SUNSPIRIT – Proyek pembangunan pariwisata yang didesain oleh Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP – LBF) di atas hutan Bowosie- Labuan Bajo menyingkap berbagai jenis fakta.
Selain skema penghapusan hutan menjadi “kawasan bukan hutan” dan izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam (IUPSWA), juga memperlihatkan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDA) di atas lahan seluas 400 hektar tersebut, demikian informasi yang diperoleh Floresa.co dari dokumen yang dikeluarkan BOP-LBF baru-baru ini.
Berikut, rapid analisis Divisi Penelitian Sunspirit for Justice and Peace. Klik link berikut: Penghancuran Ekosistem Hutan dan Privatisasi Pengelolaan Lahan 400 Hektar oleh BPO Labuan Bajo Flores.