Sunspirit – Sabtu, 5 Maret 2022, perwakilan Sunspirit berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan pihak IUCN dan UNESCO, dua organisasi internasional yang secara khusus menaruh perhatian pada konservasi di TNK.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa sebagai lembaga internasional yang konsen pada isu-isu konservasi sumber daya alam, pada pertengahan 2021, IUCN merilis temuan soal naiknya status kepunahan satwa Komodo yang disebabkan oleh perubahan iklim. Sementara, UNESCO, lembaga PBB yang menganugerahkan status World Heritage Site untuk TNK, pada Juli 2021 telah memberi peringatan keras kepada Pemerintah Indonesia terkait orientasi pembangunan pariwisata di dalam kawasan TNK yang membahayakan Oustanding Universal Values dari habitat alami satwa Komodo itu.
Audiensi selama kurang lebih satu setengah jam itu berlangsung di Green Prundi Hotel Labuan Bajo. IUCN diwakili oleh dua orang tim ahli yaitu Amran Bin Hamzah & Zischa Katherine dan dari pihak UNESCO diwakili oleh Mohamed Djelid & Hans Dencker Thulstrup.
Membuka audiensi, pihak IUCN menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari respon mereka terhadap krisis pembangunan di TNK, yang dalam beberapa tahun terakhir terus disuarakan oleh berbagai elemen sipil. Di Labuan Bajo mereka berdiskusi dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah hingga elemen sipil.
Dalam kesempatan ini perwakilan Sunspirit, Venansius Haryanto menyampaikan beberapa isu penting terkait krisis terkini pembangunan di TNK.
Yang paling signifikan disorot adalah konsesi perusahaan-perusahaan swasta. Izin bisnis pariwisata untuk bangun resort-resort mewah dari tiga perusahaan swasta terus menjadi sorotan berbagai pihak, sebab sangat berbahaya bagi masa depan konservasi dan pariwisata berkelanjutan di Flores. Tiga perusahaan itu adalah PT Sagara Komodo Lestari di Pulau Rinca, PT KWE di Pulau Padar dan Pulau Komodo, PT Synergindo Niagatama di Pulau Tatawa. Walaupun izin dari dua PT pertama telah dievaluasi oleh pemerintah Indonesia pada Januari 2022, namun tidak ada jaminan bahwa izinnya akan dicabut. Karena itu, kedua lembaga ini mesti memberi perhatian khusus terhadap izin-izin perusahaan ini dengan mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut izin dari perusahaan-perusahan tersebut.
Isu lain yang juga disampaikan oleh perwakilan Sunspirit antara lain soal kebakaran di wilayah TNK yang terus terjadi dalam 5 tahun terakhir. Hal ini antara lain menunjukkan soal lemahnya mekanisme mitigasi bencana.
Isu yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah soal potensi ancaman terhadap ekosistem perairan di dalam kawasan TNK. Beberapa fakta yang diangkat adalah soal kerusakan coral di spot-spot diving serta tidak adanya sistem manajemen yang baik dari pengelolaan limbah-limbah cair dari kapal-kapal wisata.
Posisi warga yang menghuni kawasan TNK dalam dinamika konservasi dan pariwisata juga disorot. Selama ini, kebijakan pembangunan dari Pemerintah cenderung kurang menjadikan warga dalam kawasan TNK sebagai bagian penting dari konservasi serta pariwisata. Bahkan pada tahun 2019, Pemerintah NTT justeru mengumumkan relokasi warga Komodo. Atas dasar itu, IUCN dan UNESO perlu mendesak pemerintah Indonesia untuk mendorong keterlibatan warga dalam kawasan.
Baca materinya di bawah ini!