Sunday, September 24, 2023
  • ABOUT US
  • RESEARCH
    • Research in Progress
    • Working Paper
    • Journal Articles
    • Flores Studies
    • Books
  • JARINGAN KERJA RAKYAT
    • Taman Nasional Komodo
    • Advokasi Lawan Privatisasi Pantai Pede
    • Geothermal Wae Sano
    • Flores Lawan Oligarki
    • Gerakan Alternatif
  • PUBLIKASI
    • Press Release
    • News
    • Catatan Peduli
    • Gallery
    • INFOGRAFIK
  • PERTANIAN ORGANIK
No Result
View All Result
Sunspirit
No Result
View All Result
Home JARINGAN KERJA RAKYAT Flores Lawan Oligarki

Inilah Ragam Unit Bangunan Dalam Kawasan Taman Nasional Komodo Yang Diprotes Warga

August 10, 2018
in Flores Lawan Oligarki, Taman Nasional Komodo
0
Share on FacebookShare on TwitterEmailLine

SSP-LBJ,  Saat ini terdapat dua Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedua izin  tersebut diberikan kepada  PT. Segara Komodo Lestari (KSL) di Pulau Rinca dan PT. Komodo Wildlife Ecotourisme di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

PT. SKL diberikan IUPSWA di Pulau Rinca akhir 2015 lalu, seluas 22,1 Ha atau 0,1% dari luas Pulau Rinca 20.721,09 Ha. Lahan untuk pembangunan sarana prasarana wisata hanya dapat dimanfaatkan maksimal 10% dari luas izin yang diberikan atau hanya seluas 2,21 Ha.
Sementara itu PT. KWE mendapat IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada September 2014, seluas 426,07 Ha, terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar (1.400,4 Ha) dan 151,94 Ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo (32.169,2 Ha). Izin lahan yang dimungkinkan untuk pembangunan sarana prasarana wisata alam sekitar 42,6 Ha.

Terkait areal usaha sarana wisata alam di atas, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui siaran perss bernomor: SP. 436 /HUMAS/PP/HMS.3/08/2018 pada Kamis, 9 Agustus 2018  mengatakan  jika kedua izin ini berada di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan. Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diisyaratkan dalam aturan pembangunan dan pengembangan rencana pengelolaan tidak boleh mengganggu lintasan Komodo dan sarang Komodo. Ditambahkan KLHK perusahaan tersebut dalam hal pembangunan fisik seperti bangunan, sudah menggunakan konsep kearifan lokal dan ramah lingkungan baik dari segi material maupun tata cara pelaksanaannya.

Namun demikian, terhadap realisasi proyek fisik sebagaimana dijelaskan KLHK ditentang keras oleh publik, baik warga dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), maupun publik Manggarai Barat dan bahkan Indonesia. Publik menilai substansi persoalan bukan terkait apa dan seperti apa yang akan dibangun, tetapi  mengapa  harus ada bangunan dalam kawasan konservasi.

Bagi publik, kehadiran bangunan fisik dalam kawasan konservasi akan membawa dampak buruk pada keberlanjutan kealamiahan kawasan Taman Nasional Komodo. Ruang hidup dan penghidupan (habitat) satwa komodo dan hewan lainnya akan terganggu. Siklus dan rantai eksosistem alamiah akan rusak. Suasana alam yang liar akan menjadi bising dan tidak terelakkan akan menyebabkan polusi (tanah dan udara).

Bertagar #save komodo publik terus merapatkan barisan dan satukan suara “jangan bebani komodo dengan bangunan-bangunan” (kbs)

Tags: Inilah Ragam Unit Bangunan Dalam Kawasan Taman Nasional Komodo Yang Diprotes WargaPT. Segara Komodo Lestari (KSL) di Pulau Rinca dan PT. Komodo Wildlife Ecotourisme di Pulau Komodo dan Pulau Padar

ArtikelLain

Delapan Universitas Terkemuka di Amerika Serikat Tayang dan Diskusikan Film ‘Dragon for Sale’

April 28, 2023

Ditulis oleh:Tim Floresa Poster salah satu dari lima film dalam serial dokumenter 'Dragon for Sale' yang...

Film ‘Dragon for Sale’ yang Mengangkat Sisi Gelap Pariwisata Super Premium Labuan Bajo Dirilis Hari Ini

April 1, 2023

Ditulis oleh:Tim Floresa Floresa.co – Film dokumenter Dragon for Sale yang mengangkat sisi gelap pembangunan pariwisata super premium di Labuan Bajo, Flores mulai dirilis....

Press Rilis: Audiensi dengan IUCN dan UNESCO Terkait Taman Nasional Komodo

March 8, 2022

Sunspirit - Sabtu, 5 Maret 2022, perwakilan Sunspirit berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan pihak IUCN dan UNESCO, dua organisasi internasional...

Utak-Atik Zonasi untuk Investasi di Taman Nasional Komodo

February 5, 2021

Sunspirit 2021 - Respon pemerintah yang selalu saja berdalih pada zona pemanfaatan untuk membela investasi perusahaan-perusahaan swasta di Taman Nasional...

Next Post

Per Tanggal 6 Agustus 2018, Aktivitas Pembangunan PT. KSL dan PT. KWE Di Dalam Kawasan TNK Untuk Sementara Dihentikan KLHK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SUNSPIRIT for justice and peace is a civil society organization working in the area of social justice and peace in Indonesia.

KONTAK KAMI:

BAKU PEDULI CENTER: Jl. Trans Flores Km. 10, Watu Langkas, Desa Nggorang, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT

EMAIL: sunspiritindonesia@gmail.com

© 2019 Sunspirit for Justice and Peace

No Result
View All Result
  • ABOUT US
  • RESEARCH
    • Research in Progress
    • Working Paper
    • Journal Articles
    • Flores Studies
    • Books
  • JARINGAN KERJA RAKYAT
    • Taman Nasional Komodo
    • Advokasi Lawan Privatisasi Pantai Pede
    • Geothermal Wae Sano
    • Flores Lawan Oligarki
    • Gerakan Alternatif
  • PUBLIKASI
    • Press Release
    • News
    • Catatan Peduli
    • Gallery
    • INFOGRAFIK
  • PERTANIAN ORGANIK