Dua Kementerian dan Konservasi di Taman Nasional Komodo

Sunspirit-Siti Nurbaya Bakar dan Luhut Binsar Panjaitan, merupakan dua sosok yang berperan penting di balik upaya pemerintah menjadikan Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai kawasan investasi ketimbang konservasi alami satwa Komodo. Kedua sosok ini, kembali dipercayakan oleh Presiden Jokowi, mengisi dua pos Kementerian pada jajaran Kabinet Indonesia Maju. Siti Nurbaya Bakar, kembali dipercayai menggawangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara perubahan nomenklatur Kementerian pada kabinet Indonesia Maju, memberi posisi baru bagi Luhut Binsar Panjaitan yaitu sebagai Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman. Menariknya, selain saling menopang dari sisi tugas, relasi kuasa yang terbagun antara dua Kementerian hingga ke level daerah, tampak makin melapangkan jalan bagi investasi dalam kawasan TNK.

Relasi Tugas

Di ujung masa jabatannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2019, Siti Nurbaya Bakar, mengeluarkan sebuah Permen baru sebagai payung bagi perusahaan yang hendak berinvestasi melalui Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam kawasan Taman Nasional. Permen ini merupakan revisi atas Permen KLHK tahun 2010 yang dijadikan sebagai payung hukum oleh tujuh perusahaan untuk mengajukkan IPPA dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Dua di antaranya sempat merealisasikan proyek IPPA, berupa pembangunan rest area dalam kawasan TNK pada tahun 2018 yang lalu. PT. Segara Komodo Lestari mendapatkan lahan seluas 22,1 hektar pada zona pemanfaatan di Pulau Rinca. Sedangkan PT. Komodo Wildlife Ecotourism, mendapat kuasa untuk mengelola lahan seluas 426,07 hektar di Pulau Padar dan Pulau Komodo.

Karena mendapat gelombang penolakan yang masif dari masyarakat, hingga beberapa orang utusan mewakili masyarakat Labuan Bajo, menemui Siti Nurbaya Bakar di Jakarta pada Agustus 2018, akvitias perusahaan-perusahaan ini terhenti untuk sementara. Hingga hari ini, publik belum mengantongi informasi, apakah perizinan perusahaan-perusahaan ini sudah dicabut oleh pihak KLHK. Sementara, perusahaan-perusahaan yang lain masih dalam proses mengurus perizinan.

Sementara itu, yang terbaru dari Permen KLHK 2019 adalah proses perizinan IPPA yang jauh lebih mudah melalui apa yang disebut dengan sistem OSS (Online Single Submission). Segala mekanisme perizinannya pun telah diatur melalui Permen KLHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup KLHK. Perubahan ini dilakukan dalam kerangka mendukung misi menggenjot investasi setinggi-tingginya dari pemerintahan Jokowi.

Sedangkan Luhut Binsar Panjaitan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman pada Kabinet Indonesia Kerja, terus melancarkan berbagai pernyataan publik terkait investasi di Taman Nasional Komodo. Dalam Rakor yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2019 yang juga melibatkan KLHK, Kemenpar dan pihak Pemprov NTT, mantan prajurit Kopasus itu mengatakan bahwa pengelolaan Pulau Komodo perlu diserahkan kepada pihak ketiga. Ia bahkan mengaku sudah menghubungi investor dari Amerika. Ia pun membayangkan pengelolaan Pulau Komodo seperti Taman Safari di Benua Afrika.

Jabatan baru yang dipercayakan kepada kedua sosok ini di bawah Kabinet Indonesia Maju, tampak saling menopang satu sama lain dalam rangka menjadikan kawasan TNK sebagai target investasi. Pasalnya, selain Siti Nurbaya Bakar yang kembali dipercayakan sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perubahan nomenklatur pada Kabinet Indonesia Maju, memberi posisi bagi posisi baru bagi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman.

Kedua Kementerian ini tampak akan menjadi bagian penting dari agenda prioritas Presien Jokowi menggenjot laju investasi pariwisata di Labuan Bajo. Dalam rangka investasi, Presiden Jokowi telah membentuk Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores melalui Perpres No. 32 tahun 2018. Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah merancang sebuah Perpres perubahan zonase untuk menjadikan Kawasan TNK dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategis Nasional. Meski belum ditandatangani, Perpres ini menjadikan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya sebagai area investasi. Juga dalam rangka menggenjot laju investasi pariwisata di Labuan Bajo, pada tahun 2019, Presiden Jokowi juga telah menaikkan status pariwisata Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi superprioritas nasional.

Relasi Kuasa

Selain saling menopang dalam tugas, kedua kementerian ini juga tampak mudah dalam membangun koordinasi. Secara politik, kedua sosok ini merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Kerja yang memenangkan paket Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019 kali lalu. Siti Nurbaya Bakar tercatat sebagai politisi Partai Nasdem. Sebelum menjabat sebagai Menteri LHK periode 2014-2019, ia adalah seorang anggota DPR RI dari Partai Nasdem dari Dapil Lampung. Sedangkan Luhut Binsar Panjaitan adalah seorang politisi Partai Golkar. Bersama Parpol lain, kedua partai ini terlibat dalam memenangkan pasangan Jokowi-Maruf pada Pemilu 2019.

Kedua Kementerian ini juga tampak dengan mudah berkoordinasi dengan daerah. Gubernur NTT, Viktor Laiskodat juga tercatat sebagai politisi partai Nasdem. Sebelum ikut serta dalam pemilihan Gubernur NTT, Laiskodat merupakan angota DPR RI dari Fraksi Nasdem, sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pimpinan pengusaha ternama dan taipan bisnis media, Surya Paloh, itu. Tanda-tanda deal awal pun sudah ada. Setelah gagal dengan rencana menutup Pulau Komodo dalam rangka apa yang disebut dengan penataan serta rencana pemindahan penduduk setempat dalam rangka apa yang disebut dengan wisata premium, Rakor 30 September 2019 yang melibatkan pemerintah pusat dan Pemprov NTT menyepakati penataan secara baru atas Pulau Komodo.

Menurut penjelasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, penataan Pulau Komodo perlu dilakukan dalam bentuk penataan bersama yang melibatkan pemerintah Pusat dan Daerah.
“Yang akan dilakukan ialah penataan dalam kewenangan congruent , bersama antara pemerintah (Kementerian Lingkungan Hiduo dan Kehutanan) dan Pemda NTT. Tujuannya untuk kepastian usaha, livelihood masyarakat, konservasi satwa komodo, world class wisata serta investasi,” ( https://mediaindonesia.com/read/detail/262585-menteri-lhk-sepakatpulau-komodo-tak-ditutup-tapi-ditata-bersama)

Sementara itu, Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan bahwa penataan Pulau Komodo akan melibatkan pihak swasta. Bukan hanya pengusaha dalam negeri, Luhut bahkan mengaku sudah mendekati investor dari Amerika. Dalam pengelolaan pihak swasta itu, Pulau Komodo akan menjadi kawasan wisata ekslusif dengan tiket masuk yang tinggi.
“Kita akan tenderkan. Semua yang peduli lingkungan kita akan ditawarkan. Perusahaan A atau dari filontropis B. Misalnya beli tiketnya 1000 dolar (per tiket) kita siapkan 50.000, idenya Pak Gubernur (NTT) itu 50 juta dolar sudah bisa pemeliharaan Pulau Komodo jadi world heritage,” kata Jendreal Purnawiraan Kopasus sekaligus pemilik belasan perusahaan itu (https://www.cnbcindonesia.com/news/20191002211918-4-104019/kelola-pulau-komodo-luhut-mau-gandeng-operator-asing)

Selain memenangkan Pemilu Presiden (bersama Koalisi) pada Pilpres 2019, partai Nasdem juga memperkuat diri di legislatif. Di Manggarai Barat, Nasdem berhasil merebut 5 kursi dan mengamankan kursi ketua DPR. Kemungkian besar, Nasdem juga akan berusaha merebut kursi bupati pada Pilbub Mabar 2020.

Dengan mencermati relasi kuasa dari pusat hingga daerah macam ini, publik NTT perlu menambah amunisi, untuk menolak investasi bisnis pariwisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Sebab selain sangat berdampak buruk bagi konservasi, investasi ini juga dapat merusak image pariwisata berbasis alam (nature based tourism) dalam Taman Nasional kebanggaan orang NTT ini. Sambil teus menyuarakan suara penolakan, kita juga perlu mencari tahu orang-orang kuat yang berada di balik rencana pemerintah menjadikan Taman Nasional Komodo sebagai area investasi.

Tim Peneliti Sunspirit for Justice and Peace

Publikasi Lainnya