Akal Bulus KLHK di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo

SUNSPIRIT – Anda barangkali salah satu pengagum bentang alam di Pulau Padar, salah satu spot wisata yang amat populer di wilayah Taman Nasional Komodo. Kalaupun belum sempat ke sana, barangkali Anda telah melihatnya di foto-foto mereka yang berkunjung ke sana. Sudah banyak figur publik yang pernah ke pulau ini. Beberapa di antaranya termasuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan pebalap MotoGP seperti Valentino Rossi.

Namun, tahukah Anda bahwa 274,13 hektar [1] wilayah pulau itu telah diserahkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) untuk bisnis ekowisata? Perusahaan itu mendapat Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) pada September 2014 seluas 274,13 Ha atau 19,6% dari luas Pulau itu (1.400,4 Ha). [2] Pada Januari 2020 ini, perusahaan itu telah melakukan sosialisasi tentang proyeknya kepada masyarakat Komodo, sebuah indikasi bahwa pengerjaan proyek itu akan segera dilakukan.

Barangkali Anda bertanya-tanya, mengapa KLHK memberi izin investasi kepada perusahaan itu di wilayah ruang hidup Komodo?
Melalui siaran pers bernomor SP. 436 /HUMAS/PP/HMS.3/08/2018 pada Kamis, 9 Agustus 2018, KLHK mengatakan bahwa izin ini berada di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan. Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan tersebut juga sudah dianggap KLHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, tahukah Anda bahwa wilayah yang diserahkan itu dulunya adalah zona rimba sebelum dikonversi (dialihfungsikan) menjadi zona pemanfaatan oleh KLHK pada tahun 2012? [3]

Utak-atik Zonasi

Dalam sistem zonasi yang diterapkan atas TNK pada tahun 2001, Pulau Padar hanya terdiri dari zona inti dan zona rimba. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No: 65/Kpts/DJ-5/2001 tentang Zonasi Taman Nasional Komodo. Zona Rimba “merupakan zona yang di dalamnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas manusia sebagaimana pada zona inti kecuali kegiatan wisata alam terbatas”. Sedangkan zona pemanfaatan adalah area yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketetapan konservasi.

Pada tahun 2012, KLHK mengkonversi 303,9 hektar Pulau Padar menjadi zona Pemanfaatan Wisata Darat melalui SK melalui Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.21/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Komodo. Selanjutnya, melalui SK.34/PJLKKHL-3/2012 tentang Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam TN Komodo, KLHK menetapkan 275 hektar dari lahan yang sudah dikonversi itu untuk apa yang disebut Ruang Usaha. Hanya 28,9 hektar yang menjadi ruang wisata publik. Wilayah ruang usaha itulah yang sekarang dikuasai PT KWE.

Resort di dalam Ruang Hidup Komodo

Menurut ketetapan KLHK, perusahaan yang diberi izin membuka usaha di dalam Taman Nasional itu dapat mendirikan bangungan fisik sampai seluas 10% dari kawasan yang diizinkan. Artinya, dari 274, 13 hektar lahan PT KWE, perusahan itu dapat mendirikan bangunan fisik di lahan seluas 27, 413 hektar.

Dalam dokumen pengajuan izinnya kepada KLHK pada tahun 2013, PT KWE merencanakan pembangunan 5 unit bangunan (panggung) berukuran 60m2, 2 bangunan panggung dengan ukuran 120m2, 1 area servis, 1 buah jetty, 1 spa shop, 1 sollar farm, 1 buggy car dan 1 lobby. Barangkali perencanaan PT KWE sudah berkembang menjadi rencana baru. Belum ditemukan data terkini tentang master plan pembangunan oleh perusahaan itu.

Selain PT KWE, yang berhasil kita lacak adalah rencana masuknya sejumlah perusahaan lain di Padar. Rapat di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA), KLHK, pada 30 Januari 2020 menyebut pemberian izin kepada PT Flobamor (sebuah BUMD milik Pemprov NTT) serta perusahaan lain yang diidentifikasi sebagai “pihak lainnya” untuk membuka bisnis kuliner premium di Pulau itu. Perusahaan-perusahaan yang sama juga, oleh rapat itu, disebut-sebut akan mengelola Pulau Komodo sebagai destinasi wisata ekslusif super premium.

Saat ini KLHK sedang memproses alih-fungsi lain di Padar Selatan dari zona rimba ke zona pemanfaatan[4]. Belum diketahui pasti berapa luas wilayah yang dikonversi dan demi peruntukan apa. Yang jelas, proses-proses ini mempersempit zona inti dan zona rimba serta memperluas zona bisnis.

Peran KLHK

Tentu saja sistem zonasi ini—serta seluruh bangunan fisik dan kegiatan bisnis di dalam kawasan TN Komodo— adalah intervensi dan rekaan di atas kertas peta oleh KLHK. Dalam kenyataan, seluruh kawasan itu adalah ruang hidup Varanus Komodoensis. Satwa purba yang total populasinya hanya 2.897 (Data 2018) itu bergerak bebas di seluruh bentang alam kawasan itu tanpa mengetahui apakah itu zona inti, zona rimba atau zona pemanfaatan.

Loh Liang dan Loh Buaya merupakan contoh paling jelas. Kendati KLHK menjadikan daerah itu zona pemanfaatan, itu merupakan ruang gerak Komodo dan satwa lainnya. Pulau Padar adalah contoh lain. Menurut laporan BTNK pada tahun 2012 tidak ada Komodo ditemukan di Pulau itu. Namun, pada tahun 2018 BTNK melaporkan bahwa ditemukan setidaknya 6 (enam) ekor Komodo di Pulau itu.

Ada dua kemungkinan masalah di sini. Pertama, laporan pada tahun 2012 bahwa “tidak ada Komodo di Pulau Padar” itu salah. Kemungkinan kedua, enam Komodo yang ditemukan di Padar itu bergerak dari Pulau-pulau lainnya. Entah mana yang benar, jelas bahwa Pulau Padar itu adalah ruang hidup Komodo, tanpa peduli bahwa oleh KLHK itu ditetapkan sebagai zona manfaat. Setiap intervensi di wilayah itu (seperti bangunan, sampah, dan intensitas kunjungan turis) mempengaruhi kehidupan komodo dan satwa lainnya.

Sungguh ironis peran KLHK di Pulau Padar (dan seluruh TN Komodo pada umumnya). Pertama, utak-atik zonasi yang dilakukan oleh KLHK pada intinya adalah perluasan zona pemanfaatan dan penyempitan zona inti dan zona rimba. Di sini KLHK secara ironis justru melakukan pelemahan konservasi.

Kedua, utak-atik zonasi dan invasi investasi itu berpengaruh langsung pada perubahan ruang hidup Komodo. Sampai sejauh ini KLHK tidak memiliki kajian yang utuh tentang bagaimana perubahan zonasi dan izin investasi itu tidak mempenghauhi habitat hidup, dan pada gilirannya, keselamatan lestari dari Komodo dan satwa lainnya.

Wajar saja KLHK dituntut pertanggungjawabannya oleh masyarakat setempat serta pegiat pariwisata dan konservasi di Flores. Setiap akal sehat juga mempertanyakan kerja Kementrian ini. Sesungguhnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bekerja untuk merawat lingkungan hidup kita atau malah menghancurkannya. Gugatan yang sama tentu kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh pemerintahannya.

Litbang Floresa.co dan Tim Penelitian Sunspirit for Justice and Peace
____
[1] Setara dengan total 19,6% kawasan darat Padar
[2] Perusahaan yang sama mendapat izin di lahan seluas 151,94 Ha di Pulau Komodo.
[3] Dan tahukan Anda utak-atik zonase yang sama tengah dilakukan KLHK di bagian-bagian lain Taman Nasional Komodo seiring dengan pemberian izin investasi atas nama pembangunan Pariwisata Super-Premium oleh Pemerintahan Joko Widodo?
[4] Dokumen KLHK dan BTNK, Pengelolaan Taman Nasional Komodo Menuju Destinasi Ekowisata Kelas Dunia, halaman 9.

Publikasi Lainnya