Seluas 447.170 Ha Lahan dalam Kawasan Taman Nasional Komodo Dikuasai Investor

SSP-LBJ, Saat ini terdapat dua Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedua izin  tersebut diberikan kepada  PT. Segara Komodo Lestari (KSL) di Pulau Rinca dan PT. Komodo Wildlife Ecotourisme di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
PT. SKL diberikan IUPSWA di Pulau Rinca akhir 2015 lalu, seluas 22,1 Ha atau 0,1% dari luas Pulau Rinca 20.721,09 Ha. Lahan untuk pembangunan sarana prasarana wisata hanya dapat dimanfaatkan maksimal 10% dari luas izin yang diberikan atau hanya seluas 2,21 Ha.
 
Sementara itu PT. KWE mendapat IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada September 2014, seluas 426,07 Ha, terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar (1.400,4 Ha) dan 151,94 Ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo (32.169,2 Ha). Izin lahan yang dimungkinkan untuk pembangunan sarana prasarana wisata alam sekitar 42,6 Ha.

Terkait areal usaha, jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno sebagaimana tertulis dalam siaran perss bernomor : SP. 436 /HUMAS/PP/HMS.3/08/2018 bahwa kedua izin di atas berada di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan. Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan tersebut juga, menurutnya, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana disyaratkan dalam aturan pembangunan dan pengembangan rencana pengelolaan tidak boleh mengganggu lintasan Komodo dan sarang Komodo. Ditambahkan Wiratno kedua perusahaan tersebut dalam hal pembangunan fisik seperti bangunan, sudah menggunakan konsep kearifan lokal dan ramah lingkungan baik dari segi material maupun tata cara pelaksanaannya.

“Mereka menggunakan bahan bangunan material bambu dari bajawa, menggunakan solar panel dan konsep zero waste, dan pada saat ini kedua perusahaan tersebut masih dalam proses pembangunan konstruksi, dengan terus dimonitor oleh KLHK”, pungkasnya.

Proses pembangun ini terus dilakukan karena selain sudah sesuai prosedur juga karena ada pertimbangan teknis lain terkait jaminan pelayanan kepada wisatawan. Menurut KLSK pengunjung TNK saat ini mencapai 120 ribu orang per tahun atau sekitar 10 ribu orang per bulan, yang perlu mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan kepuasan saat berwisata, yang perlu didukung sarana dan prasarana (sarpras). “Kunjungan wisata tersebut berkontribusi menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 29 milyar rupiah per tahun.”

Publikasi Lainnya