SSP-LBJ, Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2010 tanggal 12 Pebruari 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata ALam, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.48/Menhut-II/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata ALam merupakan titik awal yang membuka ruang bagi pihak swasta masuk dan menguasai titik-titik strategis dalam kawasan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya Kawasan melalui pintu masuk Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA).
Berdalih IPPA, pihak swasta pun dengan mudah masuk, salah satunya ke dalam Kawasan Taman Nasional Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat Flores Nusa Tenggara Timur. Seperti fakta yang terjadi hari ini, terdapat tiga perusahaan yang sedang dan akan menguasai titik-titik strategis dalam kawasan yang terdiri atas 146 buah pulau itu, yakni PT. Segara Komodo Lestari, PT. Komodo Wildlife Ecotourism dan PT. Karang Permai Propertindo.
RINGKASAN TENTANG IJIN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM (IPPA)
Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA)[1] atau izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Perihal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36/2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan No.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, serta Peraturan Menteri Kehutanan No.4/Menhhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
IPPA dibagi menjadi 2 jenis yaitu ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam. Di dalamnya mencakup: Usaha jasa informasi pariwisata; Usaha jasa pramuwisata; Usaha jasa transportasi; Usaha jasa perjalanan wisata; Usaha jasa cinderamata; dan Usaha jasa makanan dan minuman. IUPJWA dapat diajukan oleh dan diberikan kepada perorangan (jangka waktu usaha 2 tahun dan dapat diperpanjang) dan atau BUMN/BUMD/BUMS atau Koperasi (jangka waktu usaha 5 tahun dan dapat diperpanjang)
Sementara Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam. IUPSWA terdiri dari:Usaha sarana wisata tirta; Usaha sarana akomodasi; Usaha sarana transportasi; Usaha sarana wisata petualangan; Usaha sarana olahraga minat khusus. IUPSWA diberikan untuk jangka waktu 55 tahun, dan dapat diajukan oleh dan diberikan kepada: BUMN/BUMD/BUMS dan atau Koperasi.
Proses perizinan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.1/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan Menteri tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
IPPA DALAM KAWASAN TAMAN NASIONAL KOMODO (TNK)
Sebagaimana sudah disinggung di depan. Setelah diterbitkannya PP Nomor 36 tahun 2010 tanggal 12 Pebruari 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata ALam, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.48/Menhut-II/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata ALam, banyak yang kemudian melirik Taman Nasional Komodo dan persekongkolan tingkat tinggi pun dimulai antara politisi pengusaha dan pejabat.
Riwayat persekongkolan itu dimulai sejak tahun 2011. Seperti diketahui, tahun 2011 Taman Nasional Komodo mulai melakukan proses review atas peta zonasi yang dibuat tahun 2001. Pada 24 Pebruari 2012 zonasi hasil review final dan disahkan melalui keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam nomor SK.21/IV-SET/2012.
Zonazi perubahan ternyata mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut adalah adanya penambahan zona pemanfaatan wisata daratan seperti: Pulau Padar dan Tatawa. Pada peta zonasi lama yang terbit di tahun 2001 titik tersebut masuk dalam zona rimba. Pada peta zonasi 2012 keduanya masuk dalam zona pemanfaatan wisata daratan.
Setelah review zonasi, Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutan melalui Balai Taman Nasional Komodo melakukan desain tapak. Desain tapak adalah pembagian ruang pengelolaan pariwisata alam yang diperuntukkan bagi ruang usaha dan ruang publik. Taman nasional komodo kemudian menyusun desain tapak pengelolaan pariwisata alam.
Desain tapak tersebut kemudian disyahkan melalui keputusan Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung melalui SK Nomor: SK.34/PJLKKHL-3/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pengesahan Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam Taman Nasional Komodo.
Hasil penting dari desain tapak tersebut adalah Zona Pemanfaatan wisata bahari semua jadi ruang public. Zona pemanfaatan wisata daratan Loh Buaya dibagi menjadi 55.6 ha untuk ruang usaha dan 73.9 untuk publik, Loh Liang dibagi menjadi 154.6 ruang publik dan seluas 214.7 untuk ruang usaha, Pulau Padar dibagi menjadi 28.9 ha untuk ruang publik, dan 275 ha untuk ruang usaha) dan di pulau Tatawa dibagi menjadi 14.5 ha untuk ruang publik dan 6.5ha untuk ruang usaha.
Persis setelah desain tapak ini disahkan, tercatat ada 7 perusahaan yang mengajukan ijin usaha penyediaan sarana wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT. Komodo Wildlife Ecotourism, PT. Kirana Satya Abadi, PT. Perdana Surya Dinamika, PT. Sinar Cahaya Kemuliaan, PT. Segara Komodo Lestari, PT. Inti Selaras Abadi, dan PT. Karang Permai Propertindo.
Dari tujuh perusahaan di atas, empat perusahaan dinyatakan gugur karena tidak memiliki kelengkapan dokumen, satu perusahaan sedang dalam proses perizinan definit yakni PT. Karang Permai Propertindo (KPP). PT. KPP baru mengantongi ijin prinsip belum ijin definitive seperti KWE dan SKL. Izin prinsip keluarkan melalui SK Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No.47/1/PP-UPSWA/PMDN/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 degan lokasi usaha di Pulau Komodo seluas 45 Ha dan di Pulau Tatawa seluas 4,2 Ha.
Dua perusahaan sudah sudah dinyatakan definitif adalah PT. Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) melalui SK Menteri Kehutanan No.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 dengan lokasi di Pulau Komodo: 151,94 Ha, Pulau Padar: 274,13 Ha. Dan PT. Segara Komodo Lestari melalui SK Kemenhut No. 5.557/Menhut/II/2013 tanggal 9 September 2013 dan SK Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No: 7/1/iupswa/pmdn/2015 tertanggal 17 Desember 2015 dengan lokasi Lokasi Pulau Rinca: 22,1 Ha.
REALISASI USAHA SARANA WISATA ALAM PERUSAHAAN SWASTA DI TNK SAMPAI SEJAUH INI
Sampai dengan Juli 2018 kedua perusahaan di atas sudah melakukan aktivitas kongkret dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
PT. Segara Komodo Lestari sudah merealisasikan proyeknya di Loh Buaya Pulau Rinca. Lahan seluas 2,21 Ha sudah dipatok, papan proyek sudah dipasang dan sudah dipagari seng. Ragam material bangunan sudah berada di lokasi seperti semen dan batu.
Namun demikian, proses sosialisasi dan konsultasi publik tidak pernah dilakukan secara transparan dan terbuka. Seorang warga di Kampung Rinca memberikan kesaksian bahwa pernah sekali terjadi proses sosialisasi, yakni pada bulan September 2014. Namun proses sosialisasi tersebut tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat, dan kepada masyarakat hanya diberikan waktu dua hari untuk memberikan rekomendasi alternatif[2]. Dan rekomendasi itu tidak dapat dipenuhi warga kampung Rinca karena selain waktu yang singkat dan juga keseharian warga yang mayoritas nelayan sulit melakukan musyawarah secara rutin.
Sementara itu PT. KWE sampai sejauh ini baru melakukan satu kali sosialisasi, yakni pada 29 Juli 2018 di pulau Papagarang. Peserta yang hadir ketika itu selain warga kampung Papagarang juga terdapat warga dari kampung Komodo. Jumlah peserta kurang lebih 40 orang dan mayoritas adalah ibu-ibu. Terkait realisasi proyek fisik yang dilakukan oleh PT. KWE baru terjadi pada 2017, namun dalam kerjasama dengan Kemenhut dan PT. PLN Persero. Dimana pada ketika PT. KWE bersama pemerintah melakukan kerjasama pembangunan rumah Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid PT PLN (Persero) di Pulau Komodo di atas lahan seluas ±2.240 m². Lahan tersebut adalah lahan PT. KWE. Bahkan pada ketika itu, tepatnya tanggal 12 Juni 2017 dilakukan penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama antara Kepala Balai TN Komodo atas nama Direktur Jenderal KSDAE dengan General Manajer PT PLN (Persero) Wilayah NTT di Hotel La Prima, Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT.
MELANGGAR REGULASI, MEMANFAATKAN MOMEN
Realisasi proyek usaha sarana wisata alam yang dilakukan kedua perusahaan: PT. Segara Komodo Lestari maupun PT. Komodo Wildlife Ecotorusim terindikasi melanggar prosedur hukum khususnya melanggar Pasal 21, ayat 2 huruf (a) dan huruf (g), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam.
Di sana dijelaskan, huruf (a) bahwa pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam wajib (untuk) melakukan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan izin yang diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah izin diterbitkan. Huruf (g) bahwa: pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam wajib (untuk) merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan.
Fakta yang terjadi bahwa kedua perusahaan sudah melalui proses perizinan yang dimulai sejak 2013 dan definitif pada 2015, tetapi baru terealisasi di 2018. Pertanyaannya mengapa kemudian kedua perusahaan tersebut tetap merealisasikan proyeknya.
Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi, Dody Wahyu Karyanto (PJLKH) dalam jumpa pers pengembangan wisata alam di Taman Nasional (TN) Komodo di Media Center I Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Kamis 9 Agustus 2018, mengatakan bahwa dalam prosesnya, pemberian izin kedua perusahaan itu telah sesuai dengan aturan dan zonasi pemanfaatan wisata di areal wisata. “Untuk itu pemerintah sebenarnya sudah menapis, mencegah dampaknya dengan zonasi. Ditapis lagi dengan rencana pembangunan 25 tahun, ditapis lagi dengan desain tapak, muncul lah areal usaha atau zona publik di zona itu,” ujar Dody.
Dalam peta zonasi yang dirilis oleh pihak TN Komodo tahun 2012 silam, terdapat sejumlah zona pemanfaatan wisata baik di Pulau Rinca, Pulau Padar dan Pulau Komodo. Pembangunannya pun hanya boleh memakai 10% dari total area pemanfaatan usaha. “Jadi di zona pemanfataan itu ada areal usaha dan areal publik, areal usaha itu diperuntukkan untuk yang izin, areal publik itu tidak boleh untuk diberikan izin. Jadi kalau misalnya PT SKL itu dapat izin seluas 22 hektar dia hanya boleh mengoperate pembangunan sarana prasarananya 10 persen, hanya 2 hektar,” terang Dody.
Keluarnya proses perizinan membangun dari pihak Balai TN Komodo dan KLHK sekaligus menjadi indikasi, bahwa semua sudah sesuai regulasi. “Makanya kekhawatiran itu sudah dijawab dengan proses perizinan. Izin itu dimohon dimulai tahun 2012 dan keluarnya 2015. Jadi prosesnya sangat panjang,” lanjutnya.
Kedua, atas dasar argumentasi di atas, Kemenhut kemudian mendesak kedua perusahaan di atas untuk segera merealisasikan proyeknya di kawasan Taman Nasional Komodo. Di hadapan massa aksi gerakan #savekomodo pada Senin, 6 Agustus 2018 di depan kantor Balai Taman Nasional Komodo, Budhy Kurniawan mengakui bahwa realisasi proyek fisik PT. Segara Komodo Lestari di Loh Buaya dan PT. Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar adalah karena desakan dari dalam KLHK sendiri melalui kepala BTNK. “Bayangkan, izinnya sudah ada sejak 2015, tapi nggak dingapa-ngapain. Jadi kami mendesak terus, desak terus untuk segera bangun” akunya.
Ketiga, menjawab momentum kunjungan tamu-tamu tajir pada Oktober nanti. Seperti diketahui sidang tahunan IMF-Word Bank yang akan digelar pada tanggal 8 sampai 14 Oktober 2018 di Bali merupakan arena promosi pariwisata NTT di mata dunia. Sebanyak 22 ribu tamu utusan dari 189 negara akan datang ke Pulau Bali, dan 15 ribu orang diantaranya akan melakukan tur wisata ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat hingga ke Danau Kelimutu. Menurut sumber yang diterima dari lingkaran dalam Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyebutkan bahwa realisasi proyek swasta dalam kawasan Taman Nasional tersebut sebenarnya gelombang lanjutan dari upaya untuk mempersiapkan kehadiran tamu-tamu tersebut.
“Selama ini mereka tidak mau membangun itu karena mereka takut. Mereka ragu-ragu, nah mereka baru dapatkan momentum kelihatannya IMF ini, kan sempat diungkapkan (oleh PT. SKL) di sini waktu undang teman-teman. Pak, kami ini, pekerjaan kami ini, menanti IMF, dalam hati saya bilang oh dia memanfaatkan momentum ini, supaya ada kekuatan untuk ini, kami punya alasan ini, walau pun secara normatif mereka tidak salah. Departemen Kehutanan itu yang kacau, makanya kemarin itu demo saja, tapi jangan paksa kami untuk bilang tidak karena kami nih tau sendiri, begitu ”[3]
KEKHAWATIRAN PUBLIK ATAS REALISASI PROYEK SWASTA DALAM KAWASAN TNK
Terdapat ragam kekhawatiran publik yang muncul terkait realisasi proyek swasta di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Gerakan aksi massa #savekomodo yang digelar pada Senin, 6 Agustus 2018 yang diinisiasi oleh Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) merupakan awal dari simpul konslidasi gagas dan aksi gerakan yang kemudian meluas direspon hingga catatan ini dibuat. Bahkan respon penolakan dilakukan dengan alat kerja yang beragam, yang kemudian digandakan secara masif dan luas oleh seluruh elemen masyarakat. Menariknya bahwa dari ragam kekhwatiran ini juga muncul dari internal Balai Taman Nasional Komodo sendiri.
A. Kekhawatiran Internal BTNK
Terkait dengan proses pengesahan desain tapak. Secara internal dalam tubuh Balai Taman Nasional Komodo pun pernah terjadi perdebatan yang alot. Beberapa staff dalam tubuh BTNK, dengan alasan konservasi dan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan satwa Komodo, menolak adanya interupsi ruang usaha dalam kawasan TNK. Menurut mereka, harusnya habitat komodo semuanya menjadi ruang publik. Kehadiran pihak swasta dengan mendirikan sarana wisata dalam kawasan TNK akan sangat membahayakan Komodo itu sendiri.
Berdasarkan laporan internal BTNK dengan locus di Loh Liang dan Loh Buaya, menyimpulkan bahwa aktivitas ekoturisme telah mempengaruhi ekologi biawak komodo. Biawak komodo yang terpapar ekoturisme mengalami perubahan perilaku dan struktur populasi yang didominasi jantan dewasa dan hal tersebut dapat menurunkan kemampuan reproduksi melalui kompetisi dalam mencari pasangan.
Dari hasil studi dan amatan yang dilakukan sepanjang 2017 tersebut sangat direkomendasikan untuk: 1) Menghentikan feeding, buangan sisa makanan dari kafe atau sisa makanan petugas harus diatur secara ketat, 2) diversifikasi model ekoturisme dan mengurangi interaksi manusia dan komodo, 3) aktivitas ekowisata baru dan infrastrukturnya dikembangkan di lokasi lain diluar habitat komodo.
Kekhawatiran yang muncul jika terdapat bangunan baru dalam ruang terbuka TNK adalah apakah tidak akan malah menambah perubahan perilaku komodo yang selama ini berusaha ditekan? Apakah perusahaan swasta akan punya mekanisme pengolahan limbah makanan? atau malah akan membuat komodo ‘duduk manis’ dan berkerumun di area bangunan usaha wisata?
Penelitian internal yang sama mengemukakan hal teknis yang lain. Secara teknis home range komodo dewasa : 705 ha, pergerakan harian 573 m (max 1736 ha dan 3135 m, pada musim kawin). Pertanyaannya adalah bagaimana jika sudah ada bangunan, apakah tidak mengganggu home range dan pergerakan harian komodo?
Di Pulau Padar pada tahun 1990-an ditemukan puluhan satwa Komodo kemudian menghilang. Masa ini menghilang ini sisebut kepunahan lokal. Namun pada 2014 komodo kembali ditemukan di pulau padar walau dengan jumlah yang lebih sedikit (belum terindenfikasi). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana jika terdapat bangunan perusahaan di Padar? Bagaimana bisa mendukung pemulihan populasi komodo di pulau padar?
Terkait regulasi pun pihak internal BTNK mengakui ada indikasi pelanggaran. Permohonan izin usaha yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan, sebebenarnya harus melalui pertimbangan teknis dari Kepala Balai Taman Nasional dan Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat. Namun fakta yang terjadi semua perusahaan yang mengajukan proses izin tersebut mengabaikan pihak BTNK dan mengangkangi peran Pemda Manggarai Barat.
B. Kekhawatiran Publik Secara Luas
Kekhawatiran publik meringkas dalam gerakan aksi dan protes bertagar #savekomodo, stop tipu daya dan daya tipu atas nama konservasi dan pembangunan pariwisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ini bukan lahir tanpa latar. Terdapat enam latar utama, mengapa protes dan gerakan aksi ini diadakan.
Pertama, penguasaan (pengelolaan) pihak swasta atas titik-titik strategis dalam kawasan Taman Nasional Komodo tidak membawa manfaat apa-apa terhadap masyarakat dalam kawasan dan untuk Manggarai Barat dan Indonesia secara umum. Masalah yang muncul justru terjadi tipu daya dan daya tipu dengan melakukan pencaplokan sumber daya publik dan privatisasi (pengklaiman perseorangan) atas lahan (pulau) dalam kawasan TNK.
Pengalaman buruk pernah terjadi. Pada 2003 sampai dengan 2012 Taman Nasional Komodo pernah dikelola oleh PT. Putri Naga Komodo. Dengan mengantongi SK Kemenhut No. 195/Menhut – II/2004 tanggal 9 September 2003, PT Putri Naga Komodo diberikan Ijin untuk Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) selama 30 tahun terhitung sejak 2004 s/d 2034. PT. PNK merupakan joint-venture (perusahaan kerjasama) antara PT. Jayatsa Putrindo, (kepunyaan seorang pengusaha bernama Feisol Hasil yang juga pemilik Alam Kul-Kul) dan perusahaan lain yang menyertainya adalah The Nature Conservancy (TNC).
Namun setelah 10 tahun beroperasi, perusahaan ini kemudian bubar tanpa ada pertanggungjawaban publik yang jelas. Yang muncul ke publik justru konflik antara perusahaan dan Departemen Keuangan terkait dana konservasi sejumlah 16 milyard rupiah. Tidak hanya itu, pada Mei 2015 beredar luas berita yang menunjukkan adanya pengklaiman atas pulau Mawan oleh Alam Kul Kul. Pulau Mawang adalah salah satu pulau yang terletak dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Kedua, kehadiran pihak swasta dalam pengelolaan kawasan strategis Taman Nasional Komodo akan menambah beban penderitaan bagi masyarakat dalam kawasan dan juga para pelaku usaha wisata lokal. Seperti diketahui izin usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah izin usaha jasa dan sarana pariwisata alam, dimana pihak swasta tidak hanya akan merealisasikan proyek fisik seperti pengadaan artshop, villa dan menyediakan jasa pramuwisata tetapi juga akses terhadap jalur-jalur wisata akan dikontrol secara ketat. Jika ini yang terjadi maka ragam usaha masyarakat setempat seperti homestay, atau penginapan warga, usaha ekonomi kreatif warga, kapal wisata dan naturalis guide akan tersingkir dengan sendirinya.
Ketiga, realisasi proyek fisik seperti villa, homestay dan tempat publik fisik lainnya dalam kawasan taman Nasional Komodo akan membawa dampak buruk pada keberlanjutan kealamiahan kawasan Taman Nasional Komodo. Ruang hidup dan penghidupan (habitat) satwa komodo dan hewan lainnya akan terganggu. Siklus dan rantai eksosistem alamiah akan rusak. Suasana alam yang liar akan menjadi bising dan tidak terelakkan akan menyebabkan polusi (tanah dan udara). Kawasan pulau Padar, Pulau Rinca dan Pulau Komodo serta 146 pulau lainnya dalam kawasan Taman Nasional Komodo dibentuk sejak tahun 1980 diniatkan untuk menjaga keberlangsungan satwa dan habitat alamiah Komodo bukan untuk diinterupsi dengan proyek-proyek investasi jangka pendek, menguntungkan segelintir orang dan yang menggangu cita-cita konservasi berkelanjutan.
Keempat, minat wisatawan baik domestik maupun mancanegara akan menurun. Sebab seperti diketahui berdasarkan kesaksian para pemandu wisata lokal di Manggarai Barat, tujuan utama para wisatawan mengunjungi Taman Nasional Komodo selain untuk menikmati keindahan alam bawah laut juga untuk menikmati keindahan alam daratan yang bebas dan liar, mendapatkan akses belajar untuk penelitian lapangan (untuk tamu minat khusus), pun untuk mengalami secara lebih dekat suasana alam liar dan bagiaman satwa komodo itu hidup di habitat aslinya. Kehadiran banguan fisik seperti homestay, villa dan lain-lain dalam kawasan Taman Nasional Komodo sudah barang tentu akan mengganggu akses, manfaat dan kepemilikan para publik luas (baik wisatawan, peneliti baik domestik maupun mancanegara) terhadap keindahan, kekayaan alam dan kealamiahan (habitat dan ekosistem) kawasan Taman Nasional Komodo.
Kelima, dalam tataran kebijakan dan regulasi, terkesan, Pemerintah Pusat melalui Balai Taman Nasional Komodo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat tidak berpihak pada masyarakat dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam melalui instrumen hukum yang dibuat, pemerintah meloloskan dan membiarkan pihak swasta untuk bukan hanya mengelola kawasan strategis tetapi juga merebut ruang kepemilikan, akses, dan manfaat pembangunan pariwisata. Sementara di sisi lain, ruang hidup dan penghidupan warga dibatasi dan dimarjinalisir. Dalam jeratan kebijakan konservasi, warga dalam kawasan taman nasional komodo bukan hanya dilarang untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada (mendirikan sekolah, melaut dan membuka akses jalan), tetapi bahkan secara sistematis menyingkirkan warga dalam kawasan itu sendiri.
Bahkan Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP) dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2017 dengan terang berpendapat bahwa telah terjadi konspirasi antara penguasa dan pengusaha dalam proses pemberian izin terhadap perusahaan yang mengelola kawasan Taman Nasional Komodo. Perihal itu tercantum dalam 12 poin catatan Formapp. Salah satu diantaranya adalah bahwa surat rekomendasi pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata Manggarai Barat kepada PT. Segara Komodo Lestari bernomor 569/44/II/Bupati/2013 ternyata tanpa konsultasi dan bahkan tanpa sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten manggarai Barat.
Keenam, alasan penolakan lain, yang sangat realistis dan mendesak adalah untuk membendung sekaligus menghindari masuknya pihak swasta (investor) untuk mengelola kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. Sebab, jika mengizinkan dua perusahaan swasta di atas mengelola kawasan strategis dalam kawasan Taman Nasional Komodo bukan tidak mungkin pihak swasta lain akan berbondong-bondong merebut akses dan manfaat pembangunan yang seharusnya diniatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum. Oleh karenanya kita harus menentang keras rencana realisasi Proyek Usaha jasa dan sarana wisata alam yang dilakukan oleh PT. Segara Komodo Lestari di Loh Buaya Pulau Rinca dan PT. Komodo Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Loh Liang Pulau Komodo.
CATATAN AKHIR
Ujung catatan ini sebenarnya hanya berisi tiga bacaan ringkas atas riwayat dan polemik di atas. Ketiga bacaan sementara itu adalah sebagai berikut: Pertama, menyorot ragam kebijakan dan regulasi yang dilahirkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak terbitnya PP No. 36 tahun 2010 dan Permenhut No. P.48/Menhut-II/2010 sampai pada SK Nomor: SK.34/PJLKKHL-3/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pengesahan Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam Taman Nasional Komodo menunjukkan dengan amat terang bahwa KLHK tidak memiliki itikad baik dalam menciptakan, menjaga, serta mendorong system pengelolaan kawasan konservasi yang terpadu dan berkelanjutan. Kecenderungan untuk melibatkan pihak swasta dalam dan melalui ruang regulasi yang dengan sengaja dibuka di satu sisi dan kealpaan peran masyarakat setempat untuk ditempatkan sebagai mitra strategis di sisi yang lain menunjukkan dengan sangat jelas perihal itu.
Mengikuti alur riwayat perusahaan swasta memasuki kawasan Taman Nasional Komodo melalui ruang-ruang kebijakan dan regulasi yang diberikan seperti sudah sedang menelusuri jalan buntu dan bahkan sesat, yang kemudian melahirkan pertanyaan-pertanyaan fundamental tentang arah dan sasaran pembanguan yang mesti. Bagaimana dan selanjutnya ke mana sebenarnya konservasi ini diarahkan. Siapa yang mestinya menjadi agen konservasi. Kepada siapa pembangunan atas nama konservasi ini kemudian dinikmati. Sampai akhirnya pada satu titik, menjadi masuk akal jika publik kemudian bertanya dengan pertanyaan yang sangat substansial, bagaimana KLHK membaca secara adil dan bertanggung jawab atas Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Kedua, ragam latar penolakan publik terkait polemik pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo sebenarnya merupakan gugatan warga negara atas kebijakan KLHK yang sangat negara-sentris dan harfiah. Yang membaca kebutuhan sosial, ekonomi, budaya dan politis warga negara melulu pragmatik. regulatif. Demokrasi sebagai ruang negosiasi politis warga negara diabaikan. Warga negara sebagai subjek pembangunan dipilah-pilah berdasarkan kelas-kelas sosial, ekonomi dan pengetahuan. Di situlah titik api amarah publik memuncak. Publik kumandangkan sikap dengan tagar dan hastag. Simbol-simbol perlawanan atas kebeperhikan yang alpa, kesejahteraan yang timpang dan distrubusi keadilan yang disumbat kepentingan.
Ketiga, polemik pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo menjadi ruang belajar yang menarik sekaligus bijak baik untuk publik maupun lebih-lebih untuk pemerintah dalam hal ini KLHK. Publik dengan tahu dan mau menjadikan medan gerakan (yang dimungkinkan dalam demokrasi) sebagai ruang belajar menyampaikan suara-suara poltis kritis di satu sisi dan sekaligus menempatkan peran dan martabatnya sebagai warga negara yang semestinya di sisi yang lain. Dan kepada pemerintah, mulai dari BTNK sampai KLHK (sudah seharusnya) menjadikan polemik pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo sebagai momen strategis untuk merevolusi mental baik psikis maupun politis. Menjadi peduli dan lebih terlibat dan melibatkan diri. (kbs)
[1] http://ksdae.menlhk.go.id/perizinan/7/ijin-pengusahaan-pariwisata-alam-(ippa).html
[2] Wawancara dilakukan pada 24 Juli 2018 di Labuan Bajo
[3] Transkrip rekaman audio pertemuan yang terjadi pada 11 Agustus 2018 di salah satu Dinas di Kabupaten Manggarai Barat.
Reaksi publik termasuk sy tentu tidak menginginkan adanya kaplingan2 di seluruh area Taman Nasional Komodo utk para kapitalis itu,apapun undang2 pendukungnya di Republik ini. Seharusnya jauh2 sebelumnya ada survey di lapangan sebelum lahirnya undang2 itu. Survey itu bukan hanya kpd penduduk lokal yg tinggal dlm kawasan konservasi itu spt kampung komodo,rinca n papagarang dst namun harus bertanya persetujuan kpd semua PELAKU WISATA yg tergabung dlm pelbagai organisasi spt HPI,ASITA,PHRI,asosiasi transportasi laut,diving company dst n yg terpenting adalah tanyakan persetujuannya dari SEMUA TURIS ASING n DOMESTIK yg sdg or sdh mengunjungi TNK. Mengapa? Sebab TNK itu juga berada dlm pengawasan UNESCO,PBB dlm kaitannya dgn situs warisan alam dunia [World Heritage Sites] n area konservasi. Support n keep The Nature Conservation….Bravo. Wassalam