Thursday, April 15, 2021
  • ABOUT US
  • RESEARCH
    • Research in Progress
    • Working Paper
    • Journal Articles
    • Flores Studies
    • Books
  • JARINGAN KERJA RAKYAT
    • Taman Nasional Komodo
    • Advokasi Lawan Privatisasi Pantai Pede
    • Geothermal Wae Sano
    • Flores Lawan Oligarki
    • Gerakan Alternatif
  • PUBLIKASI
    • Press Release
    • News
    • Catatan Peduli
    • Gallery
    • INFOGRAFIK
  • PERTANIAN ORGANIK
No Result
View All Result
Sunspirit
No Result
View All Result
Home JARINGAN KERJA RAKYAT Taman Nasional Komodo

Seluas 447.170 Ha Lahan dalam Kawasan Taman Nasional Komodo Dikuasai Investor

August 9, 2018
in Taman Nasional Komodo
0
Share on FacebookShare on TwitterEmailLine
SSP-LBJ, Saat ini terdapat dua Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedua izin  tersebut diberikan kepada  PT. Segara Komodo Lestari (KSL) di Pulau Rinca dan PT. Komodo Wildlife Ecotourisme di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
PT. SKL diberikan IUPSWA di Pulau Rinca akhir 2015 lalu, seluas 22,1 Ha atau 0,1% dari luas Pulau Rinca 20.721,09 Ha. Lahan untuk pembangunan sarana prasarana wisata hanya dapat dimanfaatkan maksimal 10% dari luas izin yang diberikan atau hanya seluas 2,21 Ha.
 
Sementara itu PT. KWE mendapat IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada September 2014, seluas 426,07 Ha, terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar (1.400,4 Ha) dan 151,94 Ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo (32.169,2 Ha). Izin lahan yang dimungkinkan untuk pembangunan sarana prasarana wisata alam sekitar 42,6 Ha.

Terkait areal usaha, jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno sebagaimana tertulis dalam siaran perss bernomor : SP. 436 /HUMAS/PP/HMS.3/08/2018 bahwa kedua izin di atas berada di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan. Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan tersebut juga, menurutnya, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana disyaratkan dalam aturan pembangunan dan pengembangan rencana pengelolaan tidak boleh mengganggu lintasan Komodo dan sarang Komodo. Ditambahkan Wiratno kedua perusahaan tersebut dalam hal pembangunan fisik seperti bangunan, sudah menggunakan konsep kearifan lokal dan ramah lingkungan baik dari segi material maupun tata cara pelaksanaannya.

“Mereka menggunakan bahan bangunan material bambu dari bajawa, menggunakan solar panel dan konsep zero waste, dan pada saat ini kedua perusahaan tersebut masih dalam proses pembangunan konstruksi, dengan terus dimonitor oleh KLHK”, pungkasnya.

Proses pembangun ini terus dilakukan karena selain sudah sesuai prosedur juga karena ada pertimbangan teknis lain terkait jaminan pelayanan kepada wisatawan. Menurut KLSK pengunjung TNK saat ini mencapai 120 ribu orang per tahun atau sekitar 10 ribu orang per bulan, yang perlu mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan kepuasan saat berwisata, yang perlu didukung sarana dan prasarana (sarpras). “Kunjungan wisata tersebut berkontribusi menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 29 milyar rupiah per tahun.”

Rencana Realisasi Usaha Jasa Dan Sarana Wisata Alam PT. Segara Komodo Lestari Dan PT. Komodo Wildlife Ecoto… by Sunspirit Rumah Baku Peduli on Scribd

 

Tags: PT. Segara Komodo Lestari (KSL) di Pulau Rinca dan PT. Komodo Wildlife Ecotourisme di Pulau Komodo dan Pulau PadarSeluas 447.170 Ha Lahan dalam Kawasan Taman Nasional Komodo Dikuasai Investor

ArtikelLain

Utak-Atik Zonasi untuk Investasi di Taman Nasional Komodo

February 5, 2021

Sunspirit 2021 - Tanggapan pemerintah yang selalu saja berdalih pada zona pemanfaatan untuk membiarkan pembangunan infrastruktrur dalam rangka mendukung investasi...

Pernyataan Sikap Garda Pemuda Komodo

August 27, 2020

Kami Garda Pemuda Komodo sebagai pewaris dan penjaga hidup alam dan manusia di kawasan Komodo dengan ini menegaskan tanggung jawab...

Stop Utak-Atik Taman Nasional Komodo

August 27, 2020

Setelah gagal memaksakan kebijakan kontroversial memindahkan warga Komodo keluar dari kampung halaman mereka, Pemerintah kini mengeluarkan kebijakan lain yang mengganggu...

Mencermati Praktik Ekoturisme Masyarakat Pulau Komodo

March 30, 2020

OLEH: VENANSIUS HARYANTO SUNSPIRIT - Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) gencar menjadi kampanye global dalam beberapa dekade belakangan ini. Pembangunan arus utama...

Next Post

FORMAPP MABAR: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Stop Jadi Perusak Taman Nasional Komodo!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SUNSPIRIT for justice and peace is a civil society organization working in the area of social justice and peace in Indonesia.

KONTAK KAMI:

BAKU PEDULI CENTER: Jl. Trans Flores Km. 10, Watu Langkas, Desa Nggorang, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT

EMAIL: sunspiritindonesia@gmail.com

© 2019 Sunspirit for Justice and Peace

No Result
View All Result
  • ABOUT US
  • RESEARCH
    • Research in Progress
    • Working Paper
    • Journal Articles
    • Flores Studies
    • Books
  • JARINGAN KERJA RAKYAT
    • Taman Nasional Komodo
    • Advokasi Lawan Privatisasi Pantai Pede
    • Geothermal Wae Sano
    • Flores Lawan Oligarki
    • Gerakan Alternatif
  • PUBLIKASI
    • Press Release
    • News
    • Catatan Peduli
    • Gallery
    • INFOGRAFIK
  • PERTANIAN ORGANIK