SSP-LBJ, Elemen masyarakat sipil Manggarai Barat yang terdiri dari ormas dan komunitas warga merekomendasikan kepada Pemda Manggarai Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manggarai Barat untuk membentuk forum lintas ormas.
Rekomendasi elemen masyarakat sipil ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Mabar pada Selasa (9/10) bertempat di Aula Hotel Pelangi Kampung Ujung Labuan Bajo.
Selain merekomendasikan pembentukan forum, elemen masyarakat sipil juga mendesak Pemda Mabar agar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Swadaya Masyarakat/Ormas.
Hal ini berangkat antisipasi atas kemungkinan hadirnya lembaga asing yang menginisiasi pembentukan LSM di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Labuan Bajo Manggarai Barat adalah gerbang wisata, yang tidak hanya akan menjadi tujuan wisatawan tetapi juga kepentingan dan ideologi. Tidak hanya itu, penerbitan Perda merupakan amanat turunan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Sosialiasi Perpu Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Mabar ini dihadiri oleh puluhan perwakilan LSM/Ormas di antaranya Majelis Ulama Indonesia Manggarai Barat, Muhamadiyah Manggarai Barat, Sunspirit, Yakines, Triaspolitica, Kelompok Nelayan dan lain-lain.
Dalam paparannya, Kepada Badan Kesbangpol Manggarai Barat, Paulus Selasa menjelaskan saat ini di Manggarai Barat terdapat 42 Ormas/LSM baik yang sudah mendaftar dan sudah mendapat SKT dan Rekomendasi Keberadaan, yang masih dalam proses karena belum memenuhi persyaratan dan juga Ormas/LSM yang belum mengurus perpanjangan izin SKT dan Rekomendasi Keberadaanya.
“SKT sangat perlu untuk Ormas/LSM karena Ormas/LSM yang mempunyai SKT yang akan mendapat pelayanan pemerintah, sehingga pemerintah mudah mengontrol dan membina Ormas/LSM yang ada di daerah guna untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan anggota Ormas/LSM dalam melaksanakan aktivitasnya” jelas Selasa
Pengawasan, lanjut Selasa, untuk mengakomodir Ormas/LSM agar tidak disebut sebagai LSM/Ormas abal-abal. “Kami kesulitan sekali untuk memetakan LSM/Ormas selama ini karena tidak pernah mau melapor ke Kesbangpol. Masih banyak LSM/Ormas yang belum memiliki SKT dan Rekomendasi Keberadaan, tidak memiliki akta, tidak memimiliki organisasi resmi seperti Yayasan. Banyak LSM/Ormas muncul seperti jamur di musim hujan, yang menumpang kepentingan-kepentingan sesaat, tidak punya program yang jelas, kemudian hilang” aku Selasa.
Sementara itu Polres Manggarai Barat yang diwakili oleh Kasat Intel, Iptu Cakra Mudra yang hadir sebagai salah satu nara sumber menegaskan agar antara Kesbangpol, elemen masyarakat sipil, aparat keamanan perlu bekerja bersama membangun Manggarai Barat. “Peraturan dan perundangan sudah jelas, sekarang yang perlu kita lakukan adalah apa yang akan dikerjakan setelah sosialisasi ini. Salah satunya adalah dengan membuka ruang bersama, bangun forum bersama agar segala program dan kebijakan dapat dilaksanakan bersama-sama” jelasnya.
Selain Kepala Badan Kesbangpol Manggarai Barat dan Polres Manggarai Barat, nara sumber yang seharusnya juga hadir adalah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Namun, nara sumber tearkhir tidak hadir. Walau demikian kegiatan sosialisasi tetap berjalan sesuai rencana dan menghasilkan beberapa poin rekomendasi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti.(kbs)