Inilah Ragam Unit Bangunan Dalam Kawasan Taman Nasional Komodo Yang Diprotes Warga

SSP-LBJ,  Saat ini terdapat dua Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedua izin  tersebut diberikan kepada  PT. Segara Komodo Lestari (KSL) di Pulau Rinca dan PT. Komodo Wildlife Ecotourisme di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

PT. SKL diberikan IUPSWA di Pulau Rinca akhir 2015 lalu, seluas 22,1 Ha atau 0,1% dari luas Pulau Rinca 20.721,09 Ha. Lahan untuk pembangunan sarana prasarana wisata hanya dapat dimanfaatkan maksimal 10% dari luas izin yang diberikan atau hanya seluas 2,21 Ha.
Sementara itu PT. KWE mendapat IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada September 2014, seluas 426,07 Ha, terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar (1.400,4 Ha) dan 151,94 Ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo (32.169,2 Ha). Izin lahan yang dimungkinkan untuk pembangunan sarana prasarana wisata alam sekitar 42,6 Ha.

Terkait areal usaha sarana wisata alam di atas, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui siaran perss bernomor: SP. 436 /HUMAS/PP/HMS.3/08/2018 pada Kamis, 9 Agustus 2018  mengatakan  jika kedua izin ini berada di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan. Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diisyaratkan dalam aturan pembangunan dan pengembangan rencana pengelolaan tidak boleh mengganggu lintasan Komodo dan sarang Komodo. Ditambahkan KLHK perusahaan tersebut dalam hal pembangunan fisik seperti bangunan, sudah menggunakan konsep kearifan lokal dan ramah lingkungan baik dari segi material maupun tata cara pelaksanaannya.

Namun demikian, terhadap realisasi proyek fisik sebagaimana dijelaskan KLHK ditentang keras oleh publik, baik warga dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), maupun publik Manggarai Barat dan bahkan Indonesia. Publik menilai substansi persoalan bukan terkait apa dan seperti apa yang akan dibangun, tetapi  mengapa  harus ada bangunan dalam kawasan konservasi.

Bagi publik, kehadiran bangunan fisik dalam kawasan konservasi akan membawa dampak buruk pada keberlanjutan kealamiahan kawasan Taman Nasional Komodo. Ruang hidup dan penghidupan (habitat) satwa komodo dan hewan lainnya akan terganggu. Siklus dan rantai eksosistem alamiah akan rusak. Suasana alam yang liar akan menjadi bising dan tidak terelakkan akan menyebabkan polusi (tanah dan udara).

Bertagar #save komodo publik terus merapatkan barisan dan satukan suara “jangan bebani komodo dengan bangunan-bangunan” (kbs)

Publikasi Lainnya