Saudara Kembar Komodo yang Menolak Dipinggirkan Korporasi Bisnis Pariwisata

Warga Kampung Komodo berjualan suvenir patung kayu komodo di Loh Liang dengan latar belakang kapal wisata. (Project M/Alex Sastro)

Dengan tatapan menerawang, Omansyah, seorang warga Pulau Komodo, bercerita: “Dulu Balai Taman Nasional Komodo mencekik masyarakat sampai batas leher. Sekarang, masyarakat dicekik sampai di perut.”

Ayah lima anak berumur 42 tahun ini sedang menggambarkan apa yang dialami warga Kampung Komodo menghadapi berbagai ekspansi ruang wisata, yang izinnya diberikan pemerintah kepada sejumlah korporasi, di Taman Nasional Komodo. Langkah pemerintah ini disebutnya upaya menghancurkan kehidupan masyarakat Komodo.

“Kita ini masyarakat kecil. Kalau tidak ke laut, kita tidak dapat apa-apa.”

Omansyah memilih tetap menjadi nelayan sebagai mata pencahariannya kendati pemerintah terus membatasi ruang ekonomi mereka, termasuk di laut.

Kekhawatiran Omansyah kian bertambah dengan langkah terbaru pemerintah yang selain kembali menyerahkan sebagian Pulau Komodo untuk dikuasai korporasi PT Flobamor, perusahaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga mengkapling dua wilayah tangkapan nelayan.

Merujuk dokumen perjanjian kerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, PT Flobamor diberikan konsesi seluas 712,12 ha yang tersebar di sejumlah titik di Pulau Padar dan Pulau Komodo. Dua di antaranya di Loh Sebita seluas 304,42 ha dan Loh Wau 136,54 ha.

Padahal, kata dia, dua wilayah perairan itu lumbung tangkapan nelayan. Dua wilayah itu selama ini masuk zona pemanfaatan tradisional.

“Di Loh Wau dan Sebita sangat mudah nelayan menangkap ikan, cumi-cumi, dan lain-lain,” kata Omansyah. “Nelayan nyaman melepaskan pukat, arusnya juga tidak kencang. Saya pernah dapat tangkapan dua ton cumi-cumi dalam semalam di Loh Wau.”

“Kalau lokasi di Loh Sebita dan Loh Wau ditutup, kita mau makan apa nanti?” keluhnya. “Jangankan untuk dijual, lauk pauknya masyarakat Desa Komodo nanti kita mau cari di mana? Orang Komodo tidak makan ikan lagi, tapi hanya lambang saja sebagai nelayan.”

Sejumlah kapal nelayan tampak di pesisir Kampung Komodo. (Dokumentasi Floresa)

Proses Peminggiran Warga lewat Perubahan Zonasi

Kampung Komodo adalah sebuah desa berpenduduk 2.000 jiwa di dalam Taman Nasional Komodo. Orang Komodo, dikenal “Ata Modo”, sudah mendiami pulau ini sejak ratusan tahun, jauh sebelum penetapan pulau sebagai kawasan lindung oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1915 dan sebagai taman nasional oleh pemerintah Indonesia pada 1980.

Selama ratusan tahun itu, Ata Modo dan satwa Komodo hidup berdampingan. Ata Modo memiliki kepercayaan turun-temurun bahwa satwa Komodo adalah saudara kembar mereka yang lahir dari rahim ibu yang sama. Dalam bahasa Komodo (Wana Modo), satwa Komodo dikenal dengan nama Sebae, artinya sebelah atau kembar.

Sebelum 1980-an, mayoritas warga Kampung Komodo adalah petani dan nelayan. Selain di sekitar Kampung Komodo sekarang, kebun warga tersebar di Loh Liang dan Loh Sebita.

Bentangan laut luas yang mengelilingi Pulau Komodo sekaligus menghubungkannya dengan pulau-pulau sekitar merupakan lumbung ikan, gurita, teripang, dan aneka jenis hasil tangkapan lain.

Namun, seiring hadirnya Balai Taman Nasional Komodo sesudah penetapan Pulau Komodo dan sekitarnya menjadi taman nasional, kehidupan warga setempat berubah.

Karena makin sempitnya akses untuk menangkap ikan, banyak yang meninggalkan pekerjaan menjadi nelayan. Mereka beralih menjadi pengrajin dan penjual suvenir dan kuliner di lokasi kunjungan turis di Loh Liang, 15 menit dengan perahu nelayan dari Kampung Komodo.

Pilihan meninggalkan pekerjaan sebagai petani dan nelayan itu juga kian masif ketika pemerintah mulai menetapkan sistem zonasi pada 2001. Ruang gerak warga hanya dibatasi pada kawasan yang disebut zona pemanfaatan tradisional.

Lewat kebijakan itu, sejumlah wilayah tangkapan nelayan dijadikan zona konservasi alam bawah laut sekaligus menjadi lokasi wisata menyelam seperti diving dan snorkeling. Nelayan dilarang menangkap hasil laut di sana.

Warga juga direlokasi secara paksa dari kampung asli di Loh Liang ke kampung Komodo saat ini.

Nur Cahya, yang sekarang menjual makanan kepada wisatawan di Loh Liang, masih mengenang bagaimana mereka dahulu mengolah lahan di Loh Liang.

“Dulu kami memiliki banyak kelapa di sana tapi dibabat oleh Balai Taman Nasional,” ujar perempuan berusia 49 tahun ini. “Saya dari kecil di sana, sampai besar juga di sana.”

Gelombang Investasi

Merujuk peta zonasi KLHK, lahan yang diperuntukan warga Kampung Komodo hanya 27 ha selama periode 2012-2018. Di sisi lain, KLHK melakukan dua kali perubahan kawasan zonasi dengan menambah zona pemanfaatan.

Perubahan besar kawasan itu terjadi pada 2012 melalui Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam nomor SK.21/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Komodo. Perubahan ini mengonversi ratusan hektare wilayah di beberapa pulau. Pulau Tatawa, Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo dibagi-bagi ke dalam apa yang disebut zona pemanfaatan wisata daratan.

Keputusan itu kemudian diikuti pemberian izin konsesi bisnis bagi perusahan-perusahan swasta.

Di Pulau Tatawa, pada 2014, pemerintah memberi izin seluas 6,49 ha ke PT Synergindo Niagatama. Konsesi ini diperluas menjadi 15,32 ha pada 2018. Ini setelah pemerintah melakukan perubahan desain tapak dengan menambah luas ruang usaha dan mempersempit ruang publik di pulau itu.

Sementara di Pulau Padar, pada 2014 juga, konsesi seluas 274,13 ha diberikan ke PT Komodo Wildlife Ecotourism. Korporasi ini juga diberi konsesi serupa seluas 154,6 ha di Pulau Komodo.

Perusahaan lain, PT Segara Komodo Lestari, diberi konsesi seluas 22,1 ha di Pulau Rinca pada 2013.

Merujuk akta perusahaan dan sumber berita dari Betahita.id dan Majalah Tempo, ketiga korporasi itu dimiliki oleh politisi, pengusaha restoran dan hotel hingga terkoneksi dengan raja sawit. Bahkan punya relasi dekat dengan Jokowi.

PT Synergindo Niagatama dimiliki Mochamad Sonny Inayatkhan, penerima manfaat PT Synergy Tharada yang mengelola Pelabuhan Internasional Batam Center. Inayatkhan juga menjabat Direktur Keuangan PT Bali Star Resort Indah, yang bila ditarik lagi ke atas terhubung Kuok Khong Hong, pendiri Wilmar, dan Rosa Taniasuri Ong, istri Martua Sitorus.

Komisaris utama PT Komodo Wildlife Ecotourism adalah Rheza Herwindo, putra Setya Novanto, eks Ketua Umum Partai Golkar dan koruptor e-KTP yang mewakili daerah pemilihan NTT selama hampir 20 tahun.

PT Segara Komodo Lestari dimiliki David Makes, yang bersama kakaknya, pengacara Yozua Makes, mendirikan Plataran Indonesia, bisnis hospitality yang menjalin rekanan dengan pengusaha kawakan Rosano Barack. Yozua memiliki kapal pinisi di Labuan Bajo yang pernah dinikmati Presiden Jokowi.

Gelombang investasi yang dibagi-bagikan ke korporasi ini makin intensif selama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ini wujud dari ambisi Jokowi menetapkan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya menjadi kawasan strategis pariwisata nasional pada 2017.

Di sisi lain, pemerintah terus-menerus mengabaikan dan meminggirkan hak orang Komodo atas tanah dan wilayah tangkapan di laut.

Bahkan, pada 2019, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengumumkan rencana merelokasi warga Komodo. Politisi Partai Nasional Demokrat ini berdalih kawasan konservasi pulau itu hanya dihuni oleh komodo.

“Karena namanya Pulau Komodo, maka kami harus mengatur agar pulau itu betul-betul hanya terisi komodo, tidak boleh ada manusia,” kata Laiskodat, yang merencanakan warga Kampung Komodo dipindahkan ke Pulau Rinca atau Pulau Padar.

Pernyataan Laiskodat ditentang warga. Warga melakukan rangkaian aksi demonstrasi. Warga sempat menutup Loh Liang saat perwakilan dari pemerintah hendak membicarakan rencana itu. Aksi warga, untuk sementara ini, berhasil membatalkan rencana tersebut.

Kini Laiskodat mendatangkan PT Flobamor. Dengan kebijakan barunya, PT Flobamor membatasi akses ke Pulau Komodo dan Pulau Padar dan memberikan tarif melambung dengan harga Rp3,75 juta per orang atau Rp15 juta per 4 orang dalam sistem keanggotan dan berlaku selama setahun.

Para pengunjung kedua pulau itu harus membeli tiket lewat aplikasi digital bernama INISA, sebuah platform digital yang menyediakan berbagai layanan publik, menurut informasi dalam situs web tersebut. Aplikasi yang didukung pemerintah provinsi NTT dan Bank NTT ini agaknya diniatkan sebagai super aplikasi. Peluncurannya digelar di Labuan Bajo pada Juli 2022

Sekretaris Desa Komodo, Ismail, mengatakan ia diberitahu seorang staf PT Flobamor bahwa lokasi penjualan suvenir di Loh Liang kemungkinan dipindahkan. “Tapi mudah-mudahan,” tambahnya, “itu tidak terjadi.”

“Karena kalau itu terjadi, saya juga nggak tahu nanti masyarakat Komodo itu akan seperti apa?”

Kebijakan PT Flobamor ditangguhkan setelah para pelaku wisata merespons dengan aksi protes dan mogok besar-besaran pada Agustus 2022. Lagi-lagi, untuk sementara, warga berhasil menunda rencana itu. Pemerintah NTT akan menerapkan penaikan tarif itu pada awal tahun 2023.

Tidak Masuk Akal

Warga Kampung Komodo, yang terdiri dari 500 kepala keluarga, merupakan yang paling terdampak dari kebijakan perubahan ruang hidup yang akan diterapkan PT Flobamor.

Tasrif, yang belasan tahun bekerja sebagai naturalist guide, berkata khawatir kebijakan itu akan mematikan kehidupan mereka.

“Jangan kan, wisatawan lokal, bule saja mengeluh,” kata pria 49 tahun ini. “Tiap hari mereka tanya: Kapan tarifnya naik? Mengapa tarifnya naik? Mereka komplain. Awal-awal isu kenaikan tarif itu, tamu sepi.”

Adi, penjual suvenir di Loh Liang, berkata bahwa rencana menekan jumlah pengunjung dengan hanya menjadikan Pulau Komodo sebagai tempat wisatawan menengah ke atas sama dengan menekan pendapatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Loh Liang dan sekitarnya.

“Tidak semua wisatawan membeli suvenir. Diperkirakan seperempat dari total pengunjung itu yang beli suvenir,” katanya.

“Biasanya yang beli suvenir itu wisatawan menengah ke bawah. Kalau yang datang pakai cruise itu, kan, rata-rata orang kaya. Mereka jarang membeli suvenir,” tambahnya.

Selain itu, ia mempersoalkan rencana relokasi penjual suvenir ke Loh Buaya, Pulau Rinca.

“Kehadiran kami di Pulau Rinca akan memicu persaingan dan konflik karena rebutan pembeli,” kata Adi, khawatir. “Belum lagi biaya transportasi yang harus kami tanggung. Jadi, kami tetap di Loh Liang, tanah leluhur kami.”

Kinan, pemuda 28 tahun, berkata saat perusahaan memegang kendali ruang-ruang wisata di kawasan Pulau Komodo maka “mereka semena-mena mengatur kami”.

“Kami yang punya kampung. Kami punya aset di sini. Kenapa diatur oleh orang lain?” katanya.

Nur Cahya, penjual kuliner di Loh Liang, berkata bila dipindahkan ke Loh Buaya, ia khawatir pendapatannya bakal hilang. Saat ini dagangannya bisa laku Rp700-800 ribu per hari. Penghasilan bersihnya sekitar Rp200-300 ribu per hari. Ini cukup untuk kebutuhan hidup dan membiayai empat anaknya, salah satunya sedang kuliah di Jakarta.

Nur berkata tidak mau kehilangan lagi sumber kehidupan seperti dulu saat diusir dari Loh Liang.

Seorang perempuan Kampung Komodo berjualan makanan dan minuman di Loh Liang (Dokumentasi Floresa)

Tuduhan Warga Anti-Konservasi

Iskandar, pedagang suvenir berumur 54 tahun di Loh Liang, menyatakan heran atas alasan-alasan pemerintah bakal menggusur mereka. Pemerintah selalu mengklaimnya demi  “tujuan konservasi”.

Pernyataan Gubernur Laiskodat bahwa pulau itu hanya untuk Komodo, menurut Iskandar, “sangat menyakitkan” dan “sangat melukai” masyarakat Komodo.

Kebiasaan anak komodo setelah menetas dari cangkang telur segera berusaha menyelamatkan diri dari komodo dewasa, termasuk induknya. Ada yang berlindung di hutan, ada pula yang berlindung di rumah warga.

“Jika warga seperti yang dituduhkan gubernur, mengapa kami tidak tangkap saja bayi komodo untuk diselundupkan? Faktanya, kan, tidak! Komodo itu kami punya saudara, jadi harus dilindungi,” katanya.

Kami menyaksikan bagaimana kedekatan komodo dan warga dalam satu kesempatan wawancara pada Jumat siang, 9 September 2022. Di teras salah satu rumah di Kampung Komodo, tiba-tiba terdengar bunyi dari seng atap rumah. Nurlaila segera mengenali bunyi itu, “Itu anak komodo!” Ia menunjuk anak komodo berukuran sebesar lengan orang dewasa merangkak di atas rumah.

Anak komodo kadang-kadang masuk rumah, merayap di dinding atau balok penyangga rumah. “Dan itu biasa bagi kami,” katanya.

Seekor komodo muda berada di atas plafon sebuah masjid di Kampung Komodo. (Dokumentasi Floresa)

Kinan mengisahkan jauh sebelum pembentukan Balai Taman Nasional Komodo, warga lokal sudah lebih awal mendiami pulau ini dengan tradisi dan budaya yang bertumbuh bersama alam dan satwa, termasuk komodo yang diyakini saudara serahim manusia.

Ia menyebut perusahaan seperti PT Flobamor sebagai pihak yang “tiba-tiba memetik hasil.”

“Pemerintah datang berbicara dengan bahasa tinggi. Mereka sebut konservasi. Ya konservasi itu seperti yang terjadi sejak leluhur kami di sini. Ketika manusia hidup berdampingan dengan komodo secara damai dan saling melindungi, itulah konservasi komodo ala masyarakat Komodo,” katanya.

Tasrif mempertanyakan manfaat kehadiran PT Flobamor bagi upaya konservasi dan pemberdayaan warga.

“Jika alasannya konservasi, bukankah itu tugas BTNK? Kalau pemberdayaan, pemberdayaan model apa yang hendak diterapkan?” ujarnya.

Omansyah, yang tidak tertarik mengikuti warga lain beralih profesi ke usaha pariwisata, menyampaikan rasa gusarnya atas ancaman kehilangan sumber kehidupannya.

“Yang dibuat Balai Taman Nasional saja kita sudah tidak bisa bergerak, apalagi ditambah lagi lokasi [yang diambil untuk dikuasai pemerintah dan korporasi], tambah parah lagi,” katanya.

“Saya sudah paham banyak tentang cara kerja perusahaan. Di Komodo ini sudah ada beberapa perusahaan yang masuk. Kasarnya, kami dicekik,” kata Omansyah yang memilih tetap menjadi nelayan.

 

Laporan ini adalah kolaborasi Floresa.co dan Project Multatuli. Tim Floresa melakukan liputan mengangkat suara-suara masyarakat yang terdampak proyek pariwisata premium di kawasan Pulau Komodo dan sekitarnya. Serial ini menyoroti kepentingan bisnis dan mereka yang diuntungkan dari agenda pemerintah pusat dan pemerintah NTT menjadikan kawasan wisata sebagai proyek strategis nasional. 

 

Publikasi Lainnya