Pernyataan Sikap Jaringan Kerja untuk Rakyat (JANGKAR) untuk Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan

Presiden Joko Widodo, Cabut dan Hentikan Pemberian Izin Bisnis Pariwisata di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo! Dan Hentikan Rencana untuk Pindahkan Warga Komodo dari Kampung Halaman Mereka! 

Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberi izin pengusahaan pariwisata alam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo serta rencana untuk memindahkan warga kampung Komodo ke tempat lain merupakan tindakan yang mengancam habitat alami Komodo dan melanggar hak-hak asasi manusia Warga Komodo.

Kawasan daratan dan perairan Komodo dan sekitarnya adalah ekosistem dengan bentang alam dan keanekaragaman hayati yang unik, tempat di mana satwa langka Komodo bertahan hidup selama ribuan tahun. Di dalamnya ada relasi interspesies yang seimbang antara Komodo, aneka satwa dan tumbuhan, serta penduduk setempat yang sudah berlangsung lama. Kawasan ini telah ditetapkan oleh badan PBB UNESCO sebagai man and biosphere heritage  (1977) dan sebagai cultural and natural reserve (1991). Pemerintah Indonesia menetapkan kawasan ini sebagai Taman Nasional Komodo (TNK) sejak tahun 1980, dan pengelolaannya dipercayakan kepada Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di bawah Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena keunikan ekosistem inilah, kawasan Taman Nasional Komodo menjadi salah satu tulang punggung pariwisata dan lingkungan hidup di Flores dan NTT.

Sayangnya, demi mengejar investasi di sektor Pariwisata, pemerintah justru mengambil tindakan yang mengancam kelestarian ekosistem Komodo dan merusak kesejahteraan hidup warga di dalamnya. Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu dari “10 Destinasi Prioritas” di Indonesia, yang juga disebut “10 Bali Baru”. Status itu ditingkatkan pada tahun 2019 menjadi apa yang disebut “Destinasi Super Prioritas” dan “Kawasan Wisata Premium”. Kawasan Komodo dan Sekitarnya dijadikan “Kawasan Strategis Nasional”. Berbagai proyek pembangunan dikerahkan demi mempercepat laju investasi di bidang pariwisata. Sebuah badan khusus, yaitu Badan Otorita Pariwisata (BOP) dibentuk melalui Perpres No. 32/2018 untuk mengkoordinasi proyek-proyek pembangunan dan investasi pariwisata. Pada saat ini (Agustus 2019) Presiden Joko Widodo juga sedang menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan rejim Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/KUM.1/3/2019 sebagai revisi atas Permen P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang menjadi payung hukum baru bagi pemberian izin pengusahaan bisnis pariwisata di dalam Taman Nasional Komodo. Sebelumnya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintahan Joko Widodo juga sudah memberikan izin kepada 2 Perusahaan Swasta di Pulau Rinca, Padar, dan Komodo dalam Taman Nasional Komodo untuk apa yang disebut Pengusahaan (bisnis) Parisisata Alam yang sudah sempat memulai pembangunan pada tahun 2018. Sejumlah perusahaan lain sedang dalam proses pengurusan izin. Menurut Pasal 4, 8, dan 10 Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/ KUM.1/3/2019, Bisnis Pariwisata Alam meliputi Usaha Penyediaan Wisata Alam dan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam. Sarana Wisata Alam itu meliputi “wisata tirta (permandian, gudang penyimpanan, tempat berlabuh alat transportasi), akomodasi (hotel, resort, dll), transporasi (kereta gantung, kereta listrik, jetty, dan kereta mini) dan wisata pertualangan. Pada saat yang sama Pemerintah juga berencana untuk memindahkan masyarakat Kampung Komodo ke luar Pulau, padahal mereka sudah hidup di Komodo sejak sebelum penetapan Taman Nasional dan memiliki kedaulatan agraria, kultural, dan ekonomi dengan Pulau Komodo. Jadi, sementara warga lokal digusur keluar dari kawasan Komodo, Pemerintahan Joko Widodo memfasilitasi masuknya perusahaan-perusahan pariwisata ke dalam kawasan Komodo.

Menimbang dampak buruk dari kebijakan-kebijakan di atas bagi kelestarian habitat alami Komodo dan memperhitungkan keadilan bagi warga masyarakat Komodo sendiri, serta demi masa depan pariwisata berkelanjutan di NTT, kami JARINGAN KERJA RAKYAT (JANGKAR) UNTUK  KONSERVASI DAN PARIWISATA menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan izin-izin Pengusahaan Pariwisata Alam di dalam Taman Nasional Komodo. Apakah wilayah di sekitar kawasan tidak cukup untuk pembangunan fisik bagi sarana dan jasa pariwisata? Bagaimana Bapak Presiden mempertanggungjawabkan dampak ekologis dari kehadiran sarana sarana wisata di dalam ruang hidup unik habitat Komodo?

Kedua, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana pemindahan warga Komodo keluar dari tanah leluhur mereka. Sebaliknya Pemerintah seharusnya bekerja bersama-sama warga Komodo untuk kegiatan-kegiatan konservasi dan pariwisata berbasis komunitas.

Kami, Jaringan Kerja Rakyat (Jangkar) untuk Konservasi dan Pariwisata

A.  Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil

  1. Sunspirit for Jusitice and Peace
  2. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  3. Aliansi Masyarakat Komodo “Tolak Penutupan Pulau Komodo”
  4. Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp)
  5. Aliansi Petani dan Nelayan (Apel)
  6. Himpunan Pramuwisata Indonesia Manggarai Barat (HPI)
  7. LSM ILMU
  8. Flores Institute for Criritical Tourism and Conservation Studies
  9. KPA Wilayah Bali
  10. LBH Makassar
  11. YLBH – M
  12. PBHI Sulawesi Selatan
  13. Solidaritas Anging Mamiri
  14. Serikat Petani Suka Makmur – Pemuteran
  15. Serikat Tani Karang Rintis – Pejarakan
  16. Serikat Petani Selasih
  17. Tim Kerja Pengungsi Eks. Transmigrasi Tim-Tim asal Bali
  18. Perwakilan Banjar Adat Kaliunda
  19. KPA Wilayah Sumatra Utara
  20. Persatuan Petani Siantar Simalungun
  21. Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Indonesia
  22. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
  23. Serikat Rakyat Binjai Langkat (Serbila) – Sumatra Utara
  24. Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) – Sumatra Utara
  25. Formal – Labuhan Batu
  26. Tim Penyelamat Pembangunan Tanah Adat Luat Huristak (TPPT-LH)
  27. Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) – Tapanuli Selatan
  28. Serikat Tani Tapanuli Utara – Sumatra Utara
  29. KPA Wilayah Sulawesi Selatan
  30. Serikat Tani Likudengen – LKM Likudengen Uraso
  31. Persatuan Rakyat Salenrang – PRS Maros
  32. Perkumpulan Wallacea
  33. LAPAR – Sulawesi Selatan
  34. Perkumpulan Jurnal Celebes
  35. Balai Latihan Pemantapan Masyarakat
  36. Jangkar Bumi
  37. KPA Wilayah Sulawesi Tenggara
  38. Puspaham
  39. Forsda Kolaka
  40. Serikat Tani Konawe Selatan
  41. Forma Tani
  42. Forum Pemuda Tani Mandiri
  43. Serikat Tani Kontu Kowuna
  44. Lembaga Masyarakat Adat Padehe (LMAP)
  45. Lembaga Masyarakat Hukaea Adat Laeya Morenene
  46. Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Muhammadiyah Kendari
  47. Komunitas Berpikri Sesat Kendari
  48. DPK GMNI Fakultas Hukum Universitas Haluuleo – Kendari
  49. DPK GMNI FKIP Universtia Haluuleo – Kendari
  50. Serikat Tani Bengkulu (STaB)
  51. KPA Wilayah Sulawesi Tengah
  52. Forum Nelayan Togean
  53. Serikat Tani Alesintowe Lee
  54. KPA Wilayah Jawa Barat
  55. KPA Wilayah Jawa Tengah
  56. Lidah Tani Blora
  57. Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja)
  58. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
  59. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (Hitambara)
  60. Serikat Tani Mandiri (Setam) – Cilacap
  61. Rukun Tani Indonesia (RTI)
  62. Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPPKS)
  63. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
  64. KPA Wilayah Jawa Timur
  65. Serikat Tani Independen (Sekti) – Jember
  66. Serikat Petani Lumajang (SPL)
  67. Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB)
  68. Serikat Petani Gunung Biru (SPGB – Batu
  69. Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (KRKB)
  70. KPA Wilayah Jambi
  71. Serikat Tani Bersatu Tanjung Jabung Barat
  72. Serikat Tani Tebo
  73. PMKRI Cabang Ruteng-St. Agustinus
  74. PMKRI Cabang Jakarta Timur
  75. Persatuan Petani Jambi (PPJ)
  76. Ketua Serikat Petani Batanghari (SPB)
  77. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Salatiga
  78. Front Perjuangan Pemuda Indonesia Purwokerto
  79. CMC (Clungup Mangrove Conservation) Malang-Jatim
  80. KPA-Wilayah Jawa Tengah-DIY

B. Jaringan Masyarakat Sipil atas Nama Pribadi

  1. Venansius Haryanto, Peneliti
  2. Rafael Todowela, Pelaku pairwisata dan tokoh muda Labuan Bajo
  3. Arrio Djempau, Jurnalis
  4. Rofinus Edison Risal, Jurnalis
  5. Aloysius Suhartim Karya, pelaku pariwisata dan pegiat sosial lingkungan
  6. Sebastian Pandang, pelaku pariwisata
  7. Tasrif, warga Komodo
  8. Beatrix Jeliman, Pelaku pariwisata
  9. Lukas Madahura, Pelaku pariwisata
  10. Alimudin, Warga Kampung Komodo
  11. Bidong, Warga Kampung Komodo
  12. Ridwan Akbar, Tokoh Agama Kampung Komodo
  13. Akbar Safar, Sesepuh dan tokoh agama Kampung Komodo
  14. Muhamad Taher, tokoh adat Kampung Komodo
  15. Ahmad H.M. Saleh, tokoh adat Kampung Komodo
  16. Habsi H. Salpereing, tokoh agama Kampung Komodo
  17. Akbar, Pemuda Kampung Komodo
  18. Jaharudin, tokoh BPD Desa Komodo
  19. Hamnor, warga Komodo
  20. Muslimin, warga Komodo
  21. Saptoyo, Aktivis gerakan konservasi pesisir Malang Selatan
  22. Arda Dwira-FPPI Purwokerto
  23. Rahmadi-FPPI Salatiga
  24. Syam ALB-FPPI Salatiga
  25. Rano Karno, Pemuda Kampung Komodo
  26. Usman, Pemuda Kampung Komodo
  27. Hakim, Pemuda Kampung Komodo
  28. Rusdi, Pemuda Kampung Komodo
  29. Nurcaya, Pemudi Kampung Komodo
  30. Sumarni, pemudi kampung Komodo
  31. Pephin Jabut, content creator Labuan Bajo
  32. Argfa, nelayan- Kampung Komodo
  33. Anwar, nelayan- Kampung Komodo
  34. Jemain, nelayan- Kampung Komodo
  35. Guntur, souvenir- Kampung Komodo
  36. Abdul, souvenir- Kampung Komodo
  37. Bakri, souvenir- Kampung Komodo
  38. Ba’a, souvenir- Kampung Komodo
  39. Hapsa, tokoh perempuan Kampung Komodo
  40. Irwan, souvenir- Kampung Komodo
  41. Saeh, pengrajin-Kampung Komodo
  42. Supardin, pengrajin-Kampung Komodo
  43. Ibrahim, pengrajin-Kampung Komodo
  44. Agus Milo, pengarajin-Kampung Komodo
  45. Kasing, tokoh pendidikan Kampung Komodo
  46. Atiang, tokoh pendidikan Kampung Komodo
  47. Gugun Halilintar-PMKRI Cabang Jakarta Timur
  48. Raco, tokoh pendidikan Kampung Komodo
  49. Ajis, tokoh pendidikan Kampung Komodo
  50. Ramayana, tokoh pendidikan Kampung Komodo
  51. Ishaka, naturalist guide-Kampung Komodo
  52. Abdullah, naturasit guide-kampung Komodo
  53. Cypri Dale, pemerhati sosial
  54. Jeki Nur, naturalist guide-Kampung Komodo
  55. Tajudin, naturalist guide-Kampung Komodo
  56. Ney Dinan, pegiat kebudayan tenun NTT
  57. Azharul Husna, Sekertaris Komunitas Bela Indonesia (KBI)
  58. Theresia Indriani Pratiwi, aktivis perempuan Kalimantan Tengah
  59. Rinta Yusna, Board Member Arek Feminis Surabaya
  60. Gregorius Afioma, Peneliti

Individu dan organisasi yang mau ikut serta mendukung peryataan ini, silahkan menghubungi kami agar dimasukkan di dalam daftar pendukung: WA 082145974708 (Venan Haryanto, Sunspirit for Justice and Peace)

Publikasi Lainnya