Di tengah krisis global akibat pandemi Covid-19, masyarakat di kampung Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disibukkan dengan kehadiran perusahaan-perusahan yang hendak menambang batu gamping dan mendirikan pabrik semen di wilayah itu. Dengan difasilitasi oleh Bupati Manggarai Timur, pihak perusahaan sudah melakukan negosiasi dengan warga untuk proses pembebasan lahan seluas 599 hektar dan relokasi kampung. Manuver perusahaan dan Pemda itu telah menyebabkan pro dan kontra di antara warga desa, serta memicu gerakan perlawanan dari berbagai pihak di Flores sendiri dan dari masyarakat Flores diaspora. Bagaimana posisi kasusnya, dan mengapa orang Flores menolak?
Mangan ke Batu Gamping
Desa Satar Punda telah lama menjadi incaran investor tambang. Pada tahun 2009 PT Aditya Bumi Pertambangan mendapat IUP Operasi Produksi mangan di atas lahan seluas 2.222 hektar. Pada tahun yang sama PT Istindo Mitra Perdana mendapat IUP Operasi Produksi mangan di atas lahan sekitar 736,30 hektar di Kampung Serise. PT yang sama juga mendapat IUP Eksplorasi mangan, tepatnya di Kampung Serise bagian utara di atas lahan seluas 515,8 hektar. Kendati ditolak sebagian warga sejak awal, perusahaan-perusahaan itu sempat mulai beroperasi. Resistensi yang luas yang melibatkan jaringan masyarakat sipil serta Gereja Katolik setempat–Keusukupan Ruteng berujung pada moratorium tambang melalui Peraturan Gubernur Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi NTT.
Kini, kendati Pergub Moratorium Tambang itu belum dicabut, Desa Satar Punda kembali diincar investor tambang. Kali ini yang diincar adalah batu gamping sebagai bahan baku untuk pabrik semen. Perusahaan yang hadir di Satar Punda adalah PT Semen Singa Merah NTT dan PT Istindo Mitra Manggarai.
PT Semen Singa Merah NTT sebagai pengelolah pabrik semen tercatat menginduk pada Hongshi Holding Group, salah satu dari 500 perusahaan top di Cina. Hongshi Holding Group ini didirikan pada tahun 1994 di Jinhua. Sejauh ini perusahaan ini telah memiliki 40 anak perusahaan yang tersebar di 10 Provinsi di Cina dan juga sementara membangun lima pabrik semen besar di Laos, Nepal, Indonesia dan Myanmar. PT Semen Singa Merah NTT ini didirikan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018 dan telah terdaftar pada sistem OSS dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120311022333.
Sementara PT Instindo Mitra Manggarai (PT IMM), berkantor di Jalan Karang Anyar 55 Blok B-48 Jakarta Pusat dengan akte pendirian 540.10/30/DPMPTSP/2018. Salah satu pemegang saham PT.IMM adalah PT.Mangan Reo. Direkturnya adalah Trenggono dengan salah satu komisaris Tju Bin Kuan seorang warga China. PT. IMM ini merupakan perubahan dari PT.Istindo Mitra Perdana yang pernah mendapat IUP Operasi Produksi di Desa Satar Punda. PT. Istindo Mitra Perdana ini telah mengakhiri izin pertambangan mangan di Desa Satar Punda sejak Oktober tahun 2017, dengan meninggalkan jejak lokasi tambang tanpa reklamasi.
Dari informasi ini dua hal menjadi jelas. Pertama, pabrik semen dan tambang batu gamping adalah bagian dari ekspansi perusahan superholding Tiongkok di Indonesia. Kedua, perusahaan-perusahaan ini merupakan kelanjutan dan bagian dari perusahaan-perusahaan tambang mangan yang sudah pernah beroperasi di Flores sebelumnya.
Gelombang Penolakan
Di Luwuk dan Lengko Lolok sendiri kehadiran pabrik semen dan perusahaan tambang ini menghasilkan pro dan kontra. Sementara sebagian bersedia menyerahkan tanah untuk ditambang, sebagian lagi bersikukuh menolak. Yang menyambut perusahan umumnya terodorong oleh alasan ekonomi. Menurut kelompok pro, kehadiran pabrik semen ini akan membawa kesejahteraan bagi mereka. Mereka juga bersedia menerima ganti rugi. Masing-masing mereka juga sudah menerima DP ganti rugi sebesar 10 juta Rupiah.
Sementara sebagian warga yang kontra memilih untuk tidak mau menyerahkan lahan mereka kepada Perusahaan. Selain karena tanah-tanah itu merupakan lahan pertanian, mereka juga menolak menyerahkan lahan warisan nenek moyang mereka kepada pihak Perusahaan.
Sementara itu perlawanan masyarakat Flores terhadap pabrik semen ini telah muncul di banyak tempat. Putra-putri Luwuk dan Lengko Lolok Diaspora Jakarta telah dengan tegas menolak kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping itu di kampung halaman mereka. Pada tanggal 3 Mei 2020 yang lalu mereka menyurati Gubernur NTT untuk menuntut Gubernur Viktor konsisten dengan keputusan sebelumnya untuk moratorium tambang di Provinsi NTT.[1]
Perlawanan terhadap tambang dan pabrik semen ini tidak hanya datang dari warga Desa Satar Punda. Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan lembaga-lembaga berbasis Gereja juga mengkritisi operasi tambang dan pabrik semen itu. Gereja Katolik Keuskupan Ruteng juga telah dengan tegas menyatakan sikap penolakan.[2] Penolakan yang kuat juga datang dari Kelompok Diapora Manggarai Peduli (KDMP). Pada 4 Mei 2020 yang lalu 322 anggota kelompok ini yang tersebar di berbagai negara, melayangkan petisi kepada Pemerintah NTT dan Manggarai Timur untuk segera tidak melanjuti rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping itu.[3]
Gelombang penolakan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru di Flores. Selama satu dekade terahkir, setiap pemberian izin usaha pertambangan oleh Pemerintah dihadapi oleh masyarakat luas dengan perlawanan. Bahkan proyek-proyek geothermal dan pariwisata pun, yang memakai jargon berkelanjutan dan ramah lingkungan, tidak luput dari perlawanan warga.
Pada Otober 2014 misalnya, Gereja Katolik Keuskupan Ruteng yang wilayahnya mencakup tiga Kabupaten se-Manggarai Raya melakukan demonstrasi mendesak Pemerintah setempat untuk mencabut seluruh IUP perusahaan tambang yang sementara beroperasi di wilayah itu. Pada waktu itu, ribuan umat yang tergabung dari 80 paroki se-Keuskupan Ruteng melakukan unjuk rasa di tiga Ibu Kota Kabupatan (Borong-Manggarai Timur, Ruteng-Manggarai dan Labuan Bajo-Manggarai Barat).[4]
Sementara itu, pembangunan pariwisata dalam rangka menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas super-premium juga mendapat perlawanan keras dari warga dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sejak tahun 2018, masyarakat di Kota Labuan Bajo dari berbagai elemen, seperti pelaku wisata, organisasi dan komunitas pemerhati konservasi serta warga dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) secara konsisten melawan usaha Pemerintah untuk mengubah kawasan konservasi TNK menjadi area investasi. Hingga kini, rencana Pemerintah memberikan izin kepada tiga perusahaan untuk berinvestasi di atas lahan seluas 447,170 hektar di dalam kawasan TNK masih terus berada dalam pantauan publik. Sebab hingga kini, belum ada respon dari Pemerintah terkait progress investasi dari perusahaan-perusahaan itu, pasca demonstrasi warga di Kota Labuan Bajo pada 12 Februari 2020 untuk mendesak Pemerintah mencabut Permen KLHK No: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 sebagai payung investasi dalam kawasan Taman Nasional.
Sementara itu di dekat Kota Labuan Bajo, warga juga menolak keras rencana Pemerintah untuk alih fungsi lahan seluas 400 hektar di kawasan hutan Bowosie. Wilayah kawasan hutan yang membentang di wilayah tiga desa dan satu kelurahan di Kota Labuan Bajo ini oleh Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP-LBF), akan digunakan untuk membangun apa yang disebut dengan “Kawasan Pariwisata Labuan Bajo-Flores” yang pengelolaannya akan diserahkan kepada investor.
Penolakan yang sama juga datang dari kalangan masyarakat adat setempat serta aliansi masyarakat sipil atas pembangunan geotermal di wilayah Desa Wae Sano Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.[5] Meski atas nama green energy, pembangunan ini ditolak warga, sebab sumur-sumur pengeborannya (well pads) persis terletak di tengah ruang hidup warga setempat. Warga juga menolak keras untuk direlokasi.
Ekologi Pulau Kecil
Rentetan panjang perlawanan masyarakat Flores terhadap pembangunan di daerah itu dalam satu dekade terakhir, hingga yang terkini melawan pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda-Manggarai Timur, makin jelas menunjukkan ikhtiar masyarakat setempat untuk mempertahankan Kepulauan Flores sebagai apa yang kami sebut sebagai ekologi Pulau kecil. Itu artinya, selain menjadi bagian dari gerakan global, gerakan lingkungan makin menemukan arti pentingnya di Flores, sebab berpijak kuat di atas kesadaran warga setempat akan ekologi Pulau kecil.
Ekologi pulau kecil ini menyebabkan gugusan kepulauan Flores menjadi jauh lebih rentan akan kerusakan, jika ke atasnya dibebankan model-model pembangunan sektor ekstraktif. Apalagi jika dilakukan dalam skala yang luas sebagaimana yang pernah dan sedang dilakukan Pemerintah saat ini. Dalam rentang tahun 2007 hingga 2009 misalnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan 8 Izin Kuasa Pertambangan (KP) atas 45 ribu hektar lahan di Kabupaten Manggarai Barat. Itu berarti 1/6 luas wilayah daratan Kabupaten itu harus dilubangi sebagai lokasi tambang. Dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2010 Pemerintah Kabupaten Manggarai mengeluarkan kurang lebih 15 IUP di atas lahan kurang lebih 19 ribu hektar atau setara dengan 1/8 luas wilayah daratan dari Kabupaten itu. Demikian halnya dengan lokasi 400 hektar di hutan Bowosie serta 447,170 hektar dalam kawasan TNK yang bagi masyarakat Flores sama pentingnya dengan ratusan ribu hektar lahan hutan di Pulau-Pulau besar di Indonesia yang telah dialihfungsikan menjadi lokasi pertambangan atau area perkebunan kelapa sawit.
Parahnya pula, sebagai konkuensi menjadi bagian dari wilayah cincin api (Ring of Fire), secara alami, ekologi Kepulauan Flores menyimpan potensi bencana yang sangat besar yang dipicu oleh letusan gunung berapi. Bayangkan saja, Pulau Flores yang memiliki luas 13.540 KM2 atau 1/50 kali Pulau Kalimantan itu, pada hampir setiap wilayahnya terdapat gunung berapi yang hingga kini masih aktif. Berdasarkan data dari aplikasi Magma Indonesia, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2018, sekarang ini di kepulauan Flores terdapat 12 gunung api yang masih aktif yang menyebar dari barat hingga ke timur. Gunung Ranaka (Kabupaten Manggarai), Gunung Inielika dan Gunung Inerie (Kabupaten Ngada), Gunung Ebulobo (Kabupaten Nagekeo), Gunung Iya dan Gunung Kelimutu (Kabupaten Ende), Gunung Egon dan Gunung Rokatenda (Kabupaten Sikka), Gunung Illi Boleng, Gunung Lereboleng dan Gunung Lewotobi (Kabupaten Flores Timur) dan Gunung Illi Lewotolok (Pulau Lembata). Bertolak dari fakta ini, keputusan Pemerintah menetapkan Flores sebagai Geothermal Island melalui Surat Keputusan Kementerian ESDM pada 2017 berpotensi besar memicu becana alam. Kerenanya 17 titik di Pulau Flores yang telah ditetapkan sebagai titik pengeboran geothermal terus berada dalam pantauan yang ketat dari masyarakat Flores.
Sementara itu, kerentanan ekologi Kepulauan Flores justru menjadi garansi bagi ketersediaan pangan NTT dan rumah perlindungan bagi keberlangsungan ekosistem baik di darat maupun di laut. Lima Kabupaten di wilayah Flores Barat misalnya (Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo) tercatat sebagai lumbung beras di Provinsi NTT. Dalam setahun kelima Kabupaten ini berhasil memproduksi 45 % beras dari keseluruhan produksi beras se-Provinsi NTT.
Sedangkan sebagai rumah bagi keberlanjutan eksosistem, hingga kini di Flores sekurang-kurangnya terdapat dua Taman Nasional dan Satu Taman Wisata Alam. Ketiga kawasan konservasi itu adalah habitat alami bagi ekosistem endemik Flores baik di darat maupun di laut. Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat misalnya, menjadi habitat alami bagi satwa Komodo dan satwa-satwa lain baik di darat maupun di laut. Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau di Riung Kabupaten Ngada merawat ekosistem bawah laut yang begitu kaya. Sementara Taman Nasional Kelimutu seluas 5.365,5 hektar itu merupakan jaminan bagi keberlangsungan ekosistem danau dan sebagai habitat alami Garugiwa, salah satu buruk endemik Flores. Selain itu, 7 kawasan hutan di Flores bagian barat juga menjadi habitat alami bagi burung endemik Flores. Pulau Komodo, Hutan Mbeliling dan Danau Sano Nggoang (Kabupaten Manggarai Barat), Kawasan Hutan Golo Lusang, Kawasan Hutan Mandosawu (Kabupaten Manggarai), Kawasan Hutan Poco Ndeki (Kabupaten Manggarai Timur) dan Kawasan Hutan Gunung Inerie (Kabupaten Ngada).
Pembelajaran Penting
Kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Sata Punda serta pembangunan-pembangunan lainnya di Flores yang sekaligus memicu gelombang penolakan dari warga Flores, memberikan kepada kepada kita dua pembelajaran penting berikut.
Pertama, bagi masyarakat Flores, sudah menjadi jelas bahwa kepulauan Flores terus berada dalam incaran model-model pembangunan ekstraktif yang dimotori oleh korporasi-korporasi besar yang tentu saja sangat berdampak buruk secara ekologi. Karena itu, sambil terus-menerus mengkonsolidasi diri, membangun perlawanan dalam kesadaran ekologi Pulau Kecil, gerakan-gerakan ekonomi alternatif dalam rangka memperkuat ekonomi komunitas juga harus makin kuat digalakan.
Kedua, bagi Pemerintah setempat, penolakan masyarakat yang berulang-ulang, memberi alarm jelas bahwa pembangunan yang membayakan lingkungan bukanlah menjadi pilihan strategis pembagunan di Flores. Karena itu, dari pada terus menerus mengurus pembangunan yang lebih merupakan bencana bagi masyarakat setempat, Pemerintah setempat semestinya harus mengedepankan pembangunan-pembangunan yang berpihak pada keselamatan lingkungan sekaligus memperkuat ekonomi komunitas setempat.
[1] http://www.beritaflores.com/2020/05/04/tolak-pabrik-semen-diaspora-surati-gubernur-nt/
[2] https://mediaindonesia.com/read/detail/308663-uskup-ruteng-tolak-rencana-pabrik-semen-di-manggarai-timur
[3] https://mediaindonesia.com/read/detail/310173-bupati-manggarai-timur-apresiasi-petisi-tolak-pabrik-semen
[4]https://regional.kompas.com/read/2014/10/13/11231661/Pastor.dan.Warga.dari.80.Paroki.Gelar.Aksi.Menolak.Tambang
[5] https://www.mongabay.co.id/2020/04/17/ruang-hidup-orang-wae-sano-terancam-proyek-panas-bumi/
artikel ini pernah diterbitkan pada: https://www.mongabay.co.id/2020/05/25/pabrik-semen-vs-keteguhan-orang-flores-pertahankan-ekologi-pulau-kecil/