Pulau Komodo, 15 Agustus 2025
Garda Pemuda Komodo, Lingkar Belajar Ata Modo, Ikatan Mahasiswa Pulau Komodo, dan Komodo Community Center, sebagai generasi pewaris dan penjaga kehidupan alam dan manusia di kawasan Taman Nasional Komodo, sangat menyayangkan kegaduhan, ancaman, dan kerusakan yang ditimbulkan oleh rencana privatisasi Pulau Padar. Rencana pembangunan 448 villa, 13 restoran, sebuah bar raksasa seluas 1.200 m2, 7 lounge, 7 gym center, 7 spa center, 67 kolam renang di pulau Padar yang menjadi ikon TNK adalah bentuk agresi terhadap ruang hidup Komodo dan ekosistem sekitarnya. Pulau Padar, yang seharusnya menjadi habitat alami dan simbol keutuhan lanskap Labuan Bajo, justru diarahkan menjadi destinasi eksklusif yang merusak bentang alam, mengikis nilai konservasi, dan membuka jalan bagi monopoli bisnis oleh segelintir pihak.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kami terhadap keutuhan hidup di Taman Nasional Komodo, kami menegaskan penolakan keras terhadap proyek PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, serta konsesi lain yang telah diberikan kepada PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) dan PT Sinergindo Niagatama di dalam kawasan TNK. Penolakan ini bukan baru hari ini. Sejak 2018, kami bersama elemen masyarakat sipil, pelaku wisata, dan komunitas muda telah menyuarakan protes dalam berbagai aksi kolektif, termasuk gelombang penolakan besar pada 2020–2022. Secara khusus, kami juga menyuarakan penolakan relokasi warga dalam aksi di Kampung Komodo, Agustus 2020, dan mengirim surat resmi kepada UNESCO dan IUCN untuk menyampaikan kegelisahan kami atas privatisasi massif kawasan konservasi ini.
Di tengah upaya pemerintah yang terus memaksakan pembangunan pusat-pusat bisnis di dalam Taman Nasional Komodo, kami kembali menegaskan sikap kami sebagai berikut:
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut seluruh konsesi bisnis dalam kawasan TNK, khususnya di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Tatawa, serta menghentikan seluruh rencana pembangunan pusat-pusat pariwisata komersial di wilayah konservasi.
- Meminta UNESCO untuk tidak memberikan persetujuan atas proyek-proyek ini dan menegakkan prinsip tata kelola Situs Warisan Dunia demi menjaga Outstanding Universal Values TNK sebagai satu-satunya habitat alami Varanus komodoensis
- Mengutuk manipulasi zonasi konservasi yang membuka ruang bagi kepentingan bisnis. Kasus Pulau Padar, yang dikonversi dari zona inti dan rimba menjadi zona pemanfaatan pada 2012, adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap semangat konservasi.
- Menolak monopoli bisnis pariwisata di dalam TNK. Proyek-proyek ini mengancam kelangsungan usaha lokal, melemahkan inisiatif komunitas, dan bertentangan dengan prinsip ekowisata yang berbasis perlindungan alam dan keadilan sosial.
- Meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan kepercayaan kepada Badan Usaha Milik Desa (Komunitas kampung) untuk terlibat dalam mengelola pariwisata CBT atau Community Based Tourism. Pariwisata CBT memastikan ekonomi pariwisata bermanfaat bagi masyarakat lokal sekaligus titik utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya masyarakat adat dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Seluruh pemberian konsesi dan pendirian pusat-pusat bisnis di dalam habitat Komodo tidak dapat dibenarkan, dengan alasan-alasan berikut:
- Pertama, Privatisasi kawasan konservasi mencederai nilai-nilai konservasi yang sejak kecil diajarkan kepada kami, sekaligus mengancam kelestarian Komodo dan ekosistem darat laut sekitarnya. Selama bertahun-tahun, kami, bersama orang tua dan leluhur kami, dibentuk untuk memahami konservasi secara sederhana namun tegas: tidak berburu rusa, tidak menebang pohon, bahkan “tidak boleh memindahkan batu”demi kelestarian Taman Nasional Komodo untuk anak cucu. Tidak jhanya melalui ajaran, kami semakin memahami nilai-nilai konservasi ketika dihukum oleh otoritas Taman Nasional apabila melakukan pelanggaran terhadap prinsip. Karena itu, kami melihat proyek-proyek masif dan komersialisasi kawasan ini bukan hanya merusak lanskap dan habitat alami, tetapi juga mengkhianati semangat konservasi yang selama ini ditanamkan kepada kami. Kami percaya, ikon pariwisata Komodo justru bertumpu pada keutuhan dan kealamian alamnya, yang kini terancam oleh bangunan fisik dan aktivitas eksploitatif korporasi.
- Kedua, Pemberian izin kepada segelintir pengusaha memperdalam ketidakadilan agraria dan menambah luka historis masyarakat Komodo. Sebelum ditetapkan sebagai Taman Nasional, wilayah darat laut TNK adalah ruang hidup masyarakat lokal, termasuk Ata Modo sebagai penduduk asli Pulau Komodo. Ata nama konservasi, sejak 1980, kami dipaksa tinggal di Zona sempit seluas 17 hektare tanpa kepastian hak agraria, bahkan sempat terancam relokasi. Tanah kami diambil alih negara; ruang hidup kami dikerdilkan. masyarakat Komodo pun terpaksa beradaptasi: dari pemburu dan peramu sebelum tahun1980, menjadi nelayan di era 1980-2000-an, lalu bergeser ke sektor pariwisata demi mendukung konservasi. Ironisnya, saat kami bertahan dalam kepadatan hampir 2.000 jiwa di atas 17 hektare, serta mengembangkan pariwisata berbasis komunitas, justru lahan yang dahulu dirampas kini dialihkan kepada korporasi seperti PT KWE. Selain 274,13 hektar di Pulau Padar, PT KWE juga menguasai 151,94 hektar di Loh Liang, Pulau Komodo, lokasi yang memiliki sejarah keterikatan kuat dengan masyarakat. Kami merasakan bahwa warga dikorbankan demi konservasi, investor diberi keistimewaan atas nama pembangunan.
- Ketiga, Melihat praktik utak-atik zonasi dalam pengelolaan kawasan konservasi selama ini, kami semakinmeragukan zonasi sebagai instrumen konservasi yang adil. alaih-alih melindungi alam, zonasi justru kerap digunakan sebagai alat pengambilalihan kontrol dan penguasaan sumber daya wisata oleh segelintir elite. Kasus Pulau Padar adalah contoh nyata. Sebelum 2012, seluruh kawasan Pulau Padar berstatus zona inti dan rimba. Namun pada tahun itu, KLH mengubah 303,9 hektare menjadi zona pemanfaatan wisata darat. Hanya dua tahun kemudian, pada 2014, izin diberikan kepada PT KWE untuk menguasai 274,13 hektare dari zona tersebut. Proses ini menunjukan bahwa zonasi bukan lagi soal perlindungan, melainkan soal siapa yang mendapat akses dan kuasa. Kamai percaya bahwa konservasi yang sejati tidak lahir dari eksklusi dan privatisasi semacam itu, melainkan dari memberdayakan dan mendorong partisipasi penuh masyarakat yang selama ini justru selalu dianggap sebagai ancaman.
- Keempat, kami mendorong pariwisata berbasis komunitas, bukan berbasis investasi besar-besaran. Penglaman kami menunjukkan bahwa wisata komunitas memberikan manfaat yang lebih merata, membuka ruang kreativitas lokal, dan menumbuhkan kesadaran konservasi karena masyarakat merasakan langsung manfaatnya. Sebaliknya, model pariwisata berbasis investasi justru mendorong praktik monopoli, menyingkirkan inisiatif warga dan membawa resiko kerusakan ekologis berskala besar dengan kapital dan pembangunan yang masif. Kami percaya bahwa ekonomi memang penting, namun, tidak bisa mengorbankan komitmen terhadap konservasi. Taman Nasional Komodo harus tetap menjadi kawasan perlindungan kehidupan, bukan ladang ekspansi modal, demi masa depan pariwisata indonesia yang adil dan berkelanjutan.
Tuntuntan ini kami ajukan dengan sangat mendesakl, menyusul langkah aktif pemerintah dalam mempercepat proyek ini. Pada 23 Juli 2025, KLHK menggelar konsultasi publik utnuk memproses dokumen Amdal proyek PT KWE di Pulau Padar-sebuah sinyal jelas bahwa megaproyek ini akan segera dijalankan, dengan risiko besar terhadap ekosistem dan penyempitan ruang hidup masyarakat lokal.
Kami Tegaskan:
Pulau Padar bukan taman bermain investor!
Taman Nasional Komodo bukan ladang bisnis oligarki!
Hentikan Privatisasi Pulau Padar! Selamatkan Taman Nasional Komodo!
Kami berdiri bersama masyarakat terdampak, pelaku wisata lokal, dan komunitas konservasi
untuk menolak privatisasi kawasan konservasi dan mempertahankan TNK sebagai warisan
dunia yang lestari, adil, dan berpihak pada kehidupan.
#SavePadar
#SaveKomodoNationalPark
#BatalkanKonsesiBisnisTNK
Kontak Pers:
Akbar Alyubi
Koordinator Garda Pemuda Komodo
081337568705
Kinan
Juru Bicara Garda Pemuda Komodo
085338100023