Setelah gagal memaksakan kebijakan kontroversial memindahkan warga Komodo keluar dari kampung halaman mereka, Pemerintah kini mengeluarkan kebijakan lain yang mengganggu stabilitas ekologis dan sosial di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Sebagaimana terungkap dalam pernyataan Menko Investasi dan Maritim dalam video yang beredar luas belum lama ini, Pemerintah hendak memasukkan Pulau Muang dalam rencana investasi skala besar menuju Flores sebagai Pariwisata Premium. Pulau Muang, seperti juga Pulau Bero/Rohbong di dekatnya, masing-masing merupakan zona rimba dan zona inti dalam kawasan Taman Nasional Komodo.[1] Pulau Muang secara khusus merupakan tempat bertelur penyu; dan Pulau Bero/Rohbong merupakan habitat burung Kakatua Kecil Jambul Kuning.
Menanggapi perkembangan itu, kami Formapp Mabar (Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata) menyampaikan pertimbangan sebagai berikut:
1) Pemerintah seharusnya membuka informasi seluas-luasnya kepada publik tentang kebijakan-kebijakan konservasi dan investasi di NTT, sebagai wujud dari Pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel.
2) Seluruh kawasan Taman Nasional Komodo adalah satu kesatuan ekosistem yang mendukung kelestarian satwa Komodo dan satwa lainnya baik di darat dan di laut. Keseimbangan ekosistem Komodo ini juga merupakan daya tarik utama pariwisata NTT yang harus dijaga ketat kelestariannya.
3) Usaha meningkatkan investasi di NTT tidak boleh mengorbankan konservasi. Sebaliknya justru investasi harus mendukung konservasi dan menjamin kelestarian lingkungan hidup Flores.
4) Pariwisata di NTT mengambil model pariwisata berbasis masyarakat dan berbasis alam, dan karena itu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pariwisata harus melibatkan setiap elemen masyarakat setempat.
Atas dasar itu, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
1) Kami menuntut pemerintah membuka informasi tentang rencana investasi di Pulau Muang dan informasi-informasi kebijakan krusial lainnya.
2) Kami mengutuk keras setiap usaha untuk mengalihfungsikan dan memprivatisasi kawasan Taman Nasional Komodo menjadi kawasan investasi.
3) Kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya-upaya konservasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan di Flores pada umumnya sebagai bentuk investasi jangka panjang merawat alam yang menjadi magnet pariwisata Flores.
4) Kami mendesak Pemerintah untuk mengedepankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di NTT.
[1] Zona inti merupakan kawasan yang mutlak dilindungi. Di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian. Zona rimba merupakan kawasan yang di dalamnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia sebagaimana pada zona inti kecuali kegiatan wisata alam terbatas. (SK Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.21/IV-SET/2012)