Pariwisata Super Premium dan Penguasaan Sumber Daya di Flores

MATAHARI belum genap sejengkal di atas horison laut Komodo ketika warga mulai sibuk pagi itu. Sekelompok perempuan paruh baya berkeliling dari rumah yang satu ke rumah yang lain, memukul tiang-tiang rumah panggung dengan potongan kayu.

“Ayo, semua siap-siap. Jam 8 semua sudah harus berkumpul di halaman masjid, depan dermaga,” teriak salah satu dari mereka.

Di bawah salah satu rumah panggung di lorong ke dua dekat masjid, sekelompok pemuda sibuk menulis di atas selembar kain putih panjang,

“Kami Menolak Dipindahkan.” Spanduk itu kemudian dipasang di antara masjid dan kantor desa.

Anak-anak sekolah SD dan SMP bersama guru-guru mereka juga tampak bergegas. Tidak ke arah sekolah, tetapi ke arah dermaga. Sekelompok tetua juga kelihatan berdiri dibawah pohon waso depan kantor desa.

Hari itu 15 Agustus 2019. Warga Komodo bersiap menyambut Tim Terpadu lintas kementrian dari Jakarta, Pemerintah Provinsi dan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (disebut TimDu) yang datang berkunjung ke desa di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo itu. Tim itu dibentuk sebagai respons atas protes warga Komodo terhadap rencana Pemerintah yang diumumkan oleh Gubernur NTT dan yang dikonfirmasi Presiden beberapa waktu sebelumnya untuk menjadikan Komodo sebagai area pariwisata ekslusif super premium. Sebagai bagian dari rencana itu, warga Desa Komodo (berpenduduk 2000 jiwa), dalam bahasa Gubernur NTT Victor Laiskodat “bisa pindah, bisa tidak”.[i]  Selain itu mereka dilarang untuk membuka usaha kuliner dan souvenir di Loh Liang dan Pink Beach seperti yang mereka lakukan selama ini. Sebagai gantinya mereka akan dipindahkan ke pulau lain, kemungkinan Pulau Rinca. Gubernur yang sama juga pernah menuduh warga Komodo sebagai “penduduk liar”[ii] dan menegaskan bahwa di Komodo “there will be no human rights, only animal rights.”[iii]

Sekita jam 9 pagi, rombongan tim terpadu tiba dengan dua buah speed boat. Warga yang sudah sejak pagi menunggu memenuhi dermaga hingga ke ujungnya. Mereka meneriakkan yel-yel menolak penutupan Pulau Komodo untuk pembangunan pariwisata ekslusif. Tim Terpadu sempat dihadang sekitar satu jam sebelum akhirnya dibiarkan turun. Namun dihentikan di tengah dermaga kayu, tempat di mana perwakilan warga Komodo membacakan pernyataan sikap. Isinya antara lain,

“Kami Warga Komodo sebagai warga negara dan pemilik kedaulatan atas tanah dan laut di kawasan pulau Komodo dengan ini menyatakan menolak rencana Pemerintah untuk memindahkan kami keluar dari tanah air leluhur kami.”

Lebih lanjut mereka menuntut pengakuan Lembaga Adat di Komodo sebagai Dewan Pertimbangan dan/atau Dewan Pengarah dalam struktur TN Komodo; menuntut peran serta Pemuda Adat Komodo sebagai Garda Konservasi, bukan hanya mitra polisi hutan (polhut) atau natural guide. Mereka juga menolak segala bentuk pembangunan hotel, resort, restauran, rest area, dan sarana wisata lainnya di dalam kawasan TN Komodo. Selanjutnya, mereka menuntut pemerintah untuk tidak memberikan izin apapun kepada perusahaan-perusahaan yang hendak membuat bangunan fisik di dalam taman nasional, karena mengancam ruang hidup alami Komodo dan habitatnya.

Perwakilan anak sekolah juga membacakan sebuah surat yang kemudian mereka titipkan melalui TimDu untuk Presiden Joko Widodo,

“Kami anak-anak Kampung Komodo mau menyampaikan kepada Bapak Presiden bahwa kami sedang takut dan gelisah karena rencana Pemerintah untuk memindahkan kami dan orang tua kami keluar dari Pulau Komodo. Saat ini pendidikan kami terganggu dan orang tua kami terancam kehilangan mata pencarian untuk biaya pendidikan kami. Karena itu kami meminta Bapak Presiden untuk turun tangan menyelamatkan pendidikan dan masa depat kami, Ata Modo”

Gelombang Kekecewaan

Gelombang kekecewaan (discontent) terhadap proyek-proyek pembangunan Pariwisata Super Premium rezim Joko Widodo di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus meningkat beberapa waktu belakangan ini. Sebagian kekecewaan tersebut telah terartikulasi dalam gerakan perlawanan terbuka seperti di Desa Komodo.[iv] Di Rinca, sebuah pulau lain di dalam TN Komodo, warga mengambil-alih beberapa spot pariwisata alam untuk dikelola sendiri. Mereka beralasan bahwa bisnis pariwisata versi pemerintah selama ini mengabaikan keberadaan mereka sebagai penduduk setempat. Masih terkait dengan pengelolaan TN Komodo, para pelaku pariwisata dan pegiat konservasi di Flores, bersama warga dalam dan sekitar kawasan, menolak keputusan pemerintah memberi izin investasi kepada sejumlah perusahaan untuk membuka resort dan fasilitas pendukung bisnis pariwisata lainnya di dalam kawasan TN Komodo. Alasannya karena kebijakan itu mengancam keberadaan komodo dan satwa lainya, serta memperkokoh monopoli bisnis elit ekonomi-politik Jakarta yang terus mengembangkan sayap bisnis di wilayah itu.

Berbagai protes juga menyeruak di Flores daratan. Warga Wae Sano di Kecamatan Sano Nggoang, misalnya, menolak memberikan tanah untuk proyek geothermal. Inti sengketanya adalah karena sumur-sumur pengeboran (well pads) panas bumi yang dikelola oleh BUMN dengan dana Bank Dunia itu mengganggu ruang hidup mereka (pemukiman, kampung adat, kebun, sumber air, serta ekosistem hutan dan danau). Lebih dekat ke ibukota kabupaten di Labuan Bajo, warga mempertanyakan keputusan Presiden melalui Perpres No.32/2018 yang mengalihfungsikan hutan tutupan seluas 400 hektar menjadi kawasan bisnis wisata buatan yang dikelola Badan Otorita Pariwisata dan pihak swasta. Sedikit ke arah selatan, warga juga risau dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan diumumkan sebagai kawasaan yang akan dibangun seperti Nusa Dua di Bali dan akan dijadikan tempat pertemuan KTT G-20 pada tahun 2023. Pengembangan kawasan ini memicu keprihatinan, karena mengakibatkan penguasaan lahan dalam jumlah luas yang disertai alih-fungsi dua pulau kecil di dalam Taman Nasional dari zona inti dan rimba (zona konservasi) menjadi kawasan bisnis melalui skema yang disebut Area Pemanfaatan Lain (APL).

Di Labuan Bajo, sudah beberapa tahun ini warga juga memprotes distribusi air dan listrik yang tersedot ke pusat-pusat bisnis pariwisata seperti resort dan hotel, sementara  asupan air dan listrik untuk warga setempat dibatasi. Bentuk-bentuk protes itu antara lain lewat pembocoran dengan sengaja jalur pipa serta melalui aksi massa. Protes yang sama sudah lama berlangsung terkait dengan pembatasan akses ke pantai oleh resort dan hotel. Termasuk di dalamnya privatisasi Pantai Pede yang sebelumnya merupakan pantai publik (tanah negara) yang sekarang dikelola oleh perusahaan swasta milik jejaring politisi nasional untuk dijadikan resort dan restoran.

Sebagian dari kekecewaan lokal itu diartikulasi dalam gerakan alternatif. Di Kampung Cecer di pesisir hutan lindung Mbeliling misalnya, warga membentengi diri dengan membuat kesepakatan menolak menjual tanah kepada pihak luar setelah mereka menyaksikan bahwa jaringan bisnis pariwisata di Labuan Bajo memburu penguasaan tanah dalam jumlah luas di kawasan itu. Sebagai alternatif mereka memperkuat pertanian dan mengembangkan sanggar budaya sebagai modal untuk pariwisata berbasis komunitas. Gerakan lain muncul dalam pengembangan pusat-pusat koumunitas tenun oleh kelompok-kelompok independen yang menolak menjadi bagian dari jejaring bisnis korporasi dan enggan bekerjasama dengan Pemerintah karena tidak ingin diklaim sebagai “kelompok dampingan”.

Langkah cepat pemerintahan Presiden Joko Widodo membangun pariwisata Flores di bawah jargo “pariwisata super premium” membawa perubahan sosial, ekonomi, dan ekologi yang berskala masif di Flores. Pertanyaanya, mengapa proyek pembangunan Pariwisata Super-Premium yang disebut-sebut sebagai bentuk perhatian luar biasa dari pemerintah pusat bagi Flores ini justru menghasilkan kekecewaan dan memicu perlawanan sebegitu rupa? Dan apa yang dapat kita pelajari dari resistensi warga setempat terhadap mega-proyek macam ini?

Penguasaan Sumber Daya dan Kesempatan

Intensifikasi pembangunan pariwisata di Flores bermula dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang menempatkan NTT dalam satu koridor ekonomi dengan Bali dan NTB dengan fokus utama industri pariwisata (Bappenas 2011). Pemerintahan Jokowi lalu menjadikan Flores sebagai salah satu dari “10 Bali Baru” dan ditetapkan sebagai “destinasi super-prioritas.”  Untuk tujuan tersebut, kawasan TN Komodo dan sekitarnya (5 kecamatan di Manggarai Barat dan 2 kecamatan di Bima) dijadikan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Presiden juga membentuk Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP-LBF) – sebuah lembaga lintas kementerian yang dikontrol langsung oleh presiden – untuk menyukseskan investasi pariwisata di Flores berdasarkan Perpres 32/2018.

Kemudian, beberapa kementerian akhir-akhir ini juga aktif bergerak di Labuan Bajo, dengan berbagai kegiatan dan program. Seperti halnya Presiden sendiri, mereka kerap berkunjung dan melakukan berbagai aktivitas bersama dengan para investor dan seringkali tanpa koordinasi dengan pemerintah paerah. Ini menjadikan Manggarai Barat sebagai kabupaten yang diatur langsung oleh Presiden dan  yang paling sering dikunjungi pejabat pusat.

Di atas kertas perencanaan dan dalam pidato-pidato resmi pejabat, pembangunan wisata diklaim sebagai jalan keluar untuk mengentaskan kemiskinan. Presiden Jokowi sendiri dalam setiap kunjungan ke Labuan Bajo mengulang pernyataan bahwa  pengembangan Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium akan mendongkrak ekonomi lokal dan nasional, karena memacu penciptaan lapangan kerja dan permintaan akan produk lokal. Presiden juga meminta masyarakat setempat untuk menambah keramahan kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan citra pariwisata Tanah Air.

Singkatnya, Presiden menjanjikan bahwa pariwisata adalah untuk kebaikan orang NTT sendiri, dan karena itu orang NTT perlu mendukung pariwisata antara lain dengan meningkatkan keramahan.[v] Dalam kacamata Jakarta, Flores adalah daerah eksotis yang masih terbelakang dan didera kemiskinan. Dan pariwisata super premium dianggap sebagai penyelamat yang akan membawa mereka menuju kesejahteraan yang dipikirkan Jakarta.

Sayangnya kenyataan tak seindah peryataan. Di satu sisi pertumbuhan hotel, restaurant, dan jasa perjalanan memang membuka peluang lapangan kerja bagi orang lokal[vi] (kendati masih ada keprihatinan bahwa sebagian besar diperlakukan sebagai pekerja informal dengan upah rendah dan tanpa jaminan kesejahteraan). Meningkatnya jumlah turis juga menciptakan pasar untuk produk-produk pertanian dan kerajinan warga lokal[vii] (kendati mereka masih harus bersaing dengan banjir produk dari luar). Pembangunan infrastruktur seperti bandara, jalan, dan dermaga memang meningkat tajam (kendati terkonsentrasi di sentra bisnis pariwisata).

Namun di sisi lain, tidak sedikit dampak negatif yang kini mulai ditanggung warga setempat. Sementara Flores menjadi lahan investasi pariwisata yang menguntungkan bagi para pemodal, warga lokal kehilangan kepemilikan, akses dan manfaat dari sumber-sumber daya alam yang sudah  dikuasai oleh pebisnis dengan bantuan aparat negara. Tidak hanya itu, peluang-peluang yang tercipta lewat pembangunan pariwisata pun dikuasai oleh pelaku bisnis besar yang berkelindan dengan para politisi dan aparat negara.

Mari kita lihat kasus  pantai-pantai di Labuan Bajo sebagai referensi. Kendati digembar-gemborkan sebagai kota pariwisata kelas dunia, Labuan Bajo adalah water-front city yang sama sekali tidak memiliki pantai publik yang bisa diakses masyarakat. Seluruh garis sepadan pantainya yang membentang puluhan kilometer telah dikuasai oleh korporasi-korporasi swasta dan BUMN.[viii] Bahkan, Pantai Pede yang dulunya merupakan pantai publik di atas tanah milik Pemerintah Provinsi telah diprivatisasi untuk dijadikan resort dan restoran milik perusahaan politisi partai Golkar. Kini warga Manggarai Barat tidak lagi dapat menikmati pantai umum, kendati kota mereka termasyur sebagai tujuan wisata terindah di dunia. Seiring dengan menjamurnya hotel dan resort, lokasi strategis dengan pemandangan terbaik telah dibatasi dengan pagar-pagar tembok yang gerbangnya dijaga pasukan pengamanan.

Contoh lain adalah proses perubahan zonasi serta pemberian izin investasi di dalam kawasan konservasi TN Komodo.[ix] Sebagaimana kita ketahui, TN Komodo adalah ruang hidup alami hewan komodo dan seluruh keanekaragaman hayati di dalamnya, serta kampung halaman penduduk asli yang sudah mendiami wilayah itu secara turun-temurun sebelum penetapannya sebagai Taman Nasional yang mencakup tiga desa. Sebagai bagian dari pembangunan pariwisata, Ppmerintah melakukan tiga lapis intervensi. Pertama, merubah status sebagaian kawasan dari zona inti dan zona rimba (konservasi) menjadi zona pemanfaatan.[x] Kedua, menyerahkan pengelolaan zona rimba yang sudah dirubah menjadi zona pemanfaatan itu kepada sejumlah korporasi untuk dikelola menjadi resort, taman safari, dan fasilitas bisnis wisata lainnya.[xi] Dan ketiga, merelokasi pemukiman dan ruang usaha wisata warga kampung Komodo ke tempat lain, demi menjadikan pulau itu sebagai zona wisata ekslusif super-premium, yang tiket masuknya digadang-gadang sejumlah 1000 USD.[xii] Jika rencana itu tetap dipaksakan, setidaknya 500 keluarga (2000 jiwa) terancam kehilangan tempat tinggal dan terganggu mata pencahariannya.[xiii]

Dalam dua contoh itu terjadi dua proses penguasaan atau pencaplokan yang saling berkaitan. Pertama, terjadi konsolidasi penguasan atau kepemilikan atas wilayah dan atas sumber daya yang terkandung di dalamnya oleh kelas pengusaha dan orang kuat atas nama investasi. Meminjam bahasa David Harvey (2004) konsolidasi penguasaan atas tanah dan sumber daya ini merupakan akumulasi melalui pencaplokan (accumulation by dispossestion). Kedua, terjadi juga penguasaan atau pencaplokan peluang yang tercipta oleh pembangunan pariwisata premium oleh Pemerintah; ini karena kelompok yang menguasai teritori dan sumber daya strategis itu juga menguasai rantai bisnis pariwisata dari hulu hingga hilir.

Fenomena inilah yang saya sebut sebagai pencaplokan kesempatan atau peluang yang tercipta oleh proses pembangunan yang dibiayai negara. Warga setempat, yang kehilangan kepemilikan dan akses atas sumber daya, juga tidak akan menjadi penerima manfaat utama dari pembangunan itu. Satu-satunya yang tersisa bagi mereka adalah pasar tenaga kerja serta pasar untuk produk-produk lokal seperti hasil pertanian dan barang kerajinan yang dapat mereka produksi. Artinya, mereka tetap tinggal sebagai kelas pekerja yang dibayar murah, yang mendukung jalannya mesin industri pariwisata yang dimiliki dan digerakkan oleh kelas pemilik modal dengan bantuan aparat negara dan dengan subsidi (!) dari ruang publik.

Ada setidaknya dua akibat langsung dari proses penguasaan seperti ini: pemiskinan sistemik dan ekosida. Sebagaimana telah saya gambarkan secara luas dalam publikasi terdahulu (Dale 2013 ), pemiskinan sistemik adalah sebuah proses di mana orang-orang lokal kehilangan kepemilikan, akses, dan manfaat dari sumber daya alam mereka, bukan karena kurangnya pembangunan, tetapi justru karena dan melalui proses-proses pembangunan itu sendiri. Sementara korporasi mengeruk sumber daya demi investasi, warga lokal menjadi kelompok yang kehilangan tanah, air, dan laut, menjadi kelas pekerja (buruh harian atau bulanan) dam pemasok produk-produk lokal yang mendukung industri pariwisata. Kehilangan kepemilikan, akses, dan manfaat sumber daya lewat proses pembangunan itu menyebabkan mereka miskin oleh sistem.

Kemudian, ekosida adalah proses penghancuran ekosistem serta terancamnya spesies-spesies keanekargaman hayati tertentu akibat intervensi kebijakan dan proses pembangunan. Ekosida ini adalah krisis sosio-ekologis yang mengarah kepada kerusakan permanen ekosistem dan kepunahan satwa dan flora-fauna tertentu. Dalam kawasan TN Komodo, ekosida ini terjadi dengan ekspansi bangunan-bangunan resort dan fasilitas pendukung bisnis pariwisata di wilayah darat dan laut yang merupakan ruang hidup Komodo dan kergaman hayati lainnya. Kendati semua investasi itu dilabel ekowisata, tidak ada jaminan ilmiah maupun politik apapun yang memastikan bahwa intervensi investasi tidak akan mengarah ke ekosida.

Enam Mekanisme Penguasaan

Bagaimana penguasaan sumber daya dan kesempatan seperti yang digambarkan itu dapat terjadi? Melalui sebuah observasi panjang dan penelitian lapangan selama beberapa tahun terakhir, saya mencermati setidaknya 6 mekanisme pencaplokan sumber daya dan kesempatan serta marginalisasi mayarakat setempat di Flores. Enam mekanisme itu adalah peraturan (regulations), kekuasaan (force), pasar (market), legitimasi (legitimation), institusi (institution), dan siasat infrastruktur (infrastructural design).[xiv] Keenamnya beroperasi sebagai satu kesatuan dengan efek yang saling menguatkan.

Pertama, regulasi atau peraturan yang menentukan batas-batas kepemilikan dan akses atas sumber daya. Dalam kasus TN Komodo, penetapan kawasan itu sebagai Taman Nasional sejak tahun 1980 membatasi kepemilikan dan akses warga setempat terhadap sumber daya yang ada. Selanjutnya peraturan  tentang alih fungsi menjadi zona pemanfaatan dan peraturan tentang pemberian izin usaha wisata kepada sejumlah perusahaan  memfasilitasi penguasaan sumber daya serta manfaat pariwisata super-premium oleh kelompok usaha tertentu yang dekat dengan penguasa saat ini. Contoh kekuasaan regulasi lain adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan Labuan Bajo sebagai destinasi super-prioritas yang disusul dengan alokasi anggaran tinggi (sebagian besar untuk infrastruktur di sentra investasi), sementara anggaran untuk sektor lain yang menyangkut hajat hidup orang NTT kebanyakan (seperti pertanian dan kesehatan) masih sangat minim.[xv] Peraturan-peraturan Presiden ini memfasilitasi penguasaan sumber daya dan manfaat pariwisata oleh kelompok pengusaha dan pembatasan bagi masyarakat setempat.

Kedua, ‘kekuasaan tangan besi’ yang dipakai oleh negara atau kelompok sosial lain untuk mengamankan klaim-klaimnya baik yang sah maupun tidak sah. Contoh konkretnya adalah pengerahan aparat negara untuk memaksa warga setempat menerima aturan-aturan zonasi konservasi selama bertahun-tahun di kawasan Komodo serta pengerahan aparat keamanan serta preman untuk mengamankan investasi dari protes warga setempat. Ancaman untuk merelokasi warga Komodo dan Warga Wae Sano juga termasuk dalam mekanisme kekuasaan tangan besi ini.

Ketiga, mekanisme ‘pasar’ yang mempengaruhi akses dan eksklusi. Kekuasaan pasar ini bekerja di Labuan Bajo antara lain melalui proses transaksi jual beli tanah, baik tanah pribadi maupun tanah komunal. Para pemodal dan spekulan membeli tanah-tanah baik secara resmi maupun lewat mekanisme penuh tipu daya (seperti pemalsuan dokumen dan sertifikat ganda), yang dilegitimasi kekuasaan negara lewat Badan Pertanahan. Penguasan lahan-lahan strategis, yang nilainya kemudian melonjak berkat pembangunan infrastruktur (lihat mekansisme ke-6), mendatangkan keuntungan berlipat-lipat bagi individu dan korporasi yang berhasil menguasai hamparan yang luas, menjadikan warga lokal kehilangan tanah.

Keempat, mekanisme ‘legitimasi’ berupa diskursus tentang ‘apa yang seharusnya’ atau tentang ‘nilai-nilai moral,’ tentang framing yang mempengaruhi atau melegitimasi seluruh proses regulasi, pemaksaan, dan ekspansi pasar. Jargon ‘10 Bali Baru,’ ‘Destinasi Super Prioritas,’ ‘Wisata Super Premium,’ ‘pengentasan kemiskinan,’ dan lain sebagainya adalah contoh dari manipulasi wacana ini. Sementara orang terbius oleh janji-janji bombastis dalam jargon-jargon itu, mereka tidak lagi sadar akan proses-proses pencaplokan dan ekslusi yang terjadi. Dalam hal ini, jargon-jargon itu memberi legitimasi kepada proses pembangunan dengan segala harga yang harus dibayar oleh warga setempat dan beban yang ditanggun oleh ekosistem Flores. Alih-alih mengentaskan kemiskinan, proyek-proyek pembangunan itu menciptakan kemiskinan baru bagi orang yang kehilangan akses atas tanah, hutan, laut, pantai, air, dan sumber daya lainnya.

Kelima, institusi. Demi menyukseskan pariwisata super premium, Pemerintah menciptakan institusi baru bernama BOP-LBF yang beroperasi di Labuan Bajo dengan kontrol langsung dari Jakarta. Institusi ini bertolak belakang dengan amanat reformasi untuk desentralisasi dan otonomi daerah dengan melakukan apa yang dapat kita sebut sebagai Resentralisasi. Institusi baru semacam BOP ini berhasil dicangkokkan ke dalam struktur pemerintahan tanpa mekanisme akuntabilitas terhadap proses-proses demokrasi lokal (DPRD, Pemda, masyarakat sipil). Banyak urusan di Labuan Bajo Flores diambil alih oleh Presiden dan para Menteri (termasuk misalnya urusan sampah, trotoar dan pelatihan-pelatihan keterampilan). Dengan menuduh Pemerintah Daerah sebagai lembaga yang tidak punya kapasitas (lemelengkus dalam istilah Manggarai-Flores) sebagai alasan untuk melakukan intervensi, sesungguhnya Jakarta mengambil-alih banyak wewenang yang lebih fundamental seperti wewenang perencanaan, pengelolaan anggaran, serta perizinan investasi. Akibatnya, dengan ditopang oleh regulasi, kekuasaan, pasar, dan legitimasi, desain institusional lewat BOP ini secara efektif mengkonsolidasikan penguasaan sumber daya dan kesempatan pembangunan kepada kelompok-kelompok elit di seputar kekuasaan pusat.

Keenam, siasat infrastuktur. Penguasaan sumber daya, eksklusi warga setempat, serta ekosida di Flores difasilitasi juga oleh siasat infrastruktur. Sebagaimana diketahui publik dari pembicaraan Presiden dan para menteri di depan umum, saat ini Pemerintah tengah membangun infrastruktur luar biasa di Flores. Bandaranya ditransformasi menjadi bandara internasional yang pengelolaannya diserahkan kepada korporasi trans-nasional berbasis di Singapore, Changi Group. Ratusan kilometer jalan yang lebarnya melebihi lebar jalan negara di Flores dibangun. Demikian juga pelabuhan niaga, pelabuhan marina serta pelabuhan-pelabuhan lain untuk wisata. Untuk bidang energi, proyek-proyek geothermal dikembangkan, termasuk proyek geothermal Wae Sano di Manggarai Barat. Kendati disebut-sebut sebagai infrastruktur untuk NTT, sesungguhnya seluruh infrastrutkur itu terkonsentrasi di kawasan investasi yang tanah-tanah dan pulau-pulaunya sudah dikuasai oleh para pemodal dan politisi. Tanah-tanah itu sudah dibeli sebelum infrastruktur dibangun oleh kelompok yang sudah memiliki informasi tentang jalur-jalur infrastuktur itu sebelumnya. Bersamaan dengan struktur penguasaan tanah, perizinan, serta alokasi anggaran, pembangunan infrastruktur itu menggandakan akumulasi untung bagi kelompok pemodal. Warga setempat masih harus bergumul dengan jalanan rusak, desa tanpa listrik, serta minimya sarana transportasi publik baik di darat maupun di laut.

Secara bersamaan, enam mekanisme itu menjadikan Flores sebagai situs investasi pariwisata yang premium yang sangat menguntungkan bagi kelompok ekonomi-politik Jakarta dan pendukung-pendukungnya. Sementara itu, masyarakat setempat harus berjuang bukan saja untuk ikut menikmati sebagian dari manfaat pembangunan pariwisata premium itu, tetapi agar tidak tergilas oleh laju gerak para investor dan pemerintah yang memfasilitasi mereka.

Tiga Pelajaran Penting

Flores hanyalah salah satu dari “10 Bali Baru” tempat beroperasinya kuasa pembangunan pariwisata premium rezim Joko Widodo. Perbandingan dengan daerah lainnya tentu merupakan studi penting yang mesti dilakukan dengan seksama. Apa yang terjadi di Flores saat ini memberikan gambaran tentang kondisi obyektif rekonfigurasi rezim Joko Widodo yang beroperasi dalam bahasa-bahasa baru seperti infrastruktur dan pariwisata super-premium.

Munculnya gerakan-gerakan rakyat di Flores yang saya gambarkan di awal tulisan, seperti juga resistensi di banyak tempat lain, membantu kita mencermati dengan kritis dan seksama watak rezim ekonomi-politik yang berkuasa hari ini, seperti apa ia beroperasi, dan bagaimana kita seharusnya bersikap dan bertindak. Ada setidaknya tiga pelajaran penting yang dapat kita ambil dari gerakan rakyat di Flores.

Pertama, pentingnya membaca secara jeli praktik kuasa di balik jargon dan kebijakan pembangunan. Masyarakat setempat harus dan perlu selalu bertanya ada siasat kuasa apa di balik jargon-jargon besar seperti pariwisata super premium, 10 Bali Baru, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Nasional, dan lain sebagainya. Juga penting untuk mencermati cara kerja rezim dalam enam mekanisme yang sudah digambarkan dalam tulisan ini.

Kedua, pentingya menjaga kampung halaman, piring makan, dan ruang hidup.  Siasat kuasa ekspansi kapitalis yang difasilitai institusi negara yang dibungkus dalam jargon-jargon pembangunan itu, secara beringas menyerang kampung-kampung kita, mencaplok sumber daya, merusak mata pencaharian dan memporakporandakan piring makan, serta mengancam keutuhan ruang hidup  dan keselamatan seluruh keragaman hayatinya.  Sama seperti orang-orang sederhana di kampung-kampung dan kota di Flores, tampaknya di banyak tempat warga setempat harus berjuang menjaga kampung halaman, piring makan, dan ruang hidup mereka.

Ketiga, selain kritis terhadap wacana pembangunan dan mempertahankan diri serta ruang hidup, penting juga untuk melakukan gerakan ekonomi-politik dan kebudayaan yang berdikari dan dikendalikan sendiri. Warga kampung Cecer di Flores sepakat untuk membuat peraturan untuk tidak menjual tanah kepada investor dan sebagai gantinya mengembangkan paket-paket wisata budaya berbasis komunitas adalah contoh gerakan self-determination macam itu. Contoh lain adalah para penenun yang mengembangkan Pusat Tenun sebagai destinasi budaya, tanpa berharap kepada bantuan pemerintah dan tanpa menjadi kaki tangan investor. Demikian halnya warga Kampung Rinca yang mengambilalih dan mengelola sendiri destinasi wisata di lingkungan mereka.

Jika tidak kritis, mempertahankan diri, dan mengkonsolidasi diri dalam gerakan ekonomi-politik-budaya mandiri, barangkali orang Flores, sama seperti setiap warga di “10 Bali Baru” di seluruh Indonesia akan menjadi korban paling konyol dari tipu daya pembangunan pariwisata super premium versi elit Jakarta.

[i] Dokumentasi pernyataan Gubernur dapat disaksikan di  sinihttps://web.facebook.com/floresdocumentarynetwork/videos/2117117165249283/

[i] Dokumentasi pernyataan Gubernur dapat disaksikan di  sini https://web.facebook.com/floresdocumentarynetwork/videos/2117117165249283/

Dokumentasi pernyataan Gubernur dapat disaksikan di  sini https://web.facebook.com/floresdocumentarynetwork/videos/2117117165249283/

[ii] Lihat https://regional.kompas.com/read/2019/08/12/10271591/polemik-suku-komodo-di-pulau-komodo-dianggap-penduduk-liar-hingga-wacana?page=all

[iii] Pernyataan selengkapnya di https://www.bbc.co.uk/news/extra/5bBE5791M9/The_fight_for_Dragon_Island

[iv] Rekaman audio-visual dari sebagian resistensi ini dapat dilihat di sini https://www.youtube.com/channel/UCVwZal4D5RX9mNQBskPjJHg

[v] Pernyataan Presiden Joko Widodo di Labuan Bajo pada 11 Juli 2019 dan 20 Januari 2020 (catatan penulis)

[vi] Data BPS Manggarai Barat menyebutkan pada pada tahun 2018 terdapat 98 hotel di kabupaten itu, bertumbuh dari 76 hotel pada tahun 2017. 98 hotel itu memiliki 1462 kamar dan 3029 tempat tidur.  Tidak tersedia data tenaga kerja di sektor perhotelan.

[vii] Dinas Pariwisata Manggarai Barat melaporkan bahwa pada tahun 2019, jumlah kunjungan wisatawan ke wilayah itu adalah 184.206 orang, meningkat dari 163.807 orang pada tahun sebelumnya (Dispar Mabar, 14 Januari 2020).

[viii] Telah ada puluhan hotel membentang di garis pantai Labuan Bajo. Sebagian dibangun persis dalam wilayah sempadan pantai. Lihat kajian Sunspirit, ARC, dan KPA, Pariwisata, Pembangunan, dan Keadilan Agraria di Flores (2016)

[ix] Lihat kajian Litbang Floresa dan Divis Penelitian Sunspirit for Justice and Peace,https://www.floresa.co/2020/03/03/akal-bulus-klhk-di-pulau-padar-taman-nasional-komodo/

[x] Misalnya KLHK mengkonversi 303,9 hektar Pulau Padar menjadi zona Pemanfaatan Wisata Darat melalui Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.21/IV-SET/2012.

[xi] Setidaknya dua perusahaan telah mengantongi izin untuk membuka resort di dalam TN Komodo, yaitu PT Sagara Komodo Lestari di Pulau Rinca dan PT Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Komodo. Perizinan untuk sejumlah perusahaan lain sedang diproses oleh KLHK.

[xii] Rencana pengembangan Pulau Komodo sebagai kawasan wisata ekslusif mulai diumumkan Pemerintah pada awal tahun 2019. Bagian dari rencana itu adalah relokasi warga Komodo dan penutupan lokasi usaha mereka di Loh Liang. Rencana itu terus mendapat perlawanan warga Komodo.

[xiii] Terhadap argumen relokasi dengan kompensasi dapat diajukan pertanyaan, siapa yang akan menanggung seluruh biayanya (anggaran publik?), apakah warga akan mendapat kompensasi yang adil, dan apakah di tempat yang baru mereka akan membangun hidup yang sejahtera?

[xiv] Empat mekanisme pertama mirip dengan apa yang ditemukan Hall, Hirch dan Li (Power of Exclusion 2011) terkait dengan persoalan agraria di Asia Tenggara. Dua lainnya spesifik di Flores.

[xv] Menurut data BPS NTT (2019) jumlah penduduk miskin NTT adalah 21.09% dan Manggarai Barat adalah 18,01%. NTT juga merupakan provinsi penyumbang buruh migran paling tinggi se-Indonesia. Mayoritas mata pencaharian penduduk adalah petani dan nelayan. Alokasi anggaran untuk sector ekonomi mayoritas penduduk tersebut tidak mengalami peningkatan signifikan. Sementara itu Pemerintah membelanjakan mayoritas anggaran untuk infrastruktur pendukung investasi pariwisata.***

 

Artikel ini pernah diterbitkan pada:

Pariwisata Super Premium dan Penguasaan Sumber Daya di Flores

 

Publikasi Lainnya