2017. Pasca penetapan itu, kurang lebih dua puluhan titik potensi geothermal atau panas bumi dari Barat sampai ke Timur Pulau Flores yang akan segera dieksporasi.

Di Manggarai Barat misalnya, ada di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang. Lalu, di wilayah Manggarai, ada Ulumbu yang sudah mulai dieksplorasi pada tahun 1990-an. Begitupun di kabupaten lain hingga ke Flores Timur.

Kendati diklaim sebagai energi terbarukan, namun di beberapa titik, terjadi penolakan karena kekhawatiran terjadinya bencana industri seperti yang terjadi di Mataloko dan beberapa daerah lain di Indonesia, misalnya di Mandailing Natal, Sumatera Utara yang mengorbankan warga hingga memakan korban lima orang meninggal dunia dan puluhan dirawat di rumah sakit.

Mengutip Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), disebutkan bahwa fakta menunjukkan, tidak ada pengawasan ketat sehingga bencana industri tersebut terjadi. Laporan lapangan mengemukakan warga di wilayah bencana-lah yang mencoba memberi tahu semburan gas. Nyatanya, lima yang mati dan puluhan korban manusia lainnya adalah mekanisme peringatan pasca-kejadian bagi PT SMGP. Kelalaian dan Kecelakaan Kerja? Ya, tapi akar-akar penyebabnya jauh lebih mendalam, dan masih akan menghantui rakyat di 64 wilayah ekstraksi panas bumi (WKP) untuk pembangkitan listrik di kepulauan Indonesia.

“Lantas, apa penyebab penting dari hilangnya jaminan keselamatan warga negara di bawah kepentingan investasi ekstraksi panas bumi untuk pembangkitan listrik di Indonesia. Sampai kapan sikap main-api pengurus negara mau kita acuhkan? Lalu, langkah-langkah apa saja yang mendesak harus dilakukan pemerintah?”

Atas dasar itu, sejumlah organisasi dan warga terdampak menggelar diskusi bertajuk  “Menggugat Industri Ekstraksi Panas Bumi Untuk Pembangkit Listrik di Indonesia” pada Senin, 1 Februari 2021. Silahkan baca kertas posisi berikut!

https://drive.google.com/file/d/1ykquF-Zr4_TbZXbW8n2WHk91VVkvqa4y/view?usp=sharing

Publikasi Lainnya

Perjalanan Taman Nasional Komodo: Diambil dari Warga Adat, Dikuasai Negara, Diobral ke Korporasi

Adriani Miming Setelah sebelumnya tertunda akibat tekanan dari masyarakat sipil dan peringatan dari UNESCO, Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan upaya...

Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Poco Leok Saat Upacara Bendera HUT RI ke 80

KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT POCOLEOKMinggu, 17 Agustus 2025 Sehubungan dengan rencana perluasan pengembangan panas bumi Ulumbu di wilayah Pocoleok, kami...

Pulau Padar Bukan untuk Dijual! Cabut Konsesi Bisnis, Tegakkan KomitmenKonservasi

Tiga perusahaan yang sudah mengantongi izin di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo

Masyarakat Adat Poco Leok Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Proyek Geotermal di Hari Lingkungan Hidup

Masyarakat Adat Poco Leok Long March dari Kantor DPRD-Kantor Bupati Manggarai (Document Sunspirit)