Presiden Joko Widodo, Cabut dan Hentikan Pemberian Izin Bisnis Pariwisata di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo! Dan Hentikan Rencana untuk Pindahkan Warga Komodo dari Kampung Halaman Mereka!
Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberi izin pengusahaan pariwisata alam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo serta rencana untuk memindahkan warga kampung Komodo ke tempat lain merupakan tindakan yang mengancam habitat alami Komodo dan melanggar hak-hak asasi manusia Warga Komodo.
Kawasan daratan dan perairan Komodo dan sekitarnya adalah ekosistem dengan bentang alam dan keanekaragaman hayati yang unik, tempat di mana satwa langka Komodo bertahan hidup selama ribuan tahun. Di dalamnya ada relasi interspesies yang seimbang antara Komodo, aneka satwa dan tumbuhan, serta penduduk setempat yang sudah berlangsung lama. Kawasan ini telah ditetapkan oleh badan PBB UNESCO sebagai man and biosphere heritage (1977) dan sebagai cultural and natural reserve (1991). Pemerintah Indonesia menetapkan kawasan ini sebagai Taman Nasional Komodo (TNK) sejak tahun 1980, dan pengelolaannya dipercayakan kepada Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di bawah Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena keunikan ekosistem inilah, kawasan Taman Nasional Komodo menjadi salah satu tulang punggung pariwisata dan lingkungan hidup di Flores dan NTT.
Sayangnya, demi mengejar investasi di sektor Pariwisata, pemerintah justru mengambil tindakan yang mengancam kelestarian ekosistem Komodo dan merusak kesejahteraan hidup warga di dalamnya. Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu dari “10 Destinasi Prioritas” di Indonesia, yang juga disebut “10 Bali Baru”. Status itu ditingkatkan pada tahun 2019 menjadi apa yang disebut “Destinasi Super Prioritas” dan “Kawasan Wisata Premium”. Kawasan Komodo dan Sekitarnya dijadikan “Kawasan Strategis Nasional”. Berbagai proyek pembangunan dikerahkan demi mempercepat laju investasi di bidang pariwisata. Sebuah badan khusus, yaitu Badan Otorita Pariwisata (BOP) dibentuk melalui Perpres No. 32/2018 untuk mengkoordinasi proyek-proyek pembangunan dan investasi pariwisata. Pada saat ini (Agustus 2019) Presiden Joko Widodo juga sedang menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan rejim Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/KUM.1/3/2019 sebagai revisi atas Permen P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang menjadi payung hukum baru bagi pemberian izin pengusahaan bisnis pariwisata di dalam Taman Nasional Komodo. Sebelumnya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintahan Joko Widodo juga sudah memberikan izin kepada 2 Perusahaan Swasta di Pulau Rinca, Padar, dan Komodo dalam Taman Nasional Komodo untuk apa yang disebut Pengusahaan (bisnis) Parisisata Alam yang sudah sempat memulai pembangunan pada tahun 2018. Sejumlah perusahaan lain sedang dalam proses pengurusan izin. Menurut Pasal 4, 8, dan 10 Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/ KUM.1/3/2019, Bisnis Pariwisata Alam meliputi Usaha Penyediaan Wisata Alam dan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam. Sarana Wisata Alam itu meliputi “wisata tirta (permandian, gudang penyimpanan, tempat berlabuh alat transportasi), akomodasi (hotel, resort, dll), transporasi (kereta gantung, kereta listrik, jetty, dan kereta mini) dan wisata pertualangan. Pada saat yang sama Pemerintah juga berencana untuk memindahkan masyarakat Kampung Komodo ke luar Pulau, padahal mereka sudah hidup di Komodo sejak sebelum penetapan Taman Nasional dan memiliki kedaulatan agraria, kultural, dan ekonomi dengan Pulau Komodo. Jadi, sementara warga lokal digusur keluar dari kawasan Komodo, Pemerintahan Joko Widodo memfasilitasi masuknya perusahaan-perusahan pariwisata ke dalam kawasan Komodo.
Menimbang dampak buruk dari kebijakan-kebijakan di atas bagi kelestarian habitat alami Komodo dan memperhitungkan keadilan bagi warga masyarakat Komodo sendiri, serta demi masa depan pariwisata berkelanjutan di NTT, kami JARINGAN KERJA RAKYAT (JANGKAR) UNTUK KONSERVASI DAN PARIWISATA menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan izin-izin Pengusahaan Pariwisata Alam di dalam Taman Nasional Komodo. Apakah wilayah di sekitar kawasan tidak cukup untuk pembangunan fisik bagi sarana dan jasa pariwisata? Bagaimana Bapak Presiden mempertanggungjawabkan dampak ekologis dari kehadiran sarana sarana wisata di dalam ruang hidup unik habitat Komodo?
Kedua, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana pemindahan warga Komodo keluar dari tanah leluhur mereka. Sebaliknya Pemerintah seharusnya bekerja bersama-sama warga Komodo untuk kegiatan-kegiatan konservasi dan pariwisata berbasis komunitas.
Kami, Jaringan Kerja Rakyat (Jangkar) untuk Konservasi dan Pariwisata
A. Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil
- Sunspirit for Jusitice and Peace
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Aliansi Masyarakat Komodo “Tolak Penutupan Pulau Komodo”
- Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp)
- Aliansi Petani dan Nelayan (Apel)
- Himpunan Pramuwisata Indonesia Manggarai Barat (HPI)
- LSM ILMU
- Flores Institute for Criritical Tourism and Conservation Studies
- KPA Wilayah Bali
- LBH Makassar
- YLBH – M
- PBHI Sulawesi Selatan
- Solidaritas Anging Mamiri
- Serikat Petani Suka Makmur – Pemuteran
- Serikat Tani Karang Rintis – Pejarakan
- Serikat Petani Selasih
- Tim Kerja Pengungsi Eks. Transmigrasi Tim-Tim asal Bali
- Perwakilan Banjar Adat Kaliunda
- KPA Wilayah Sumatra Utara
- Persatuan Petani Siantar Simalungun
- Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Indonesia
- Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
- Serikat Rakyat Binjai Langkat (Serbila) – Sumatra Utara
- Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) – Sumatra Utara
- Formal – Labuhan Batu
- Tim Penyelamat Pembangunan Tanah Adat Luat Huristak (TPPT-LH)
- Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) – Tapanuli Selatan
- Serikat Tani Tapanuli Utara – Sumatra Utara
- KPA Wilayah Sulawesi Selatan
- Serikat Tani Likudengen – LKM Likudengen Uraso
- Persatuan Rakyat Salenrang – PRS Maros
- Perkumpulan Wallacea
- LAPAR – Sulawesi Selatan
- Perkumpulan Jurnal Celebes
- Balai Latihan Pemantapan Masyarakat
- Jangkar Bumi
- KPA Wilayah Sulawesi Tenggara
- Puspaham
- Forsda Kolaka
- Serikat Tani Konawe Selatan
- Forma Tani
- Forum Pemuda Tani Mandiri
- Serikat Tani Kontu Kowuna
- Lembaga Masyarakat Adat Padehe (LMAP)
- Lembaga Masyarakat Hukaea Adat Laeya Morenene
- Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Muhammadiyah Kendari
- Komunitas Berpikri Sesat Kendari
- DPK GMNI Fakultas Hukum Universitas Haluuleo – Kendari
- DPK GMNI FKIP Universtia Haluuleo – Kendari
- Serikat Tani Bengkulu (STaB)
- KPA Wilayah Sulawesi Tengah
- Forum Nelayan Togean
- Serikat Tani Alesintowe Lee
- KPA Wilayah Jawa Barat
- KPA Wilayah Jawa Tengah
- Lidah Tani Blora
- Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja)
- Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
- Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (Hitambara)
- Serikat Tani Mandiri (Setam) – Cilacap
- Rukun Tani Indonesia (RTI)
- Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPPKS)
- Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
- KPA Wilayah Jawa Timur
- Serikat Tani Independen (Sekti) – Jember
- Serikat Petani Lumajang (SPL)
- Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB)
- Serikat Petani Gunung Biru (SPGB – Batu
- Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (KRKB)
- KPA Wilayah Jambi
- Serikat Tani Bersatu Tanjung Jabung Barat
- Serikat Tani Tebo
- PMKRI Cabang Ruteng-St. Agustinus
- PMKRI Cabang Jakarta Timur
- Persatuan Petani Jambi (PPJ)
- Ketua Serikat Petani Batanghari (SPB)
- Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Salatiga
- Front Perjuangan Pemuda Indonesia Purwokerto
- CMC (Clungup Mangrove Conservation) Malang-Jatim
- KPA-Wilayah Jawa Tengah-DIY
B. Jaringan Masyarakat Sipil atas Nama Pribadi
- Venansius Haryanto, Peneliti
- Rafael Todowela, Pelaku pairwisata dan tokoh muda Labuan Bajo
- Arrio Djempau, Jurnalis
- Rofinus Edison Risal, Jurnalis
- Aloysius Suhartim Karya, pelaku pariwisata dan pegiat sosial lingkungan
- Sebastian Pandang, pelaku pariwisata
- Tasrif, warga Komodo
- Beatrix Jeliman, Pelaku pariwisata
- Lukas Madahura, Pelaku pariwisata
- Alimudin, Warga Kampung Komodo
- Bidong, Warga Kampung Komodo
- Ridwan Akbar, Tokoh Agama Kampung Komodo
- Akbar Safar, Sesepuh dan tokoh agama Kampung Komodo
- Muhamad Taher, tokoh adat Kampung Komodo
- Ahmad H.M. Saleh, tokoh adat Kampung Komodo
- Habsi H. Salpereing, tokoh agama Kampung Komodo
- Akbar, Pemuda Kampung Komodo
- Jaharudin, tokoh BPD Desa Komodo
- Hamnor, warga Komodo
- Muslimin, warga Komodo
- Saptoyo, Aktivis gerakan konservasi pesisir Malang Selatan
- Arda Dwira-FPPI Purwokerto
- Rahmadi-FPPI Salatiga
- Syam ALB-FPPI Salatiga
- Rano Karno, Pemuda Kampung Komodo
- Usman, Pemuda Kampung Komodo
- Hakim, Pemuda Kampung Komodo
- Rusdi, Pemuda Kampung Komodo
- Nurcaya, Pemudi Kampung Komodo
- Sumarni, pemudi kampung Komodo
- Pephin Jabut, content creator Labuan Bajo
- Argfa, nelayan- Kampung Komodo
- Anwar, nelayan- Kampung Komodo
- Jemain, nelayan- Kampung Komodo
- Guntur, souvenir- Kampung Komodo
- Abdul, souvenir- Kampung Komodo
- Bakri, souvenir- Kampung Komodo
- Ba’a, souvenir- Kampung Komodo
- Hapsa, tokoh perempuan Kampung Komodo
- Irwan, souvenir- Kampung Komodo
- Saeh, pengrajin-Kampung Komodo
- Supardin, pengrajin-Kampung Komodo
- Ibrahim, pengrajin-Kampung Komodo
- Agus Milo, pengarajin-Kampung Komodo
- Kasing, tokoh pendidikan Kampung Komodo
- Atiang, tokoh pendidikan Kampung Komodo
- Gugun Halilintar-PMKRI Cabang Jakarta Timur
- Raco, tokoh pendidikan Kampung Komodo
- Ajis, tokoh pendidikan Kampung Komodo
- Ramayana, tokoh pendidikan Kampung Komodo
- Ishaka, naturalist guide-Kampung Komodo
- Abdullah, naturasit guide-kampung Komodo
- Cypri Dale, pemerhati sosial
- Jeki Nur, naturalist guide-Kampung Komodo
- Tajudin, naturalist guide-Kampung Komodo
- Ney Dinan, pegiat kebudayan tenun NTT
- Azharul Husna, Sekertaris Komunitas Bela Indonesia (KBI)
- Theresia Indriani Pratiwi, aktivis perempuan Kalimantan Tengah
- Rinta Yusna, Board Member Arek Feminis Surabaya
- Gregorius Afioma, Peneliti
Individu dan organisasi yang mau ikut serta mendukung peryataan ini, silahkan menghubungi kami agar dimasukkan di dalam daftar pendukung: WA 082145974708 (Venan Haryanto, Sunspirit for Justice and Peace)