Jokowi: Kapan Bubarkan BOP-LBF

Presiden Joko Widodo baru-baru ini membubarkan tim kerja, badan dan komite. Tak tanggung-tanggung, melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2020, ada 18 lembaga yang dibubarkan.

Sayangnya, Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP-LBF) tidak masuk dalam 18 lembaga tersebut.

Mengapa BOP-LBF harus ikut dibubarkan? Kehadiran BOP-LBF telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat dan unsur pemerintahan daerah, sementara secara kelembagaan, BOP LBF justru mengundang banyak pertanyaan karena kontroversi dan persoalan yang melilitnya sejak dibentuk dua tahun lalu.

Penolakan terhadap BOP-LBF sudah sangat terbuka, namun ironisnya tidak digubris sama sekali oleh pemerintah pusat. Elemen masyarakat telah menggelar beberapa kali aksi demonstrasi, di mana terlibat di dalamnya berbagai asosiasi pelaku wisata dan organisasi masyarakat seperti Asita, Askawi, HPI, Formapp, P3Kom, DOCK, Gahawisri, Garda Pemuda Komodo, Sunspirit, dan berbagai kelompoknya lainnya. Unsur pemerintah pun telah menolak secara terbuka. Anggota DPRD Mabar juga sudah terang-terangan menolak.

Dalam proses pembentukannya, DPRD Mabar tidak dilibatkan. Sementara, dalam beberapa persoalan penting, seperti sosialisasi AMDAL lahan seluas 400 hektar yang hendak dikuasai BOP LBF, DPDRD Mabar juga tidak diundang.

Tak hanya itu. Pada 2019, Gubernur NTT, Viktor Laiskodat secara terbuka juga  menolak terbentuknya BOP LBF. Menurutnya, kehadiran BOP tanpa adanya koordinasi atau minta ijin pada tuan rumah. Karena itu, ia menolak secara tegas.

Sementara presiden yang menandatangi Pepres no. 32 tahun 2018 terkait pembangunan BOP, juga berkomentar normatif dalam kunjungannya pada bulan Juli 2019. “Kita ini yang penting orientasinya ke rakyat. Udah… Kalau apa …Badan Otoritas nggak memberikan keuntungan kepada rakyat nggak usah…Kalau masyarakat nggak mau, stop. Udah. Gampang. Ada gubernur ada bupati kok. Udah. Gitu aja,” kata Jokowi di Labuan Bajo.

Tidak Transparan dan Demokratis 

Secara substansi, BOP LBF ini sudah dikritisi karena berbagai alasan. Di antaranya, karena proses pembentukannya yang tidak demokratis, orientasinya yang lebih melayani kepentingan investasi berskala besar (super premium), ketimbang memberdayakan pelaku wisata, terjadi tumpah tindih kewenangan dengan instansi lain dalam otonomi daerah dan terjadi pengambialihalihan lahan yang luas.

Kehadiran BOP LBF menjadi ironis, karena sebagai lembaga yang keberadaannya berdampak pada kehidupan banyak orang justru tidak diketahui banyak orang di Manggarai Barat pada khususnya dan Flores pada umumnya. Padahal, wilayah kekuasaan BOP hampir seluruh pulau Flores dan kepulauan sekitarnya, meskipun rumusan wilayah cakupannya sangat janggal. Rumusannya, “Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Komodo dan sekitarnya” dan beberapa nama ibu kota kabupaten di Flores.  Definisi, “dan sekitarnya” tidak mendapat penjelasan tambahan. Apalagi, anehnya, Kabupaten Manggarai Timur dan Nagekeo tidak disebutkan dalam Pepres. No 32. Tahun 2018 tersebut, sementara di Manggarai Barat ada dua kawasan yang disebut sekaligus, yakni Pulau Komodo dan sekitarnya dan Labuan Bajo dan sekitarnya.

Sementara itu, dalam proses pembentukan dan tujuannya, jangankan masyarakat, anggota DPRD Mabar saja tidak tahu baik proses dan tujuannya.  Padahal, posisinya yang lintas kementerian dan pengelolaan anggaran yang mencapai triliunan membuat BOP LBF sangat strategis, seperti jabatan kepala daerah. Sebab, umumnya, APBD tiap kabupaten di Flores baru relatif mencapai 1 trilliun. Perannya juga demikian, yakni memfasilitasi pembangunan infrastruktur, ketersediaan destinasi pariwisata, dan investasi berskala besar.

Selain proses pembentukan yang tidak transparan dan demokratis itu, posisi petinggi dari lembaga ini tidak diketahui sepak terjangnya. Apakah mereka mumpuni dalam mengemban tugas tersebut? Sebab keterpilihan mereka tidak melalui proses yang demokratis seperti pemilihan kepala daerah atau ujian seleksi yang transparan. Kelima yang terpilih antara lain sebagian berasal dari kalangan pebisnis, praktisi pariwisata, petugas partai, dan staf kementerian pariwisata. Misalnya, Shana Fatina yang antara lain pebisnis yang memiliki usaha agen travel di Labuan Bajo; Hery Nabit anggota Partai PDIP di Manggarai dan Werry Tan pengusaha kopi di Labuan Bajo.

Keberpihakkan kepada Desain Wisata Premium 

BOP LBF dibentuk untuk mendukung pertumbuhan pariwisata melalui pengembangan pariwisata super premium. Padahal, pengembangan wisata premium ini akan membatasi baik pelaku wisata maupun wisatawan, mengancam konservasi, memicu relokasi kampung melalui rencana pengelolaan TNK dengan sistem membership, pembangunan listrik geothermal dan pembangunan kawasan ekonomi khusus.

Pengembangan wisata premium dengan sistem membership berdalih untuk mendukung konservasi. Nyatanya, alasan itu bertolak belakang dengan kenyataan lain. Pertama, Pulau Komodo dan Pulau Padar akan dibuat menjadi eksklusif untuk kepentingan konservasi dan hanya Pulau Rinca yang dibuka untuk umum. Pulau Muang dan Pulau Bero kemudian dikeluarkan dari kawasan konservasi. Padahal, Pulau Muang berada di zona rimba dan pulau Bero di zona inti.  Kedua, pembangunan geopark di Pulau Rinca mengabaikan prinsip-prinsip konservasi yang mengedepankan kealamiahan ketimbang upaya betonisasi dalam kawasan tersebut.

Sementara itu, model pengelolaan membership akan menyingkirkan baik warga lokal, pelaku wisata maupun wisatawan. Dengan sistem membership, biaya masuk menjadi mahal. Kendati besarannya masih digodok, namun tahun lalu pemerintah provinsi memberikan gambaran sekitar 1.000 US dollar atau setara 14,5 juta rupiah.  Bahkan, melalui rezonasi terbaru, kawasan dive juga kemungkinkan akan diberlakukan sistem membership sehingga tidak terbuka untuk umum.

Penduduk dalam kawasan tentu saja dirugikan dengan sistem ini. Bagi penduduk Komodo yang selama ini bergantung sepenuhnya pada sektor wisata dengan menjual patung dan souvenir serta pernah diancam direlokasi, ini menjadi rencana yang membawa soal serius, karena dua alasan. Pertama, usaha mereka yang sudah sangat kompetitif lebih relevan dengan wisata massal. Semakin banyak orang, semakin tinggi kemungkinan penjualan. Sementara wisata eksklusif justru menurunkan jumlah wisatawan dengan alibi konservasi.  Kedua, karena sistem tersebut, kemungkinan tempat penjualan mereka dipindahkan ke Pulau Rinca yang direncanakan menjadi lokasi wisata massal dan terbuka untuk umum. Rencana tersebut sama dengan tetap merelokasikan warga Komodo yang ditentang pada tahun lalu. Karena jaraknya yang begitu jauh dengan Pulau Rinca, tidak mungkin mereka bolak-balik tiap hari untuk menjual.

Bagi pelaku wisata dan guide, pemberlakuan sistem ini juga merugikan. Dengan sistem membership, Pulau Komodo dan situs-situs dive tertentu diperlakukan layaknya diprivatisasi oleh segelintir orang yang mampu memperoleh membership.

Padahal, TNK telah menjadi tujuan utama berwisata ke Labuan Bajo. Apalagi, rantai ekonomi sektor pariwisata sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Pembatasan ini membuat kue pariwisata menjadi semakin kompetitif dan terbatas. Bayangkan saja, saat ini ada sekitar 400-an kapal wisata dan juga travel agency. Belum terhitung jumlah guide yang terdaftar maupun freelance. Apalagi, setiap kapal bisa menampung minimal 3-10 kru.

Tidak hanya itu. Wisata premium juga berambisi membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang juga dipersiapkan untuk G-20 pada tahun 2023 di sebelah selatan kota Labuan Bajo yakni di Tana Mori dan Tana Naga. Jaraknya sekitar 30-an km dari Labuan Bajo. Pembangunan yang menelan ratusan milliaran APBN tersebut berupa pembangunan kawasan di atas lahan seluas 560 hektar dan jalan selebar 20 meter, dimana melampaui lebar Jalan Trans-Flores.

Demi kepentingan tersebut, dua pulau dalam kawasan konservasi terancam diprivatisasi, yakni Pulau Muang dan Pulau Bero. Pada saat bersamaan, pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) terjadi di Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang yang tidak lain untuk menyuplai listrik untuk kota wisata super premium ini.

Karena itu, rencana wisata premium ini menjadi bencana sosial dan ekologis yang luar biasa. Pertama, pembangunan tersebut cenderung elitis dan mementingkan elit bisnis. Padahal biayanya bersumber dari APBN. Kedua, pembangunan tersebut mengorbankan kawasan konservasi dan terjadi pengambialihan lahan yang luas dari masyarakat setempat. Ketiga, kebutuhan energi listrik justru berdampak pada ancaman relokasi kepada masyarakat Wae Sano yang tinggal di sekitar sumber panas bumi tersebut.

Klaim Lahan Seluas 400 hektar

Daerah Labuan Bajo dan sekitarnya yang sudah marak dengan persoalan privatisasi dan masalah tanah menjadi semakin masif bahkan intensif dengan rencana BOP LBF yang mengambil alih lahan seluas 400 hektar. Lahan tersebut diklaim diambil alih dari Pemda/Pemprov atau lahan pemerintah yang dimaksimalkan dan diserahkan kepada pihak swasta  untuk dimanfaatkan. Beberapa rencana antara lain pembangunan visitor center, agri tourism park, sunset bar, cultural performance park, culinary and farmer market, treetop adventure park, zipline adventure, hilltop dining, forest ecolodge, forest school, and forest traill dan lain-lain.

Pengambilalihan itu menambah lebar potret ketidakadilan dalam pembangunan pariwisata. Pasalnya, sebagian besar masyarakat mengalami krisis tanah, baik untuk pemukiman maupun lahan pertanian. Sementara, BOP LBF menjadikan tanah tersebut semata-mata untuk kepentingan bisnis dan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Segala sesuatunya diukur untuk pertumbuhan ekonomi dan keuntungan.

Ketidakadilan itu bisa menyulut konflik yang luar biasa. Apalagi, masalah tanah seringkali menimbulkan gelojak sosial. Bayangkan saja,  privatisasi Pantai Pede yang seluas 3 hektar saja sudah menimbulkan persoalan bertahun-tahun. Sementara, BOP dengan mudah mengklaim lahan seluas 400 hektar yang belum diketahui dimana saja lokasinya secara pasti. Beberapa kepala desa seperti Kepala Desa Nggorang dan Gorontalo masih belum tahu ketika diinformasikan sebagian lahan tersebut ada di wilayah mereka.

Sosialisasi AMDAL  sejauh ini berjalan stagnan.  Berbagai pihak masih mempertanyakan urgensi keberadaan BOP LBF dalam sosialisasi AMDAL bulan Desember 2019. Ironisnya, Direktur Utama, Shana Fatina yang mengundang sosialiassi tersebut tidak hadir. Sementara itu, anggota DPRD juga tidak diundang.

Persoalan Kelembagaan 

Penolakan terhadap BOP LBF juga  diperparah oleh kontroversi yang terjadi dalam tubuhnya sendiri. Lembaga yang digadang-gadang membangun kekuatan ekonomi penting di Labuan Bajo ini justru menghadirkan potret yang membingungkan dengan kelembagaan yang masih labil dan tidak transparan.

Dalam kasus direktur utama adalah contohnya.  Hanya dalam waktu beberapa bulan, Direktur Utama, Shana Fatina dinonaktifkan lantaran memfasilitasi sosialisasi wisata halal pada bulan April 2019. Ia dikritisi karena tidak sensitif dengan kondisi masyarakat yang plural dan juga tidak memiliki visi kepariwisataan yang kuat. Padahal, ada banyak masalah di bidang pariwisata yang harusnya menjadi perhatian utama. Selamaa dinonaktifkan, Kementerian Pariwisata membentuk tim investigasi dan menunjuk Frans Teguh, staf di Kementerian sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama. Akan tetapi, dalam kurun waktu tersebut, Shana tetap aktif berbicara di media massa dan mengklaim sebagai Direktur Utama. Tanpa ada publikasi, ia kemudian tiba-tiba kembali aktif.

Tak hanya itu. Hanya dalam waktu setahun, pucuk pimpinan BOP sudah diganti. Tiga direkturnya mengundurkan diri. Dua di antaranya  adalah Direktur Pemasaran, Werry Tan  dan Direktur Kelembagaan, Jarot Trisunu. Alasan pengunduran diri tersebut tidak diketahui secara pasti. Tak lama berselang, Hery Nabit selaku Direktur Destinasi juga mengundurkan diri karena alasan untuk ikut dalam kontestasi Pilkada. Praktisnya, BOP LBF dijalankan hanya oleh dua direktur hingga saat ini.

Sementara itu, peran BOP LBF yang memfasilitasi berbagai kebijakan baru telah menimbulkan persoalan. Baru-baru ini, BOP LBF terlibat dalam menyiapkan website untuk penerapan booking online yang dipersiapkan untuk penerapan pariwisata premium. Berbagai pelaku wisata menolaknya karena dianggap menyingkirkan pelaku wisata yang sudah “sekarat” karena krisis selama masa pandemi covid-19.

Dengan demikian, kelihatannya hal yang paling tidak diprotes dan menimbulkan kontroversi yang dilakukan BOP hanyalah kegiatan seremonial seperti penjemputan menteri dan pejabat negara lainnya dan kegiatan karitatif seperti pembagian sembako yang berupaya membangun citra kerakyatan dari lembaga yang diprioritaskan untuk membangun wisata premium yang super mahal ini.

Bertolak dari berbagai potret buruk tersebut, kapankah Jokowi membubarkan lembaga ini? Ataukah menunggu konflik yang bereskalasi dari kehadiran lembaga ini?

Publikasi Lainnya